Categories: Berita Nasional

Viral Bapak-Bapak Tegur Pemuda yang Mengaji di Mushola, Diduga Merasa Terganggu

Baru-baru ini, video seorang bapak-bapak tegur pemuda yang mengaji di mushola beredar di sosial media hingga menjadi viral.

Video amatir yang menampilkan perilaku bapak-bapak tersebut mengejutkan banyak warganet, sebab tindakannya menghentikan pemuda yang hendak mengaji.

Video bapak-bapak yang menegur pemuda tersebut diunggah oleh akun Instagram @pemalang.update pada Senin, 3 Maret 2025 lalu.

“Beredar di medsos, bapak-bapak menegur seorang pemuda yang lagi tadarus di mushola,” tulis akun @pemalang.update pada caption-nya.

Viral Bapak-Bapak Tegur Pemuda yang Mengaji di Mushola

Dalam video yang diunggah, tampak seorang bapak-bapak berbaju biru sedang adu perdebatan dengan dua orang pria, termasuk si perekam.

Menurut penuturan perekam video, bapak-bapak berbaju biru tersebut menegur dan melarang orang mengaji di mushola.

Bahkan, dari penjelasannya, bapak-bapak tersebut langsung mencabut dan mematikan mic yang akan digunakan untuk mengaji usai shalat tarawih, tepatnya pukul 21.00 WIB.

Akibatnya, aktivitas mengaji yang dilakukan oleh seorang pemuda pun menjadi terhenti.

“Ini melarang orang tadarus di mushola. Tadi belum mulai, udah dicabut,” ujar pria yang merekam video.

Tampak seorang bapak-bapak berbaju biru sedang melarang pemuda untuk mengaji di mushola. (tangkapan layar/@pemalang.update)

Adapun menurut keterangan dari akun @pemalang.update, bapak-bapak tersebut tidak hanya melarang aktivitas mengaji, tetapi juga tidak memperbolehkan penggunaan speaker di mushola, seperti adzan.

Larangan yang dilontarkan seorang bapak tersebut diduga karena merasa terganggu akibat suara berisik yang terdengar dari pengeras suara (speaker) mushola.

“Pria tersebut juga melarang aktivitas di mushola menggunakan pengeras speaker, seperti adzan dan tarawih,” tulis akun @pemalang.update.

Kejadian viral ini terjadi di Pakembaran, Kec. Slawi, Kab. Tegal, Jawa Tengah.

Beredarnya unggahan video bapak-bapak menegur pemuda yang mengaji di mushola tersebut sontak menuai pro-kontra dari netizen.

Banyak netizen yang menyayangkan tindakan bapak-bapak tersebut, tetapi beberapa netizen yang lain justru setuju sebab memiliki pengalaman yang sama.

“Padahal vibes Ramadhan juga salah satunya tadarus di mushola-mushola,” komentar netizen.

“Gonku esuk awan bengi malah seneng ana wong tadarus. Semenger enak dirungokna,” komentar netizen lain.

“Mau tadarusan sampai malam ke pagi lagi ya monggo, tapi harus liat juga lingkungan. Kan orang lain butuh istirahat, mungkin ada yang lagi sakit. Toleransinya aja sih,” komentar salah satu netizen.

“Rumahku deket mushola, toanya ngarah ke rumahku, bahkan langsung masuk ventilasi kamarku. Tiap malam Jumat ada hadroh atau apa gue gak tau namanya. Jujur berisik banget,” komentar netizen.

Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid & Mushola

Sebagai wawasan tambahan, penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola sejatinya telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No. SE 5 Tahun 2022.

Untuk mengetahui lebih detail tentang pemakaian pengeras suara di masjid dan mushola, berikut akan dipaparkan ketentuan yang berlaku.

1. Ketentuan Umum

Ketentuan umum mengenai pengeras suara masjid dan mushola adalah sebagai berikut.

  • Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar.

Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang diarahkan ke dalam ruangan masjid atau mushola.

Sementara, pengeras suara luar diarahkan ke luar ruangan masjid atau mushola.

  • Penggunaan pengeras suara pada masjid/mushola mempunyai tujuan:
  1. Mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Al-Qur’an, shalawat Nabi, dan suara adzan sebagai tanda masuknya waktu shalat fardu.
  2. Menyampaikan suara muadzin kepada jemaah ketika adzan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah.
  3. Menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas, baik di dalam maupun luar masjid/mushola.

2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

  • Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang diarahkan ke luar dengan pengeras suara yang diarahkan ke dalam masjid/mushola.
  • Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik.
  • Volume pengeras suara diatur sesuai kebutuhan, dan paling besar 100 dB (desibel).
  • Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, shalawat/tarhim.

3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

Penggunaan pengeras suara masjid/mushola didasarkan atas tiga tujuan dan kepentingan, yaitu:

Waktu Salat

  • Subuh
  1. Sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau shalawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit.
  2. Pelaksanaan salat subuh, zikir, doa, dan kuliah subuh menggunakan pengeras suara dalam.
  • Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya
  1. Sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau shalawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 5 menit.
    Sesudah adzan dikumandangkan, maka yang digunakan pengeras suara dalam.
  • Jum’at
  1. Sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau shalawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit.
  2. Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan khutbah Jum’at, shalat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.

Pengumandangan azan menggunakan pengeras suara luar

Kegiatan syiar Ramadhan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan upacara hari besar Islam

  1. Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan, baik dalam pelaksanaan shalat tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam.
  2. Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid atau mushola dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
  3. Pelaksanaan shalat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar.
  4. Takbir Idul Adha di hari tasyrik pada tanggal 11-13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan salat rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan pengeras suara dalam.
  5. Upacara peringatan hari besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam, kecuali jika pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid atau mushola maka dapat menggunakan pengeras suara luar.

Dalam video bapak-bapak yang menegur pemuda di mushola Tegal, tidak diketahui secara pasti bagian pengeras suara mana yang digunakan.

Namun, menilik ketentuan yang berlaku atas penggunaan pengeras suara untuk kegiatan Ramadhan, tadarus Al-Qur’an semestinya menggunakan pengeras suara dalam.

Hingga saat ini, video viral yang menampilkan tindakan bapak-bapak tegur pemuda yang mengaji di mushola tersebut telah mendapat penayangan sebanyak 106 ribu dengan 200 lebih komentar. (fam)