
Kejagung Dan Direktur Pt Antam Klarifikasi Soal Isu Emas Palsu Dan Korupsi 109 Ton Antam
Baru-baru ini, muncul kembali kabar yang menghebohkan terkait PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam. Narasi yang beredar menyebutkan bahwa perusahaan tersebut diduga mengedarkan emas palsu, memicu keresahan di masyarakat.
Isu ini mencuat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan kasus korupsi 109 ton emas Antam yang terjadi dalam kurun waktu 2010 hingga 2021. Kasus ini kemudian menjadi sorotan publik, terutama di media sosial yang ramai membahas keaslian emas produksi Antam.
Narasi yang Beredar di Media Sosial
Sebuah unggahan di platform X (sebelumnya Twitter) mengajak masyarakat untuk memeriksa kembali emas Antam yang mereka miliki. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa selama ini masyarakat menganggap emas Antam asli hanya karena adanya garansi dari perusahaan.
“Yang punya EMAS buatan BUMN/PT. Antam sebaiknya dicek ulang apakah asli atau palsu,” tulis unggahan tersebut. Narasi itu juga menyebut bahwa kepercayaan publik terhadap emas Antam bisa hilang akibat kasus ini.

Emas Palsu Antam Dan Korupsi 109 Ton
Dengan viralnya unggahan tersebut, banyak orang mulai mempertanyakan keaslian emas yang diproduksi oleh Antam. Masyarakat pun dibuat bingung, apakah benar ada emas palsu dalam kasus yang sedang diusut Kejagung?
Kejaksaan Agung: Emas Antam Tidak Palsu
Menanggapi isu yang beredar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa emas yang menjadi objek kasus korupsi 109 ton bukanlah emas palsu yang beredar di sosial media
“Ada selisih harga jual, ini yang kami lihat sebagai kerugian bagi negara, tetapi emas tersebut adalah emas asli,” ujar Ketut pada wawancara tahun 2024 yang lalu. Dengan pernyataan ini, ia menegaskan bahwa permasalahan utama dalam kasus ini bukan keaslian emas, melainkan aspek administrasi dan perbedaan harga jual.
Selain itu, Kapuspenkum Harli Siregar juga telah memastikan bahwa tidak ada emas palsu yang diproduksi oleh PT Antam. Dalam keterangannya pada Juli 2024, ia menyatakan bahwa isu yang beredar di masyarakat kurang tepat.
“Emas yang sekarang telah beredar di masyarakat, sudah saya pastikan bahwa sesungguhnya emas itu adalah asli dan tidak palsu. Tetapi hak merek emas Antam yang dilekatkan secara ilegal dengan para tersangka sehingga ada selisih harga jual,” ungkap Harli Siregar.
Direksi Antam Pastikan Keaslian Emas
Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk, Nico Kanter, juga memberikan klarifikasi mengenai keaslian emas yang diproduksi oleh perusahaan. Ia menegaskan bahwa seluruh emas yang diproduksi oleh PT Antam sudah melalui prosedur sertifikasi produksi yang ketat.
“Emas palsu tidak ada, Pak. Semua emas yang diproduksi oleh kami harus melalui berbagai proses yang telah tersertifikasi. LBMA (London Bullion Market Association) sangat amat ketat dalam mengaudit proses produksi kami,” ujar Nico dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR pada tahun 2024 lalu.
Pernyataan tersebut memperkuat fakta bahwa Antam selalu mematuhi standar internasional dalam produksi emasnya. Dengan adanya sertifikasi dari LBMA, keaslian emas yang diproduksi oleh Antam semakin terjamin.
Fokus Kasus: Penggunaan Merek Tanpa Izin
Berdasarkan hasil penyelidikan, permasalahan utama dalam kasus ini adalah penggunaan merek LM Antam secara ilegal. Produk emas yang diperkarakan tetap merupakan emas asli, hanya saja mereknya digunakan tanpa izin resmi dari perusahaan.
Sebanyak 109 ton emas yang menjadi objek kasus tetap diproduksi oleh Antam dengan kualitas yang sama seperti produk resmi lainnya. Namun, dalam proses distribusi, terjadi penyalahgunaan merek yang menyebabkan perbedaan harga jual.
Dengan demikian, isu bahwa Antam menjual emas palsu tidaklah benar. Kejagung menegaskan bahwa masalah utama adalah aspek hukum terkait penggunaan hak merek dan bukan keaslian emas itu sendiri.
Dampak Kasus terhadap Kepercayaan Publik
Meski sudah ada klarifikasi dari berbagai pihak, isu ini tetap menimbulkan keresahan di masyarakat. Banyak orang mulai ragu untuk membeli emas Antam karena takut mendapatkan produk yang dianggap tidak asli.
Namun, dengan adanya penegasan dari Kejaksaan Agung dan Antam sendiri, diharapkan kepercayaan publik bisa kembali pulih. Konsumen yang ingin berinvestasi emas tetap bisa mengandalkan produk Antam yang telah terbukti memiliki standar kualitas tinggi.
Cara Mengecek Keaslian Emas Antam
Bagi masyarakat yang masih khawatir dengan keaslian emas Antam, ada beberapa cara untuk memastikan bahwa produk yang dimiliki adalah asli. Salah satunya adalah dengan memeriksa sertifikat yang terlampir dalam setiap pembelian emas.
Selain itu, Antam juga menyediakan layanan verifikasi keaslian emas melalui aplikasi atau pengecekan langsung di kantor resmi. Dengan langkah-langkah ini, masyarakat dapat memastikan bahwa emas yang mereka beli benar-benar asli dan berasal dari sumber terpercaya.
Berdasarkan klarifikasi dari Kejaksaan Agung dan Antam, dapat disimpulkan bahwa tuduhan mengenai emas palsu tidak benar. Produk emas yang diperkarakan tetap merupakan emas asli, hanya saja terjadi penyalahgunaan merek dalam proses distribusinya.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada narasi yang beredar di media sosial tanpa mencari sumber informasi yang valid. Dengan memahami fakta yang sebenarnya, kepercayaan terhadap produk emas Antam tetap bisa terjaga.
Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya transparansi dalam industri emas. Ke depannya, Antam dan pihak terkait diharapkan bisa lebih meningkatkan pengawasan agar kasus serupa tidak terjadi lagi. (dda)