Biaya Royalti Musik di Struk Restoran Viral, Ini Penjelasan dan Aturannya

Viralnya pembayaran biaya royalti pada tempat publik

KLIKBERITA24.COM - Sebuah struk pembayaran dari restoran yang mencantumkan biaya royalti musik dan lagu sebesar Rp29.140 mendadak menjadi viral di media sosial.

Foto struk tersebut pertama kali dibagikan oleh akun X @onecak pada Minggu, 10 Agustus 2025, dan segera memicu berbagai perbincangan di kalangan warganet.

Struk tersebut tercatat untuk transaksi yang dilakukan pada 5 Agustus 2025, pukul 20.44 WIB, dengan nomor meja TR6.

Di dalamnya, tercantum beberapa item makanan dan minuman yang dipesan, yaitu Bola Bola Susu seharga Rp79.000, Bebek Manis Rp159.000, Rendang Sapi Rp215.000, Nasi Ijo Rp25.000, Nasi Merah Rp25.000, dan Es Dawet Durian Rp65.000.

Subtotal untuk makanan dan minuman tersebut mencapai Rp614.000. Namun, yang menjadi sorotan adalah biaya tambahan yang muncul dalam struk tersebut.

Selain pajak dan service charge, terdapat biaya royalti musik sebesar Rp29.140, yang membuat total tagihan menjadi Rp742.940, yang kemudian dibayar menggunakan kartu BNI VISA.

Biaya royalti musik ini memunculkan banyak pertanyaan di kalangan warganet, terutama mengenai dasar hukum dan kebijakan restoran yang membebankan biaya tersebut kepada pelanggan.

Bagi banyak orang, ini adalah pertama kalinya mereka melihat biaya royalti musik yang tercantum langsung di struk pembayaran.

Nota pembayaran biaya royalti musik pada tempat makan

Nota Pembayaran Biaya Royalti Musik pada Tempat Makan

Apa Itu Biaya Royalti Musik dan Lagu?

Biaya royalti musik adalah biaya yang dibayar sebagai kompensasi kepada pencipta lagu dan pemilik hak terkait ketika karya musik mereka diputar di ruang publik, seperti restoran, kafe, hotel, atau pusat perbelanjaan.

Di Indonesia, kewajiban pembayaran royalti ini diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.02/2016.

Untuk restoran dan kafe, tarif resmi royalti musik ditetapkan sebesar Rp60.000 per kursi per tahun untuk hak pencipta lagu dan Rp60.000 per kursi per tahun untuk hak terkait.

Dengan begitu, total biaya royalti per kursi per tahun mencapai Rp120.000, yang kemudian dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Mengapa Biaya Royalti Muncul di Struk Pelanggan?

Meskipun kewajiban pembayaran royalti kepada pencipta lagu dan pemilik hak terkait sudah diatur oleh pemerintah, tidak semua restoran atau tempat usaha memilih untuk membebankan biaya ini langsung kepada pelanggan.

Namun, beberapa restoran memang memilih untuk melakukannya dengan alasan transparansi dan kejelasan.

Dalam kasus viral ini, biaya royalti musik ditambahkan secara jelas dalam struk, terpisah dari biaya makanan, minuman, pajak, dan service charge.

Guru Besar Kekayaan Intelektual Universitas Padjadjaran, Ahmad M Ramli, menjelaskan bahwa praktik ini sah secara hukum, asalkan pemilik usaha telah membayar royalti sesuai dengan aturan yang berlaku dan memberikan informasi yang transparan kepada konsumen.

Artinya, selama restoran telah memenuhi kewajiban hukum dan memberikan rincian yang jelas tentang biaya royalti, maka pelanggan memang bisa dikenakan biaya tambahan ini.

Tujuan Penerapan Royalti Musik di Tempat Usaha

Penerapan royalti musik bukan hanya soal kewajiban hukum, tetapi juga sebuah bentuk apresiasi kepada musisi, pencipta lagu, dan pemilik rekaman.

Musik yang diputar di restoran tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menciptakan suasana yang nyaman bagi pelanggan.

Banyak restoran dan kafe yang memutar musik untuk menambah kenyamanan suasana, dan biaya royalti ini adalah cara untuk memastikan bahwa pihak yang berhak menerima kompensasi atas karya mereka.

Walaupun beberapa pelanggan mungkin merasa keberatan dengan biaya tambahan ini, penting untuk dicatat bahwa royalti musik adalah bagian dari upaya untuk mendukung industri musik dan hak kekayaan intelektual.

Dengan membayar royalti, restoran juga berperan dalam menghargai karya para musisi, yang tentunya membutuhkan biaya dan usaha dalam menciptakan lagu-lagu yang dinikmati oleh banyak orang di berbagai tempat.

Viralnya struk pembayaran yang mencantumkan biaya royalti musik ini menyentuh banyak pihak, baik yang pro maupun kontra terhadap kebijakan tersebut.

Namun, menurut aturan yang berlaku, restoran memang berhak untuk mengenakan biaya ini kepada pelanggan, asalkan mereka telah memenuhi kewajiban hukum terkait pembayaran royalti.

Dengan adanya kebijakan ini, industri musik Indonesia diharapkan dapat lebih dihargai, dan musisi mendapatkan kompensasi yang pantas atas karya mereka yang diputar di ruang publik. (ctr)