Audit BPKP Ungkap Indikasi Kerugian Negara dalam Proyek Laptop Era Nadiem

Kejagung mengungkap hasil audit bpkp terkait proyek pengadaan laptop chromebook pada masa menteri pendidikan, nadiem makarim

KLIKBERITA24.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait proyek pengadaan laptop Chromebook pada masa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Informasi ini disampaikan Kejagung dalam sidang praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025). Sidang tersebut beragenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yakni Kejagung.

Menurut Kejagung, BPKP telah menindaklanjuti permintaan penyidik untuk melakukan ekspos bersama. Pertemuan antara penyidik dan auditor BPKP itu berlangsung pada 19 Juni 2025.

“Bawa BPKP telah menindaklanjuti permintaan penyidik dalam melakukan ekspos bersama antara penyidik dengan auditor BPKP sehingga terbit berita risalah atau hasil ekspos antara penyidik dengan auditor BPKP pada tanggal 19 Juni 2025,” ujar perwakilan Kejagung dalam sidang.

Kejagung menjelaskan, hasil audit BPKP menunjukkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan laptop Chromebook tersebut.

Temuan itu juga mengindikasikan adanya kerugian keuangan negara yang muncul akibat pelaksanaan proyek tersebut.

“Yang menghasilkan kesimpulan pada pokoknya bahwa terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengadaan TIK pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dalam program digitalisasi pendidikan 2019–2022 yang berindikasi menyebabkan kerugian keuangan negara oleh karena itu penyidik telah mendapatkan alat bukti surat,” ujarnya.

Jaksa menegaskan, hasil audit BPKP itu sah menurut hukum. Kejagung menyebut banyak putusan pengadilan pidana korupsi sebelumnya yang menggunakan hasil audit BPKP sebagai dasar dalam menentukan unsur kerugian negara.

“Perhitungan kerugian keuangan negara yang sudah dilakukan oleh BPKP adalah sah menurut hukum, hal itu sejalan dengan telah banyaknya putusan pengadilan pidana tindak korupsi yang memungkinkan unsur memenuhi kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPKP,” ucapnya.

Selain itu, Kejagung menegaskan bahwa penyidik juga memiliki kewenangan untuk menghitung dugaan kerugian negara secara mandiri. Namun, hasil perhitungan itu tetap harus bisa dibuktikan secara materiel di persidangan.

“Bahkan juga dimungkinkan penyidik bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPK dan BPKP sepanjang dapat menunjukkan kebenaran materiel dalam hal perhitungan kerugian keuangan negara,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Kasus ini disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun. Lima tersangka tersebut antara lain:

  1. Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah tahun 2020–2021.
  2. Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
  3. Jurist Tan, staf khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan era Nadiem Makarim.
  4. Ibrahim Arief, konsultan perorangan dalam perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah.
  5. Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek.

Nadiem kemudian mengajukan permohonan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak memenuhi syarat dua alat bukti permulaan yang sah.

Dalam sidang sebelumnya, Nadiem menyatakan belum ada hasil audit resmi yang menunjukkan adanya kerugian negara dalam proyek tersebut. Ia berpendapat, langkah Kejagung menetapkannya sebagai tersangka terlalu tergesa-gesa.

“Telah tidak disertai dengan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang bersifat nyata, actual loss oleh BPKP. Bahwa secara de facto, pada saat termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka, BPKP selaku auditor masih melakukan pendalaman dan belum menerbitkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang bersifat nyata secara resmi,” kata Nadiem.

Praperadilan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur penting yang pernah menjabat sebagai menteri di Kabinet Indonesia Maju. P

royek pengadaan laptop Chromebook yang dimaksud merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan yang digulirkan untuk memperkuat infrastruktur teknologi di sekolah-sekolah pada masa pandemi.

Namun, hasil audit yang disampaikan Kejagung menimbulkan perdebatan baru tentang tata kelola proyek teknologi di sektor pendidikan.

Banyak pihak menilai kasus ini bisa menjadi momentum evaluasi besar terhadap transparansi proyek pemerintah, khususnya yang menyangkut anggaran besar dan berdampak luas bagi dunia pendidikan.

Jika hasil praperadilan memutuskan penetapan tersangka Nadiem tidak sah, maka penyidikan akan kembali pada tahap awal.

Namun, jika sebaliknya, proses hukum akan berlanjut ke tahap berikutnya, termasuk kemungkinan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi.

Kejagung menegaskan akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan menunggu hasil putusan praperadilan sebagai dasar langkah selanjutnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik luas, terutama karena menyangkut penggunaan anggaran negara di bidang pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas untuk kemajuan generasi muda Indonesia. (WAN)