KPM Bansos PKH Dibatasi 5 Tahun, Ini 3 Golongan Penerima Permanennya

Kemensos tetapkan 3 golongan penerima bansos PKH permanen yang akan mulai diberlakukan sejak 2026 mendatang
KLIKBERITA24.COM - Perubahan besar terjadi pada proses pencairan bansos pada 2026 mendatang, terutama untuk bansos PKH. Pasalnya, saat ini penerima bansos PKH usia produktif hanya akan dibatasi selama 5 tahun. Tetapi terdapat 3 golongan KPM yang akan menjadi penerima bansos PKH permanennya.
Bansos menjadi salah satu kebijakan atau program pemerintah yang banyak dinantikan kehadirannya oleh masyarakat. Sebab, berbagai bantuan akan diberikan oleh pemerintah untuk jutaan masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerimanya.
Bantuan yang diberikan ini pun akan bermacam-macam bentuknya. Mulai dari uang tunai jutaan rupiah, fasilitas gratis, hingga sembako lengkap. Hal ini akan mnyesuaikan dengan jenis bansos yang diterima oleh masing-masing masyarakat.
Para masyarakat yang data NIK dan nama lengkapnya telah masuk ke sistem DTSEN Kemensos desil 1 – 4 nantinya akan langsung terdaftar sebagai penerima bansos. Pasalnya, warga dengan desil tersebut dinilai memiliki tingkat kesejahteraan yang rendah dan layak menjadi prioritas penerima bansos.
Ini tentunya sesuai dengan tujuan dihadirkannya program bansos yaitu untuk membantu meningkatkan kesejahteraan hidup warga miskin. Daya beli dan kemandirian finansial masyarakat kurang mampu pun diharapkan bisa semakin menguat dengan adanya dana bansos yang diterima.
Saat ini, terdapat salah satu bansos yang tengah mencuri perhatian publik yaitu bansos PKH. Perlu diketahui, bansos PKH (Program Keluarga Harapan) merupakan sebuah bantuan sosial yang akan memberikan bantuan tunai.
Perihal besaran bansos PKH yang akan diterima masyarakat adalah mulai dari Rp600 ribu – Rp10 juta per tahapannya. Dana tersebut nantinya akan diterima oleh KPM (Keluarga Penerima Manfaat) secara bertahap, di mana pemerintah akan membagi manfaatnya ke dalam 4 tahap pencairan.
Sasaran penerima bansos PKH ini adalah ibu hamil, anak sekolah, lansia, penyandang disabilitas, ataupun para korban pelanggaran HAM berat. Terdapat aturan pencairan bansos terbaru 2026 yang akan membawa perubahan dalam hal penyaluran manfaat PKH.
Kemensos kini telah memberlakukan batasan waktu maksimal 5 tahun bagi KPM usia produktif untuk menerima bantuan PKH. Namun, tedapat 3 golongan khusus yang akan ditetapkan sebagai penerima bansos PKH permanen.

Kalangan lansia, ODGJ, hingga penyandang disabilitas berat akan ditetapkan menjadi penerima bansos PKH permanen
KPM yang telah melewati masa 5 tahun nantinya akan digraduasi (dikeluarkan) ataupun dimasukkan ke dalam program pembinaan. Langkah ini diambil agar seluruh bantuan bisa dirasakan oleh masyarakat luas.
Pemerintah kini juga telah menghadirkan Program PPSE untuk KPM bansos PKH yang akan memasuki waktu maksimal penerima bansos. Program ini meliputi pemberian insentif modal usaha hingga Rp5 juta yang bertujuan untuk mendorong kemandirian ekonomi.
Para KPM setelah digraduasi bisa terus menerima pemasukan yang besar dari usaha yang dijalani tanpa perlu bergantung dengan dana bansos. Berbanding terbalik dengan KPM usia produktif yang terancam dikeluarkan, Kemensos kini telah menetapkan 3 KPM bansos PKH permanen.
Terdapat 3 golongan penerima PKH permanen yang akan terus mendapatkan manfaat bansos. Hal ini dilakukan berdasarkan penilaian kondisi fisik atau mental yang dianggap tidak lagi mampu bekerja.
Berikut rincian 3 penerima bansos PKH permanen yang akan resmi diberlakukan sejak 2026 oleh pemerintah.
- Lansia tunggal/komponen lansia (warga lanjut usia yang terdaftar di sistem DTSEN).
- Penyandang disabilitas berat yang sulit beraktivitas.
- ODGJ/Orang dengan Gangguan Jiwa (kategori baru yang mendapat perhatian khusus untuk jaminan sosial berkelanjutan).
Tiga KPM bansos PKH permanen di atas nantinya tetap akan menerima manfaat bansos miliknya hingga dinyatakan meninggal dunia atau seumur hidup. Dana bansos PKH yang diterima ini nantinya diharapkan bisa membantu memenuhi segala kebutuhan hidup.
Pencairan bansos PKH 2026 nantinya tetap akan menggunakan skema Bank Himbara dan Kantor Pos. Setiap KPM diminta rutin mengecek saldo di KKS agar tak terlewat untuk mengambil bantuan tunai miliknya. (dpp)








