Panduan Aktivasi Akun Coretax dengan Mudah, Wajib untuk Lapor Pajak

Sistem Coretax DJP untuk Akses Layanan Digital Perpajakan

KLIKBERITA24.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan sistem administrasi perpajakan terbaru bernama Coretax DJP mulai 1 Januari 2025. Penerapan sistem ini menandai perubahan besar dalam tata kelola layanan perpajakan nasional karena seluruh proses administrasi pajak kini terintegrasi dalam satu platform digital.

Seiring dengan diberlakukannya Coretax DJP, aktivasi akun Coretax menjadi tahapan penting yang wajib dilakukan oleh seluruh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan.

Aktivasi akun ini menjadi kunci utama agar wajib pajak dapat mengakses seluruh layanan perpajakan secara digital, mulai dari pendaftaran, pembayaran pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), hingga proses pemeriksaan dan penagihan pajak.

Melalui sistem Coretax, DJP menyatukan berbagai layanan perpajakan yang sebelumnya tersebar di beberapa platform. Dengan sistem terpusat ini, diharapkan proses administrasi pajak menjadi lebih efisien, transparan, aman, dan mudah diakses oleh wajib pajak di seluruh Indonesia.

Namun demikian, manfaat tersebut hanya dapat dirasakan apabila wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax DJP. Aktivasi akun Coretax berfungsi sebagai pintu masuk utama ke dalam sistem baru DJP.

Meskipun wajib pajak sebelumnya telah memiliki akun DJP Online, aktivasi tetap harus dilakukan untuk mendapatkan kredensial baru berupa kata sandi serta sistem pengamanan akun yang diperbarui. Hal ini penting untuk menyesuaikan dengan standar keamanan dan integrasi layanan dalam Coretax.

Perlu diketahui, mulai pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025, DJP secara resmi menghentikan penggunaan DJP Online. Seluruh proses pelaporan SPT, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan, sepenuhnya dialihkan ke sistem Coretax DJP.

Dengan demikian, tanpa aktivasi akun Coretax, wajib pajak tidak akan dapat melaporkan SPT Tahunan pada masa pelaporan yang dimulai tahun 2026. Hingga saat ini, DJP belum menetapkan batas waktu akhir aktivasi akun Coretax.

Namun, aktivasi wajib dilakukan paling lambat sebelum masa pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 dimulai. Oleh karena itu, DJP mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi sejak dini guna menghindari potensi kendala teknis atau antrean sistem menjelang batas waktu pelaporan.

Cara Aktivasi Akun Coretax

Aktivasi Akun Coretax secara Mandiri oleh Wajib Pajak

Aktivasi Akun Coretax secara Mandiri oleh Wajib Pajak.

Berdasarkan informasi resmi dari laman pajak, proses aktivasi akun Coretax dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak dengan beberapa langkah ini.

  • Pertama, akses situs resmi Coretax DJP dan memilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” pada halaman utama.
  • Selanjutnya, wajib pajak diminta mencentang opsi bahwa mereka telah terdaftar sebagai wajib pajak.
  • Bagi masyarakat yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan langsung melalui sistem Coretax.
  • Selanjutnya, isi data identitas yang meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor telepon yang sesuai dengan data DJP.
  • Apabila sistem menampilkan tanda silang pada data tertentu, hal tersebut menandakan data belum sinkron dan perlu diperbarui melalui kantor pajak atau kanal layanan resmi DJP.
  • Setelah data diisi, wajib pajak akan diminta melakukan proses verifikasi identitas dengan pengambilan foto wajah sebagai bagian dari pengamanan akun.
  • Jika seluruh tahapan telah selesai, sistem akan mengirimkan email konfirmasi berjudul “Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak”.
  • Email tersebut memuat user ID berupa NIK serta kata sandi sementara.
  • Setelah itu, login kembali ke akun Coretax dan segera mengganti kata sandi serta membuat passphrase sebagai pengamanan tambahan.
  • Setelah proses ini selesai, akun Coretax telah aktif dan siap digunakan untuk seluruh layanan perpajakan.

Cara Mengajukan Kode Otorisasi DJP

Meskipun akun Coretax telah aktif, tetapi aktivasi akun Coretax belum sepenuhnya lengkap tanpa pengajuan Kode Otorisasi DJP (KO DJP). Kode ini berfungsi sebagai alat autentikasi dan tanda tangan elektronik resmi dalam sistem DJP.

KO DJP diperlukan untuk berbagai layanan penting, seperti penandatanganan SPT, penerbitan bukti potong pajak, serta pengajuan permohonan administrasi perpajakan lainnya.

  • Pengajuan Kode Otorisasi DJP dapat dilakukan dengan login ke akun Coretax.
  • Pertama, buka menu “Portal Saya” dan pilih opsi “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
  • Lengkapi data yang diminta dan kirimkan permohonan.
  • Kode ini wajib dimiliki oleh seluruh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan.

Dengan mengaktifkan akun Coretax dan mengajukan Kode Otorisasi DJP, wajib pajak diharapkan dapat mulai beradaptasi dengan sistem perpajakan digital yang lebih modern.

DJP menargetkan dengan pemberlakukan sistem Coretax, administrasi perpajakan nasional dapat berjalan lebih terintegrasi, efisien, dan mendukung kepatuhan pajak secara berkelanjutan. (mwp)