Worldcoin Dibekukan, Apa Itu & Kenapa Dilarang di Indonesia?

Worldcoin

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengambil langkah tegas dengan membekukan layanan Worldcoin dan World ID.

Keputusan ini diumumkan pada awal Mei 2025 sebagai upaya pencegahan terhadap potensi risiko yang ditimbulkan oleh aktivitas layanan digital tersebut, terutama yang berkaitan dengan keamanan data pribadi pengguna di Indonesia.

Langkah pembekuan ini merupakan tindakan preventif yang diambil setelah ditemukan adanya dugaan aktivitas yang dianggap tidak lazim dan mengandung potensi pelanggaran privasi dalam pengoperasian platform Worldcoin.

Pemerintah menyatakan bahwa keselamatan dan kerahasiaan data pribadi masyarakat adalah prioritas utama, dan setiap platform digital asing yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi regulasi perlindungan data yang berlaku.

Worldcoin dibekukan

Komdigi membekukan Worldcoin sebagai langkah preventif melindungi masyarakat dari risiko kebocoran data pribadi.

Alasan Pembekuan: Potensi Ancaman terhadap Data Pribadi

Dalam pernyataan resminya pada Minggu, 4 Mei 2025, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyebutkan bahwa pembekuan layanan Worldcoin adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa aktivitas Worldcoin berpotensi menimbulkan risiko serius, terutama terkait dengan pengumpulan data biometrik secara masif.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat, khususnya terkait penyalahgunaan data pribadi,” ujar Alexander.

Ia menambahkan, pemerintah tidak ingin kecolongan dalam menjaga kedaulatan data warga negaranya.

Investigasi Polisi: Sorotan pada Pemindaian Wajah

Selain pembekuan administratif oleh Komdigi, pihak kepolisian juga telah memulai proses penyelidikan terhadap aktivitas operasional Worldcoin di Indonesia.

Fokus utama dari penyelidikan ini adalah pada metode pengumpulan data pribadi pengguna, terutama kewajiban untuk melakukan pemindaian wajah atau face scan sebagai syarat awal untuk dapat mengakses layanan Worldcoin.

Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, mengungkapkan bahwa kepolisian telah mengantongi sejumlah temuan awal mengenai praktik pengumpulan data biometrik oleh Worldcoin.

“Untuk mengakses layanan Worldcoin, pengguna diwajibkan memindai wajah. Aktivitas ini patut diwaspadai karena menyangkut pengambilan data pribadi masyarakat secara langsung,” kata Trunoyudo pada Senin, 5 Mei 2025.

Ia menekankan bahwa penggunaan data biometrik seperti wajah tergolong sensitif dan harus dikelola dengan standar keamanan yang tinggi.

Mengenal Worldcoin dan World ID

Worldcoin adalah sebuah proyek teknologi global yang memadukan sistem identitas digital dengan aset kripto.

Proyek ini digagas oleh Sam Altman, tokoh ternama di bidang teknologi yang juga menjabat sebagai CEO perusahaan kecerdasan buatan ternama, OpenAI.

Visi utama dari Worldcoin adalah menciptakan sistem identitas digital global yang aman dan universal, dengan fitur utama bernama World ID.

World ID dirancang sebagai identifikasi digital berbasis biometrik, terutama dengan menggunakan teknologi pemindaian wajah dan retina.

Tujuannya adalah menciptakan bukti unik bahwa seseorang adalah manusia, bukan bot atau kecerdasan buatan, sehingga dapat digunakan untuk berbagai keperluan di dunia digital.

Namun, pendekatan Worldcoin dalam mengumpulkan data biometrik dari jutaan orang di seluruh dunia, termasuk Indonesia, menuai kontroversi.

Meskipun proyek ini mengklaim data pengguna dienkripsi dan dilindungi, kekhawatiran tetap muncul karena sifat sangat pribadi dari data biometrik yang dikumpulkan.

Mengapa Data Biometrik Rentan Disalahgunakan?

Data biometrik seperti wajah, retina, dan sidik jari termasuk dalam kategori data pribadi yang sangat sensitif.

Jika jatuh ke tangan yang salah, data ini bisa disalahgunakan untuk identitas palsu, penipuan, hingga penyalahgunaan dalam sistem pengawasan massal.

Berbeda dengan kata sandi yang bisa diganti, data biometrik tidak bisa diubah. Sekali data tersebut bocor atau dicuri, pengguna tidak memiliki cara untuk memperbaruinya.

Inilah alasan mengapa berbagai negara mulai waspada terhadap praktik pengumpulan data biometrik oleh perusahaan asing.

Regulasi Perlindungan Data di Indonesia

Indonesia sendiri saat ini sedang gencar memperkuat regulasi perlindungan data pribadi melalui UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mulai diimplementasikan secara ketat sejak tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, setiap pihak—termasuk perusahaan asing—yang mengumpulkan, menyimpan, atau mengelola data warga negara Indonesia wajib mematuhi prinsip transparansi, persetujuan pengguna, dan keamanan data.

Langkah Komdigi dan aparat kepolisian dalam membekukan Worldcoin pun selaras dengan semangat UU PDP untuk menjaga kedaulatan digital dan perlindungan hak privasi individu.

Pembekuan layanan Worldcoin di Indonesia menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap ancaman siber dan pelanggaran privasi, tak peduli seberapa besar nama perusahaan atau teknologi di baliknya.

Meski proyek Worldcoin menjanjikan masa depan identitas digital yang inklusif, pendekatan yang tidak transparan serta penggunaan data sensitif seperti biometrik telah menimbulkan keresahan.

Pemerintah Indonesia kini menunggu hasil investigasi kepolisian untuk menentukan langkah selanjutnya—apakah layanan ini dapat kembali beroperasi dengan perbaikan sistem, atau dilarang permanen demi kepentingan perlindungan data warganya.(vip)