Categories: Berita Bisnis & Ekonomi Nasional

Zulhas Tegaskan Modal Rp 3 Miliar untuk Koperasi Mewah Putih Bukan dari APBN!

KLIKBERITA24.COM, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas mengungkapkan bahwa Koperasi Desa Merah Putih akan mendapatkan modal sebesar Rp 3 miliar dalam bentuk plafon pinjaman. Dana tersebut disiapkan khusus untuk mendukung kegiatan bisnis koperasi desa.

“Dana untuk kopdes itu untuk bisnis murni, plafon pinjaman. Jadi Rp 3 miliar pertama ini itu plafon pinjaman, bisa habis, bisa tidak. Jadi plafon pinjaman yang digunakan untuk usaha-usaha yang sudah jelas menguntungkan,” ujar Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Ia menegaskan bahwa dana Rp 3 miliar tersebut bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pendanaan ini murni berbentuk pinjaman yang ditujukan untuk mendukung pengembangan unit usaha koperasi desa yang sudah memiliki prospek ekonomi jelas.

Beberapa jenis usaha yang direkomendasikan pemerintah agar dijalankan oleh koperasi desa antara lain gerai sembako, apotek di tingkat desa atau kelurahan, klinik kesehatan, pangkalan LPG, dan agen penyalur pupuk. Usaha-usaha tersebut dinilai sangat dibutuhkan masyarakat dan memiliki potensi untuk mendatangkan keuntungan secara berkelanjutan.

“Itu diperlukan modal, maka diberi plafon Rp 3 miliar. Jadi sekali lagi, yang dana bisnis ini bukan dari APBN. Ini bisnis plafon pinjaman yang akan dibayar selama 6 tahun, tapi bentuknya (untuk) koperasi,” jelasnya.

Zulhas menambahkan bahwa dana ini dapat diakses koperasi setelah resmi terbentuk. Pengajuan pinjaman akan difasilitasi melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Ia juga menjelaskan bahwa meskipun modal bisnis berasal dari pinjaman, kebutuhan legalitas seperti biaya pendirian koperasi tetap bisa menggunakan APBD.

“Nah tapi pembentukannya koperasi bayar notaris Rp 2,5 juta itu memang dari APBD bayar notarisnya pembentukannya,” tambah Zulhas.

Zulhas menargetkan agar seluruh musdesus pembentukan pengurus koperasi merah putih dapat rampung paling lambat pada akhir Juni 2025

Hingga saat ini, proses pembentukan koperasi desa terus berlangsung. Tercatat sudah sebanyak 39.639 musyawarah khusus desa (musdesus) yang digelar dari target total 80.000 desa. Musdesus merupakan langkah awal penting sebelum koperasi desa benar-benar terbentuk secara legal dan operasional.

“Ini langkah pertama, sehingga nanti 12 Juli ini bisa di launching bahwa sudah terbentuk. Baru bentuk koperasinya yang berjalan nanti pada tanggal 12 Oktober (2025),” pungkas Zulhas.

Musyawarah khusus desa menjadi sarana untuk menentukan struktur organisasi koperasi dan juga jenis unit usaha yang akan dijalankan. Proses ini harus dilakukan secara demokratis dan transparan untuk memastikan keberlanjutan koperasi.

Zulhas menargetkan agar seluruh musdesus dapat rampung paling lambat pada akhir Juni 2025. Hal ini penting agar seluruh koperasi desa bisa mengikuti tahapan selanjutnya termasuk pengajuan pinjaman dan memulai kegiatan usahanya sebelum peluncuran resmi.

Dengan mekanisme pinjaman yang berbasis plafon dan sistem pengembalian selama enam tahun, koperasi desa diharapkan mampu berkembang secara mandiri dan berkelanjutan tanpa bergantung pada dana hibah pemerintah. Strategi ini juga menjadi salah satu bentuk pemberdayaan ekonomi desa yang lebih modern dan berorientasi bisnis.

Pemerintah melalui kementerian terkait juga akan memberikan pendampingan dan edukasi kepada koperasi desa agar mampu mengelola unit bisnisnya secara profesional dan akuntabel. Langkah ini dinilai penting agar dana pinjaman yang digulirkan dapat memberikan hasil nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Inisiatif pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah dalam memperkuat ekonomi lokal berbasis komunitas. Selain menciptakan lapangan kerja baru, koperasi desa juga diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi produktif di tingkat akar rumput.

Dengan pendekatan bisnis dan prinsip koperasi, masyarakat desa diharapkan memiliki alternatif usaha yang lebih stabil dan berdaya saing. Melalui dukungan regulasi dan akses modal yang tepat sasaran, koperasi desa bisa menjadi pilar penting dalam ekosistem ekonomi nasional. (WAN)