Pandji Pragiwaksono Akan Diperiksa Polisi soal Dugaan Penistaan Agama

Pandji

KLIKBERITA24.COM - Komika Pandji Pragiwaksono akan diperiksa oleh kepolisian terkait dugaan penistaan agama yang dilaporkan sejumlah organisasi kepemudaan.

Kasus ini mencuat setelah materi stand up comedy bertajuk Mens Rea yang disampaikan Pandji dinilai menimbulkan kegaduhan di ruang publik.

Laporan terhadap Pandji telah diterima oleh Polda Metro Jaya dan kini masuk tahap penyelidikan awal. Polisi menyatakan akan memeriksa seluruh pihak terkait secara bertahap, termasuk pelapor, saksi, dan pihak terlapor.

Kepolisian menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka karena penyelidikan masih berlangsung.

Pandji Pragiwaksono sendiri belum memberikan pernyataan resmi secara terbuka terkait laporan tersebut. Pihak kepolisian menyebut pemeriksaan terhadap Pandji akan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi selesai.

Proses Penyelidikan dan Pernyataan Resmi Kepolisian

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak mengatakan penyidik akan melakukan klarifikasi kepada semua pihak terkait.

“Kawan-kawan penyelidik akan melakukan klarifikasi kepada masing-masing yang bersangkutan, baik pelapor, saksi, maupun saudara terlapor,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Menurut Reonald, jadwal pemeriksaan terhadap Pandji masih menunggu proses klarifikasi awal. Polisi saat ini memprioritaskan pemeriksaan pelapor dan saksi yang diajukan dalam laporan.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Kedua organisasi itu menilai materi yang disampaikan Pandji berpotensi menyinggung nilai keagamaan dan memicu perpecahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama.

“Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea,” kata Budi, Kamis (8/1/2026).

Dalam laporan tersebut, Pandji dilaporkan menggunakan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP serta Pasal 242 dan/atau Pasal 243 KUHP.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026. Polisi memastikan seluruh proses administrasi dan penyelidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Penyidik juga tengah menganalisis barang bukti yang diserahkan pelapor. Barang bukti tersebut di antaranya berupa rekaman materi stand up comedy Mens Rea yang disimpan dalam bentuk digital.

Kepolisian menegaskan bahwa analisis barang bukti akan dilakukan secara objektif. Hasil penyelidikan nantinya akan menentukan apakah perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Reonald Simanjuntak menyatakan bahwa Polda Metro Jaya akan mengusut laporan tersebut secara profesional dan akuntabel. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil resmi penyelidikan.

Pihak kepolisian menekankan bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses tanpa pandang bulu. Prinsip keadilan dan kepastian hukum menjadi pedoman utama dalam penanganan perkara ini.

Kasus ini turut menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik dengan pengaruh besar di media sosial. Namun polisi menegaskan bahwa status publik seseorang tidak memengaruhi proses hukum.

Hingga kini, Pandji Pragiwaksono masih berstatus sebagai terlapor. Polisi belum menyimpulkan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Polda Metro Jaya menyatakan akan melakukan gelar perkara setelah seluruh klarifikasi dan analisis bukti selesai. Hasil gelar perkara akan menjadi dasar penentuan langkah hukum selanjutnya.

Dengan demikian, pemeriksaan terhadap Pandji Pragiwaksono masih menunggu tahapan prosedural yang sedang berjalan. Kepolisian meminta semua pihak menghormati proses hukum dan tidak menarik kesimpulan sebelum ada keputusan resmi. (sgsa)