Cek Dokumen Persyaratan Ajukan Sanggahan atau Usul Bansos, KPM Wajib Tahu

Layanan Sanggah dan Usul Bansos Dibuka Agar Bantuan Tepat Sasaran

KLIKBERITA24.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) RI menegaskan akan pentingnya masyarakat dalam pemutakhiran data bantuan sosial (bansos) melalui mekanisme usul dan sanggah.

Bagi masyarakat yang ingin mengusulkan penerima baru ataupun menyanggah penerima yang dianggap tidak layak dapat menyiapkan bukti pendukung yang lengkap.

Hal ini agar proses verifikasi ke depannya dapat berjalan dengan lebih objektif dan tepat sasaran.

Hal ini juga ditegaskan oleh Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul bahwa setiap pengajuan usul atau sanggahan wajib dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan kondisi ekonomi sebenarnya dari pihak terkait.

Dokumen tersebut diantaranya berupa foto rumah, foto aset, kondisi listrik, hingga bukti penghasilan yang dimiliki.

“Mereka menyampaikan bahwa penerima bantuan seharusnya tidak layak. Misalnya punya rumah bagus atau kendaraan, maka disertai foto rumah, aset, token listrik, dan bukti lainnya,” ujar Gus Ipul.

Ia menjelaskan bahwa sanggahan dapat diajukan oleh warga yang merasa penerima bantuan sosial di lingkungan mereka tidak layak menerima bantuan. Contohnya karena memiliki rumah yang layak atau kendaraan pribadi.

Hal serupa juga berlaku bagi warga yang mengusulkan diri atau orang lain untuk menjadi penerima bansos. Pengusul perlu menyertakan dokumen pendukung yang valid agar data dapat diverifikasi sesuai kondisi lapangan.

“Usul pun harus disertai bukti. Bisa juga foto kondisi rumah, aset, dan lainnya. Semakin lengkap, semakin baik. Kalau bisa lampirkan bukti penghasilan juga,” jelasnya.

Masyarakat dapat mengajukan usul dan sanggah melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store dan App Store.

Melalui fitur khusus dalam aplikasi tersebut warga bisa memilih opsi sesuai dengan kebutuhan seperti mengajukan usulan apabila merasa layak mendapatkan bantuan atau melakukan sanggahan jika melihat ada penerima yang dinilai tidak layak.

Selain via digital, pemerintah juga menyediakan kanal pengaduan tambahan melalui Call Center Komensenter 171 yang dapat diakses 24 jam.

Layanan aduan langsung di Dinas Sosial juga telah dibuka untuk memfasilitasi warga yang kesulitan menggunakan aplikasi.

Setiap usulan dan sanggahan nantinya akan diproses melalui mekanisme verifikasi oleh operator SIKS-NG di tingkat desa, kelurahan, atau Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, petugas akan melakukan pengecekan data administrasi dan kunjungan lapangan untuk memastikan kelayakan penerima sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Adapun proses verifikasi oleh petugas ini dapat berlangsung hingga satu bulan lamanya, bergantung pada jumlah pengajuan.

Sanggah dan Usul Bansos Dapat Dilakukan Secara Online dan Offline

Sanggah dan Usul Bansos Dapat Dilakukan Secara Online dan Offline.

Syarat Dokumen Sanggah dan Usul Bansos

Mengacu pada ketentuan resminya, syarat dokumen yang wajib disiapkan untuk melakukan sanggahan dan usul bansos via online dan offline meliputi sebagai berikut.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Melampirkan dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), foto rumah, tagihan listrik, dan bukti relevan lainnya.
  • Menyertakan alasan pengajuan yang harus disampaikan dengan jelas dan dapat dibuktikan dengan data valid.

Cara Pengajuan Sanggah atau Usul Bansos via Online

Berikut beberapa langkah untuk mengajukan sanggahan atau usulan bantuan sosial secara online melalui aplikasi.

  • Pertama, unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store.
  • Buat akun atau login dengan akun yang sudah dimiliki.
  • Pilih menu “Usul/Sanggah” dan lengkapi data sesuai KTP atau KK.
  • Pilih jenis pengajuan sanggahan atau usulan dengan menyertakan alasan yang jelas.
  • Unggah dokumen pendukung dan kirim pengajauana.
  • Proses verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh petugas Dinas Sosial.

Cara Pengajuan Sanggah atau Usul Bansos via Offline

Pengajuan juga dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi langsung kantor kelurahan atau Dinas Sosial setempat.

Warga nantinya diminta untuk mengisi formulir usul atau sanggah dan menyerahkan data pendukung seperti KTP, KK, dan lainnya.

Sampaikan alasan valid secara rinci dari ajuan yang dilakukan dan tunggu proses verifikasi lapangan dilakukan oleh petugas terkait.

Apabila usulan dinyatakan memenuhi kriteria, data warga akan diperbarui dalam DTKS/DTSEN dan berpotensi menerima bansos pada periode pencairan berikutnya.

Sementara itu, jika sanggahan terbukti valid, data penerima yang tidak layak akan dicabut dari daftar penerima bantuan.

Mekanisme pengajuan ini merupakan upaya pemerintah memastikan bansos benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap penyaluran bansos dapat berlangsung lebih tepat sasaran. (mwp)