Jelang Batas Pelaporan, DJP Sebut 3 Juta WP Belum Aktivasi Coretax

Menjelang batas lapor SPT Tahunan 2025, DJP menyoroti jutaan wajib pajak yang belum mengaktifkan akun Coretax
KLIKBERITA24.COM - Menjelang batas waktu pelaporan pajak tahunan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) kembali menyoroti tingkat kepatuhan wajib pajak dalam penggunaan sistem pajak terbaru, Coretax.
Sistem ini menjadi tulang punggung layanan perpajakan digital, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2025 yang dilakukan pada tahun 2026.
Berdasarkan catatan DJP, implementasi Coretax memang mulai menunjukkan progres, namun masih menyisakan pekerjaan besar.
Hingga awal Januari 2026, jutaan wajib pajak tercatat belum mengaktivasi akun Coretax, padahal aktivasi tersebut menjadi syarat utama untuk melaporkan SPT tahunan dan mengakses seluruh layanan perpajakan resmi.
Pada periode 1–5 Januari 2026, DJP mencatat sebanyak 20.289 wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan 2025 melalui sistem Coretax.
Angka ini mencerminkan bahwa sebagian wajib pajak sudah mulai beradaptasi dengan sistem pajak digital yang dikembangkan Kemenkeu untuk meningkatkan efisiensi administrasi dan transparansi perpajakan.
Namun demikian, di balik angka tersebut, DJP menegaskan masih terdapat lebih dari 3 juta wajib pajak yang hingga kini belum melakukan aktivasi akun Coretax.
Kondisi ini dinilai cukup krusial mengingat waktu pelaporan SPT terus berjalan dan risiko sanksi administrasi mengintai wajib pajak yang terlambat.
“Ini terdiri dari orang pribadi (OP) karyawan sebanyak 14.926 WP, OP non karyawan sebanyak 3.959 WP, PPh Badan dengan mata uang rupiah sebanyak 1.397 SPT dan dengan mata uang dolar AS 7 SPT,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Rosmauli dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (6/1).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa wajib pajak yang telah melaporkan SPT melalui Coretax berasal dari berbagai kategori, baik orang pribadi maupun badan usaha.
Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa sistem Coretax telah digunakan lintas segmen, meskipun tingkat adopsinya belum merata.

Hingga awal Januari 2026, lebih dari 3 juta wajib pajak tercatat belum aktivasi Coretax
DJP Kemenkeu mengakui bahwa meskipun proses pelaporan SPT sudah mulai berjalan, masih banyak wajib pajak yang belum melakukan langkah awal berupa aktivasi akun Coretax.
Padahal, tanpa aktivasi akun, wajib pajak tidak dapat masuk ke sistem untuk melaporkan SPT maupun mengurus layanan perpajakan lainnya secara daring.
Sebagai gambaran, pada tahun ini terdapat sekitar 14,78 juta wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan 2025.
Jumlah tersebut mencakup wajib pajak orang pribadi dan badan yang secara regulasi memiliki kewajiban pelaporan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Namun hingga 5 Januari 2026, DJP mencatat jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax baru mencapai sekitar 11,39 juta.
Artinya, masih ada sekitar 3,39 juta wajib pajak yang belum mengaktifkan akun Coretax DJP, sehingga berpotensi mengalami kendala serius dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Dari total wajib pajak yang sudah berhasil membuat akun Coretax, mayoritas berasal dari kategori orang pribadi.
Tercatat sebanyak 10,48 juta merupakan wajib pajak orang pribadi, baik karyawan maupun nonkaryawan, yang telah terdaftar dan aktif di sistem pajak digital tersebut.
Selain itu, terdapat pula 819.407 wajib pajak badan yang sudah melakukan aktivasi akun Coretax.
Angka ini mencakup perusahaan dan entitas usaha yang wajib melaporkan Pajak Penghasilan Badan melalui sistem yang sama.
Tidak hanya itu, DJP juga mencatat adanya 88.448 wajib pajak instansi pemerintah yang telah terdaftar dan aktif menggunakan Coretax.
Sementara itu, terdapat 221 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang juga masuk dalam ekosistem Coretax sebagai bagian dari penguatan pengawasan pajak digital.
Kondisi masih banyaknya wajib pajak yang belum mengaktivasi Coretax menjadi perhatian serius DJP, mengingat sistem ini dirancang sebagai pintu utama seluruh layanan perpajakan ke depan.
Tanpa aktivasi, wajib pajak praktis tidak dapat menjalankan hak dan kewajibannya secara optimal.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya juga telah mengingatkan secara tegas mengenai risiko yang akan dihadapi wajib pajak apabila tidak segera mengaktifkan akun Coretax.
Peringatan ini disampaikan sebagai upaya preventif agar wajib pajak tidak mengalami hambatan administratif di kemudian hari.
“Kalau tidak aktivasi maka tidak bisa lapor SPT dan permohonan layanan apapun,” katanya di Kantor Wilayah DJP Bali, Selasa (25/11).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Coretax bukan sekadar sistem tambahan, melainkan menjadi satu-satunya kanal utama dalam pelaporan SPT dan pengajuan layanan perpajakan.
Tanpa akun aktif, seluruh proses perpajakan wajib pajak akan terhenti.
Bimo juga menekankan bahwa keterlambatan dalam melaporkan SPT akan berujung pada pengenaan sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, aktivasi Coretax dan pelaporan SPT tepat waktu menjadi hal yang tidak bisa ditawar bagi setiap wajib pajak. Lebih lanjut, kewajiban wajib pajak tidak berhenti pada aktivasi akun Coretax semata.
Setiap wajib pajak juga diwajibkan melakukan registrasi kode otorisasi atau sertifikat elektronik yang berfungsi sebagai tanda tangan digital dalam sistem perpajakan modern.
Registrasi kode otorisasi ini menjadi bagian penting untuk menjamin keamanan data dan keabsahan transaksi perpajakan secara elektronik.
Tanpa kode tersebut, pelaporan SPT Tahunan 2025 tetap tidak dapat dilakukan meskipun akun Coretax sudah aktif.
Oleh karena itu, DJP mengimbau seluruh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax sekaligus menyelesaikan pembuatan kode otorisasi.
Langkah ini dinilai krusial agar proses pelaporan SPT Tahunan 2025 pada tahun 2026 dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif.
Dengan waktu pelaporan yang terus berjalan dan batas akhir yang semakin dekat, kepatuhan terhadap aktivasi Coretax menjadi kunci utama.
DJP berharap kesadaran wajib pajak meningkat, sehingga target kepatuhan pajak nasional dapat tercapai dan sistem pajak digital dapat berjalan optimal. (taa)








