PMK 81/2025 Tak Dibatalkan Menkeu, 602 Desa Bengkulu Berisiko Kehilangan Dana

PMK 81

KLIKBERITA24.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan membatalkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, meski aturan tersebut menuai penolakan dari ribuan kepala desa di berbagai daerah.

Penegasan ini disampaikan di tengah meningkatnya kekhawatiran pemerintah desa terkait tersendatnya penyaluran Dana Desa Non-Earmark Tahap II tahun anggaran 2025.

PMK Nomor 81 Tahun 2025 tentang pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 diterbitkan oleh Kementerian Keuangan pada 19 November 2025.

Sejak diberlakukan, regulasi ini memicu protes karena dinilai menambah persyaratan pencairan dana desa, khususnya untuk tahap kedua.

Para kepala desa meminta agar pemerintah mencabut aturan tersebut karena dianggap memberatkan dan berpotensi menghambat roda pembangunan di desa.

Dampak langsung dari terbitnya PMK 81/2025 terlihat pada belum sepenuhnya tersalurnya Dana Desa Non-Earmark Tahap II.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunBengkulu.com, pemerintah desa yang hendak mencairkan dana tahap kedua kini harus memenuhi persyaratan tambahan.

Salah satu syarat yang dinilai paling berat adalah kewajiban melampirkan bukti pembentukan Koperasi Desa Merah Putih atau KDMP.

Selain itu, pemerintah desa juga diwajibkan membuat surat pernyataan komitmen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk mendukung pendirian KDMP.

Ketentuan ini membuat sejumlah desa belum bisa mengajukan pencairan, meskipun kebutuhan anggaran untuk program desa sudah mendesak.

Purbaya menjelaskan bahwa secara nasional pencairan Dana Desa Tahap II tahun 2025 sebenarnya telah berjalan dan mencapai angka sekitar Rp7 triliun.

Namun, tidak seluruh dana tersebut langsung disalurkan ke desa. Sebagian dana sengaja ditahan untuk mendukung pembiayaan program Koperasi Desa Merah Putih yang menjadi prioritas pemerintah.

“Tahap II kan yang dikucurkan itu sekitar Rp7 triliun ya, tapi ada sebagian ditahan untuk pembiayaan Koperasi Merah Putih,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Ia menegaskan pemerintah tidak akan mengubah kebijakan yang telah ditetapkan dalam PMK Nomor 81 Tahun 2025. Menurutnya, regulasi tersebut merupakan bagian dari desain kebijakan yang sudah diperhitungkan sejak awal.

Bahkan, Purbaya menanggapi dengan santai aksi demonstrasi para kepala desa se-Indonesia yang digelar pada Senin (8/12/2025).

“Jadi kita nggak berubah policy setelah demo itu. Jadi biar aja mereka demo, tapi kebijakan udah seperti itu,” sambungnya.

Sementara itu, dampak penerapan PMK 81/2025 terasa signifikan di Provinsi Bengkulu. Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa PMD Provinsi Bengkulu, Hasanudin, mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan dari seluruh Dinas PMD kabupaten terkait kendala pencairan Dana Desa Non-Earmark Tahap II.

“Laporan ke kami sudah masuk ada 602 desa yang terkendala pencairan DD Non-Earmak tahap II,” ungkap Hasanudin saat diwawancarai, Rabu (3/12/2025) pukul 14.27 WIB.

Ia menjelaskan bahwa di Kabupaten Lebong terdapat dua desa yang secara administratif belum memenuhi syarat penyaluran tahap kedua. Namun jika mengacu pada ketentuan PMK 81/2025, seluruh desa di Kabupaten Lebong yang berjumlah 93 desa berpotensi belum mendapatkan Dana Desa Non-Earmark Tahap II.

“Seperti di Lebong, ada 2 desa yang belum memenuhi syarat untuk penyaluran tahap II, untuk DD non earmark tahap II ini kemungkinan 93 desa belum tersalur,” tutur Hasanudin.

“Pihak PMD Kabupaten Lebong juga selalu berkomunikasi dengan KPPN bila mana ada jalan keluar untuk penyaluran Non earmark tahap II,” lanjutnya.

Kondisi berbeda terjadi di Kabupaten Mukomuko. Hasanudin menyebut sebanyak 148 desa di wilayah tersebut sebenarnya telah memenuhi syarat penyaluran sesuai PMK 108 dan seluruh berkas pencairan sudah disampaikan.

Namun proses pencairan terhambat karena kendala teknis pada aplikasi OM-SPAN di BKD dan KPPN Mukomuko sejak September.

Berdasarkan ketentuan PMK 81/2025, terdapat 41 desa di Mukomuko yang berpotensi gagal salur. Padahal, realisasi Dana Desa secara keseluruhan menunjukkan 107 desa sudah menyalurkan dana hingga 100 persen.

Permasalahan 41 desa tersebut telah disampaikan dalam forum FGD kepada Kepala Kanwil Perbendaharaan Bengkulu pada Kamis, 27 November 2025.

“Kalau di Mukomuko mereka sudah menyampaikan kondisi 41 desa ini ke Kakanwil Perbendaharaan, hasilnya sudah menjadi atensi dan akan diteruskan oleh kanwil ke DJPK Kemenkeu pusat dan kita masih menunggu bagaimana solusinya terkait turunan PMK 81 baik berupa kepmen atau surat dirjen atau yang lainnya,” jelas Hasanudin.

Di Kabupaten Seluma, seluruh desa telah mengajukan Dana Desa Tahap II. Namun demikian, masih terdapat 130 desa dari total 182 desa yang belum menyalurkan dana non-earmark.

Saat ini, pihak PMD Seluma tengah mendata kegiatan serta pagu anggaran yang bersumber dari dana non-earmark, termasuk memastikan apakah kegiatan tersebut sudah berjalan atau belum.

“Sudah salur dan on proses realisasi kegiatan DD tahun 2025, ada 130 desa yang belum salur dana non ermark. Dari PMD Seluma mereka mendata kegiatan apa saja dan pagu anggaran yang didanai dari dana non ermarch, jika ada apakah sudah berjalan. Data tersebut akan kita gunakan sebagai bahan rapat pembahasan serta mencari solusi menyikapi PMK nomor 81,” tutup Hasanudin.

Secara keseluruhan, data PMD Provinsi Bengkulu menunjukkan desa-desa yang belum menyalurkan Dana Desa Non-Earmark tersebar di hampir seluruh kabupaten.

Bengkulu Tengah tercatat 74 desa dari 142 desa belum salur, Rejang Lebong 102 desa dari 122 desa, Seluma 130 desa dari 182 desa, Kepahiang 59 desa dari 105 desa, Lebong seluruh 93 desa, Mukomuko 41 desa dari 148 desa, Kaur satu desa dari 192 desa, serta Bengkulu Utara 102 desa dari 215 desa.

Sementara itu, Bengkulu Selatan menjadi satu-satunya kabupaten yang seluruh desanya, sebanyak 142 desa, telah menyalurkan Dana Desa Non-Earmark. (vip)