OJK Tegaskan Tak Pernah Rilis Daftar Aplikasi Penghasil Uang, Waspada Hoaks

Otoritas Jasa Keuangan menegaskan tidak pernah mengeluarkan daftar aplikasi penghasil uang

KLIKBERITA24.COM - Otoritas Jasa Keuangan menegaskan tidak pernah mengeluarkan daftar aplikasi penghasil uang, menyusul maraknya informasi menyesatkan yang beredar luas di media sosial.

Fenomena ini muncul setelah beredarnya unggahan yang mengatasnamakan OJK, lengkap dengan logo dan narasi resmi, sehingga berpotensi mengecoh masyarakat awam.

Dalam unggahan tersebut, disebutkan adanya belasan aplikasi penghasil uang yang diklaim aman, legal, serta telah memperoleh izin resmi dari OJK.

Informasi itu bahkan menyebut aplikasi dapat digunakan tanpa modal, sehingga memicu ketertarikan publik, khususnya masyarakat yang sedang mencari tambahan penghasilan.

OJK menilai klaim tersebut tidak benar dan berpotensi menimbulkan kerugian finansial apabila masyarakat mempercayai informasi tanpa verifikasi.

Melalui akun Instagram resmi @ojkindonesia, OJK menyampaikan klarifikasi sekaligus bantahan terhadap informasi yang beredar luas tersebut.

Dalam unggahan klarifikasi itu, OJK menyertakan tangkapan layar hoaks yang mencantumkan daftar 12 aplikasi penghasil uang aman menurut OJK.

Lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut menegaskan bahwa informasi itu sepenuhnya tidak pernah dikeluarkan oleh OJK dalam bentuk apa pun.

“OJK tidak pernah mengeluarkan daftar aplikasi penghasil uang,” tulis OJK, dikutip Minggu (11/1/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman publik sekaligus mencegah penyalahgunaan nama institusi oleh pihak tidak bertanggung jawab.

OJK menilai praktik pencatutan nama lembaga resmi sering dimanfaatkan untuk membangun kepercayaan palsu di tengah masyarakat.

Jika dibiarkan, kondisi tersebut berisiko mendorong masyarakat terjebak pada aplikasi atau layanan keuangan ilegal yang tidak diawasi regulator.

Oleh karena itu, OJK secara tegas meminta masyarakat menghindari seluruh informasi yang bersifat menyesatkan terkait daftar aplikasi penghasil uang.

“Waspada terhadap informasi yang mengatasnamakan OJK. Hindari terjadinya informasi yang misleading daftar aplikasi penghasil uang,” jelas OJK.

Menurut OJK, literasi keuangan yang belum merata membuat sebagian masyarakat masih rentan terhadap klaim keuntungan instan tanpa risiko.

Narasi semacam itu kerap dikemas secara persuasif, menggunakan istilah legalitas, izin resmi, serta afiliasi dengan lembaga negara.

Padahal, tidak semua aplikasi yang mengklaim legalitas benar-benar terdaftar atau diawasi oleh otoritas berwenang.

OJK menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah merekomendasikan, mempromosikan, ataupun mengeluarkan daftar aplikasi penghasil uang dalam bentuk apa pun.

Tugas OJK adalah mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan, bukan memberikan rekomendasi aplikasi penghasil uang kepada masyarakat.

Karena itu, setiap informasi yang mencatut nama OJK untuk kepentingan promosi patut dicurigai sebagai hoaks atau penipuan.

Untuk menghindari risiko kerugian finansial, masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada unggahan viral di media sosial.

Verifikasi ulang menjadi langkah penting sebelum menggunakan aplikasi keuangan atau platform digital yang menjanjikan imbal hasil tertentu.

OJK menekankan pentingnya memastikan informasi berasal dari kanal resmi, baik melalui situs web, media sosial terverifikasi, maupun layanan kontak resmi.

Langkah ini dinilai krusial untuk melindungi konsumen dari praktik keuangan ilegal yang dapat merugikan secara ekonomi maupun hukum.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan lebih kritis terhadap penggunaan logo, kop surat, atau narasi resmi yang mudah dipalsukan.

Sebagai bentuk layanan publik, OJK menyediakan kanal pengaduan dan informasi resmi yang dapat diakses langsung oleh masyarakat.

“Selalu cek kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK ke kontak OJK 157,” terang OJK.

Melalui imbauan ini, OJK berharap masyarakat tidak hanya waspada, tetapi juga aktif menyebarkan klarifikasi yang benar.

Peran publik dinilai penting untuk memutus rantai penyebaran hoaks yang dapat merugikan banyak pihak.

OJK pun menegaskan komitmennya terus meningkatkan edukasi dan literasi keuangan demi menciptakan ekosistem keuangan yang sehat.

Dengan kewaspadaan bersama, penyalahgunaan nama lembaga negara diharapkan dapat diminimalkan dan kepercayaan publik tetap terjaga. (WAN)