Cek Daftar Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan I-IV Mulai 2026

Rincian Gaji Pokok bagi Pensiunan PNS per Golongan Mulai

KLIKBERITA24.COM - Pemerintah terus memastikan pemberian gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bentuk jaminan hari tua, penghargaan atas pengabdian selama masa kerja, serta upaya menjaga kesinambungan penghasilan setelah pensiun. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan dan keamanan finansial para pensiunan beserta keluarganya melalui sistem dana pensiun yang berkelanjutan.

Gaji pensiunan PNS menjadi salah satu instrumen penting dalam sistem kepegawaian negara. Selain berfungsi sebagai pengganti pendapatan setelah tidak lagi aktif bekerja, pensiun juga berperan sebagai jaring pengaman sosial agar para pensiunan tetap memiliki penghasilan rutin seumur hidup.

Oleh karena itu, informasi mengenai aturan dan rincian gaji pensiunan PNS menjadi hal yang penting, terutama menjelang tahun 2026.

Aturan Gaji Pensiunan PNS

Ketentuan mengenai gaji pensiunan PNS diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiunan Pegawai dan Pensiunan Janda/Duda Pegawai. Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa dasar perhitungan pensiun ditentukan berdasarkan gaji pokok terakhir yang diterima oleh pegawai sebelum memasuki masa pensiun.

Lebih lanjut, Pasal 11 undang-undang tersebut mengatur besaran pensiun pegawai. Besarnya pensiun bulanan ditetapkan sebesar 2,5 persen dari dasar pensiun untuk setiap tahun masa kerja.

Namun, terdapat ketentuan batas maksimal dan minimal dalam pemberiannya. Pensiun pegawai sebulan ditetapkan paling tinggi sebesar 75 persen dari dasar pensiun.

Artinya, PNS yang memiliki masa kerja minimal 30 tahun berhak memperoleh pensiun maksimal. Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan dalam kondisi tertentu.

Seperti pegawai negeri yang dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun akibat cacat jasmani dan atau rohani yang terjadi saat menjalankan tugas kedinasan, pensiun pegawai dapat ditingkatkan dengan tambahan tertentu. Ketentuan mengenai tambahan tersebut diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.

Apakah Gaji Pensiunan PNS Naik Mulai 2026?

Kebijakan Terkait Kenaikan Gaji Pensiunan PNS

Kebijakan Terkait Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026.

Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan resmi terkait kenaikan gaji pensiunan PNS untuk tahun 2026. Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi PT Taspen.

Dengan demikian, para pensiunan PNS masih menerima gaji sesuai dengan ketentuan terakhir yang berlaku. Kebijakan kenaikan pensiun terakhir tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiunan Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan pensiun pokok sebesar 12 persen bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS. Penyesuaian pembayaran setelah kenaikan tersebut telah berlaku sejak 1 Januari 2024.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 juga mengatur perubahan atas ketentuan gaji PNS aktif. Namun, hingga kini belum ada peraturan baru yang mengatur kenaikan lanjutan bagi pensiunan PNS.

Rincian Gaji Pensiunan PNS Golongan I-IV

Pegawai Negeri Sipil yang memasuki usia pensiun, yakni 58 atau 60 tahun sesuai dengan jabatan dan ketentuan yang berlaku, berhak menerima gaji pensiun mulai bulan berikutnya setelah resmi diberhentikan sebagai pegawai. Apabila pegawai meninggal dunia, maka hak pensiun tersebut diberikan kepada istri atau suami yang ditinggalkan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui media sosial Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar, berikut rincian kisaran gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan.

  • Golongan I: Rp 1.685.700 hingga Rp 2.176.100
  • Golongan II: Rp 1.685.700 hingga Rp 3.094.200
  • Golongan III: Rp 1.685.700 hingga Rp 3.885.600
  • Golongan IV: Rp 1.685.700 hingga Rp 4.779.900

Besaran gaji pensiun tersebut dipengaruhi oleh masa kerja dan gaji pokok terakhir yang diterima. Sebagai ilustrasi, PNS dengan masa kerja 30 tahun akan memperoleh 75 persen dari gaji pokok terakhirnya. Sementara PNS dengan masa kerja 20 tahun akan memperoleh 50 persen dari gaji pokok terakhir.

Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga berhak mendapatkan tunjangan. Di antaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, THR dan gaji ke-13, serta manfaat kesehatan lainnya. Adapun tunjangan ini digabungkan dengan gaji pokok yang dibayarkan. (mwp)