Korlantas Luncurkan Aplikasi Baru untuk Perpanjangan SIM dan STNK Secara Online

Tampilan aplikasi Digital Korlantas POLRI di smartphone untuk memudahkan perpanjang SIM dan STNK secara online
KLIKBERITA24.COM - Korlantas POLRI menghadirkan aplikasi Digital Korlantas yang memungkinkan masyarakat melakukan perpanjang SIM dan STNK secara online tanpa antre di kantor Satpas atau Samsat.
Melalui aplikasi ini, pengguna cukup mengunggah dokumen, memverifikasi data, membayar secara digital, dan memilih pengiriman dokumen ke alamat rumah atau pengambilan di Satpas.
Aplikasi Digital Korlantas mengintegrasikan modul SINAR untuk perpanjang SIM dan SIGNAL untuk pengesahan serta pembayaran pajak kendaraan atau perpanjang STNK secara daring.
Peluncuran layanan digital ini merupakan bagian dari program Presisi Korlantas yang menekankan pelayanan Prediktif, Responsibilitas, dan Transparan, sekaligus meminimalkan antrean dan pungutan liar.
Fitur utama aplikasi mencakup registrasi akun dengan nomor telepon aktif, NIK, email, dan verifikasi wajah berbasis E-KTP, sehingga pengguna bisa langsung memilih layanan yang dibutuhkan.
Untuk perpanjang SIM, pengguna mengunggah dokumen seperti SIM lama, E-KTP, pas foto latar biru, tanda tangan di kertas, serta hasil tes kesehatan jasmani dan psikologi sesuai ketentuan resmi.

Langkah-langkah perpanjang SIM dan STNK melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, mulai dari unggah dokumen hingga pembayaran digital
Setelah dokumen diverifikasi, pengguna memilih Satpas atau opsi pengiriman, melakukan pembayaran melalui virtual account, dan SIM baru akan dicetak serta dikirim atau diambil di lokasi yang dipilih.
Layanan perpanjang SIM melalui aplikasi hanya berlaku bagi SIM yang masih aktif dan pengajuan sebaiknya dilakukan 30 hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari penolakan.
Untuk perpanjang STNK, modul SIGNAL memungkinkan pembayaran pajak kendaraan, pengesahan STNK tahunan, dan pengiriman bukti digital langsung ke aplikasi pengguna.
Pengguna cukup memasukkan data kendaraan seperti NIK, nomor kendaraan, dan nomor rangka, lalu memilih layanan pengesahan atau pembayaran PKB sesuai kebutuhan.
Pembayaran dilakukan secara daring melalui virtual account, dan bukti digital serta pengesahan resmi akan diterbitkan setelah transaksi berhasil.
Namun untuk penggantian plat lima tahunan atau pemeriksaan fisik kendaraan, pengguna tetap harus datang ke Samsat secara langsung sesuai peraturan.
Dokumen yang diperlukan untuk perpanjang SIM meliputi SIM lama, E-KTP, pas foto, tanda tangan, hasil tes kesehatan jasmani, dan tes psikologi online agar pengajuan diterima.
Biaya perpanjangan SIM A sekitar Rp 80.000 dan SIM C sekitar Rp 75.000, belum termasuk biaya administrasi dan pengiriman dokumen ke rumah atau Satpas.
Pengajuan perpanjang STNK juga memerlukan data kendaraan yang lengkap dan pembayaran pajak harus dilakukan melalui kanal resmi aplikasi agar proses berjalan lancar.
Manfaat layanan digital ini meliputi efisiensi waktu, kemudahan akses, transparansi, serta memungkinkan masyarakat di daerah terpencil mengurus administrasi kendaraan tanpa harus datang ke kantor.
Tantangan yang masih dihadapi antara lain sinkronisasi data nasional, kesiapan Satpas dan Samsat dalam pengiriman dokumen, serta kemampuan masyarakat dalam menggunakan aplikasi digital secara optimal.
Beberapa pengguna melaporkan kendala teknis saat verifikasi dokumen, sehingga sistem perlu terus diperbarui agar layanan perpanjang SIM STNK tetap cepat, aman, dan nyaman.
Peluncuran Digital Korlantas menandai kemajuan signifikan dalam layanan publik lalu lintas karena masyarakat dapat mengurus SIM dan STNK secara daring dengan prosedur resmi.
Penggunaan aplikasi resmi dari Play Store atau App Store, persiapan dokumen lengkap, serta mengikuti prosedur secara benar menjadi kunci kelancaran proses perpanjang SIM STNK.
Untuk informasi lengkap, masyarakat dapat mengakses situs resmi https://www.digitalkorlantas.id/ yang menyediakan panduan langkah demi langkah dan layanan bantuan bagi pengguna.
Layanan digital ini memungkinkan pengelolaan administrasi kendaraan lebih modern, aman, transparan, dan efisien, sehingga meminimalkan antrean fisik dan risiko pungutan liar di kantor Satpas atau Samsat.
Dengan memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas, masyarakat kini bisa mengurus perpanjang SIM dan STNK kapan saja dan di mana saja, mendukung mobilitas dan kenyamanan pengguna jalan di seluruh Indonesia. (mid)








