
Cara Mengurus Pindah BPJS Mandiri ke PBI dengan Mudah.
KLIKBERITA24.COM - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Program ini dirancang untuk menjamin akses pelayanan kesehatan yang layak bagi seluruh lapisan masyarakat.
Namun, seiring dengan dinamika kondisi ekonomi, tidak sedikit peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang mengalami kesulitan dalam membayar iuran bulanan dan akhirnya mengajukan perpindahan kepesertaan ke skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
BPJS PBI merupakan jenis kepesertaan BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Program ini ditujukan khusus bagi masyarakat kurang mampu yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dengan status PBI, peserta tidak lagi dibebani kewajiban membayar iuran setiap bulan karena seluruh pembiayaan ditanggung oleh negara.
BPJS PBI hadir sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak dasar masyarakat atas pelayanan kesehatan. Program ini menyasar masyarakat dengan kondisi ekonomi rendah yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar iuran BPJS secara mandiri.
DTKS menjadi basis data utama yang digunakan pemerintah untuk menentukan kelayakan seseorang sebagai penerima bantuan iuran.
Melalui skema PBI, peserta tetap mendapatkan manfaat layanan kesehatan yang sama seperti peserta BPJS lainnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, perpindahan dari BPJS Mandiri ke BPJS PBI menjadi solusi bagi masyarakat yang mengalami penurunan kondisi ekonomi atau kesulitan membayar iuran secara rutin.
Syarat Pindah BPJS Mandiri ke PBI

Syarat Mengajukan Pindah BPJS Mandiri ke PBI.
Untuk mengajukan perubahan kepesertaan dari BPJS Mandiri ke BPJS PBI, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Peserta wajib merupakan Warga Negara Indonesia dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Selain itu, peserta harus sudah terdaftar dalam DTKS.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu BPJS Mandiri yang masih aktif
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa setempat.
- Tidak memiliki tunggakan iuran BPJS Mandiri sebelum mengajukan perpindahan ke PBI.
Cara Mengurus DTKS dan Kepesertaan
Bagi peserta BPJS Mandiri yang belum terdaftar dalam DTKS, langkah awal yang harus dilakukan adalah mengajukan pendaftaran DTKS. Proses ini dapat dilakukan melalui dinas sosial kabupaten atau kota setempat, atau melalui aplikasi resmi yang disediakan pemerintah.
Peserta perlu membawa dokumen pendukung seperti KTP, KK, bukti pelunasan iuran BPJS Mandiri, SKTM, serta meterai. Selanjutnya, dinas sosial akan melakukan proses verifikasi dan validasi data, termasuk survei lapangan apabila diperlukan.
Apabila dinyatakan memenuhi kriteria, data peserta akan diusulkan untuk masuk ke DTKS. Setelah terdaftar dalam DTKS, peserta akan menerima surat keterangan dari dinas sosial.
Surat tersebut kemudian dibawa ke kantor cabang atau layanan operasional BPJS Kesehatan di wilayah setempat untuk diproses lebih lanjut.
Data peserta akan dilaporkan secara berjenjang hingga ke kantor pusat BPJS, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan oleh pemerintah.
Cara Pengajuan Pindah BPJS Mandiri ke PBI via Online
Seiring perkembangan teknologi, pengajuan perpindahan kepesertaan kini dapat dilakukan dengan lebih mudah, bahkan hanya menggunakan ponsel. Salah satu cara yang tersedia adalah melalui aplikasi .
- Peserta dapat mengunduh aplikasi “Cek Bansos” yang dapat diunduh melalui Play Store atau App Store.
- Setelah itu, buka akun atau daftar akun jika belum melakukan registrasi.
- Selanjutnya, ajukan usulan sebagai penerima bantuan.
- Tunggu proses verifikasi dari petugas terkait.
Alternatif lain yang dapat dilakukan adalah melalui perangkat lingkungan setempat, seperti RT, RW, atau kelurahan, yang akan membantu proses pengajuan dan mengarahkan ke tahapan berikutnya.
Dengan adanya berbagai jalur pengajuan yang tersedia termasuk secara online, pemerintah berharap masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat memperoleh akses jaminan kesehatan secara layak tanpa terbebani biaya iuran.
Perpindahan dari BPJS Mandiri ke PBI menjadi langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan perlindungan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Sebelum mengajukan, pastikan kelengkapan dokumen serta mengikuti prosedur yang berlaku agar proses perpindahan peserta dapat berjalan lancar. (mwp)








