Worldcoin Terancam Diblokir di Indonesia Jika Tak Berikan Penjelasan Resmi

Kementerian Komdigi ancam hentikan operasional Worldcoin jika tak ada klarifikasi dari pihak pengelola."
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan akan memanggil perusahaan pengelola layanan Worldcoin dan WorldID, yaitu PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara.
Pemanggilan ini dilakukan sebagai upaya klarifikasi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut. Rencana pemanggilan dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
Meutya Hafid mengungkapkan bahwa alasan pemanggilan ini terkait aduan masyarakat mengenai layanan Worldcoin yang dianggap melanggar izin operasional.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, ditemukan ketidaksesuaian izin, termasuk penggunaan izin atas nama badan hukum yang berbeda.
“Nah dari situ kita akan melakukan pemanggilan, kemungkinan di minggu depan,” ujar Meutya saat ditemui di Gran Harmoni Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/5/2025).
Alasan Pembekuan Worldcoin

Menkomdigi Meutya Hafid tegaskan pentingnya kepatuhan izin Worldcoin di Indonesia.
Menurut Meutya, pembekuan dilakukan sebagai langkah preventif dalam mencegah risiko terhadap masyarakat.
Selain itu, pembekuan sementara ini dilakukan setelah adanya laporan mengenai izin yang tidak sesuai, terutama dalam hal legalitas badan hukum yang digunakan oleh layanan tersebut.
“Maka atas dua dasar itu kita telah melakukan pembekuan sementara. Sekali lagi dua dasarnya, keresahan masyarakat, kemudian ketika kita pelajari memang ada izin-izin yang memang perlu diperiksa lebih lanjut ada ketidaksesuaian nama,” jelas Meutya.
Meutya juga menegaskan bahwa jika pihak perusahaan tidak dapat memberikan klarifikasi yang memuaskan, maka operasional Worldcoin bisa dihentikan secara permanen.
Menurutnya, langkah ini juga merujuk pada sikap tegas dari beberapa negara lain yang telah menghentikan layanan serupa.
“Jadi kita saat ini, kita bekukan sementara sambil melihat penjelasan dari mereka. Kalau memang tidak bisa dijelaskan, maka ini akan kita berhentikan,” tambahnya.
Kebijakan Komdigi terhadap Worldcoin
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID.
Pembekuan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas yang mencurigakan pada kedua layanan tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran.
Langkah ini merupakan upaya preventif untuk mencegah potensi risiko bagi masyarakat.
“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” ungkap Alexander dalam keterangan resminya di Jakarta Pusat, Minggu (4/5/2025).
Temuan Ketidaksesuaian Izin
Dari hasil investigasi awal, ditemukan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE.
Selain itu, layanan Worldcoin diketahui menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara. Temuan ini menunjukkan adanya pelanggaran administratif yang cukup serius.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanannya.
Jika ketentuan ini dilanggar, maka sanksi berupa pembekuan operasional dapat diterapkan.
Alexander juga menegaskan bahwa ketidakpatuhan dalam hal pendaftaran serta penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran yang tidak bisa dianggap remeh.
Pemerintah akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga pihak perusahaan memberikan klarifikasi yang memadai.
Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Data
Selain masalah izin, isu keamanan data pribadi juga menjadi perhatian utama. Worldcoin diketahui meminta data biometrik pengguna sebagai syarat akses, seperti pemindaian wajah.
Hal ini dikhawatirkan dapat mengancam privasi masyarakat. Pemerintah akan memastikan bahwa setiap layanan digital yang beroperasi di Indonesia mematuhi regulasi perlindungan data pribadi.
Kementerian Komunikasi dan Digital terus mengajak masyarakat untuk berhati-hati dalam memberikan data pribadi, terutama kepada platform yang belum jelas status izinnya.
Keputusan final terkait nasib Worldcoin di Indonesia akan ditentukan setelah adanya klarifikasi dari pihak terkait.
Sikap Pemerintah terhadap Layanan Digital Asing
Langkah tegas Komdigi terhadap Worldcoin mendapat dukungan dari sejumlah pihak, mengingat banyak negara lain juga telah melakukan tindakan serupa.
Pemerintah Indonesia ingin memastikan bahwa setiap penyedia layanan digital memenuhi syarat legalitas dan keamanan data sebelum beroperasi di Tanah Air.
Dengan adanya polemik ini, publik diharapkan lebih waspada terhadap aplikasi atau layanan digital yang meminta data pribadi secara langsung.
Komdigi akan terus memantau dan mengevaluasi platform digital asing agar tidak merugikan masyarakat Indonesia.(vip)