Proses pencairan tunjangan sertifikasi bagi lulusan PPG Piloting 3 akan dilaksanakan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2023, berdasarkan berbagai sumber.
Tunjangan sertifikasi bagi para guru merupakan salah satu bentuk pengakuan dari pemerintah atas komitmen dan usaha yang diberikan oleh para pendidik.
Pada bulan April 2025, pencarian tunjangan untuk para lulusan PPG Piloting 3 akan dimulai. Jumlah tunjangan ini bervariasi tergantung pada kategori dan status pegawai masing-masing guru.
Ikuti informasi lebih lanjut mengenai tanggal pencairan, besaran tunjangan, serta syarat-syarat yang perlu dipenuhi!
Proses pencairan tunjangan sertifikasi bagi lulusan PPG Piloting 3 akan dilaksanakan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2023, berdasarkan berbagai sumber.
Tunjangan ini akan diberikan sebanyak empat kali dalam satu tahun, dengan rincian jadwal pencairan sebagai berikut:
– Triwulan I: Awal April
– Triwulan II: Bulan Juni
– Triwulan III: Bulan Oktober
– Triwulan IV: Bulan November
Diperkirakan, ketentuan ini tidak akan mengalami perubahan di tahun 2025. Oleh sebab itu, pencairan tunjangan bagi lulusan PPG Piloting 3 akan mengikuti waktu yang telah ditentukan.
Tunjangan sertifikasi untuk guru ditentukan berdasarkan golongan kepegawaian, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Berikut adalah rinciannya:
Tunjangan sertifikasi untuk guru ditentukan berdasarkan golongan kepegawaian, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
1A: Rp1.685.700 sampai Rp2.522.600
1D: Rp1.900.000 sampai Rp2.900.000
2A: Rp2.100.000 sampai Rp3.600.000
2D: Rp2.500.000 sampai Rp4.125.000
3A: Rp2.785.000 sampai Rp4.500.000
3D: Rp3.100.000 sampai Rp5.000.000
4A: Rp3.200.000 sampai Rp6.300.000
4E: Rp3.880.000 sampai Rp6.300.000
Bagi guru P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), tunjangan akan sebanding dengan gaji pokok sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024.
Sedangkan untuk guru Non-ASN, tunjangan dibedakan berdasarkan status SK inpassing:
1. Dengan SK Inpassing: Tunjangan sama dengan gaji pokok PNS sesuai golongan.
2. Tanpa SK Inpassing: Tunjangan sebesar Rp2.000.000 per bulan.
Jika SK Inpassing dikeluarkan pada tahun yang sama, tunjangan akan disesuaikan dengan golongan terbaru. Agar pencairan tunjangan dapat berlangsung lancar, guru perlu memenuhi beberapa syarat utama, antara lain:
1. Memiliki sertifikat pendidik dari lembaga yang berwenang.
2. Berstatus sebagai guru ASN di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang sah.
5. Mengajar sesuai dengan bidang sertifikasi.
6. Memenuhi beban kerja minimal 24 jam per minggu.
7. Memiliki kinerja baik dan mengajar di kelas dengan jumlah siswa sesuai peraturan.
8. Tidak terlibat dalam pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Pencairan tunjangan sertifikasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru, terutama bagi mereka yang telah menyelesaikan PPG dan lulus Uji Kompetensi PPG (UKPPG).
Dengan adanya peraturan yang jelas, diharapkan semua guru yang memenuhi syarat dapat memperoleh hak mereka tepat waktu.
Bagi guru yang masih dalam proses pengurusan dokumen atau syarat, sangat penting untuk segera melengkapi agar tidak mengalami hambatan dalam pencairan tunjangan.
Tunjangan sertifikasi untuk guru lulusan PPG Piloting 3 akan mulai disalurkan pada April 2025, mengikuti jadwal triwulanan yang telah ditetapkan.
Besaran tunjangan ini akan bervariasi tergantung pada golongan dan status kepegawaian masing-masing guru. Regulasi ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan para guru di Indonesia.
Pastikan Anda memenuhi segala persyaratan agar hak-hak Anda sebagai guru dapat terpenuhi.
Para pendidik di Indonesia menerima kabar positif mengenai Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta pencairan tunjangan bagi yang telah bersertifikasi.
Pemerintah telah mengumumkan jadwal pemanggilan PPG untuk tahun 2025 dan memperbarui informasi mengenai tunjangan profesi guru (TPG).
Berikut adalah ringkasan informasi tersebut. Oleh karena itu, simak artikel ini hingga selesai agar dapat mengetahui semua informasi berdasarkan keterangan dari kanal YouTube Guru Abad 21.
Untuk guru yang belum mengikuti sertifikasi, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru mengumumkan bahwa pemanggilan PPG Daljab akan dilakukan secara bertahap mulai Mei hingga Juni 2025.
Para guru yang berhasil melewati tahap administrasi di aplikasi SIM PKB diharapkan tetap memantau informasi melalui situs resmi PPG, ppg.dikdasmen.go.id.
Awalnya, kuota untuk PPG di tahun 2025 ditetapkan untuk 800.000 guru. Namun, karena adanya penghematan anggaran nasional, jumlah kuota ini dikurangi menjadi 400.000 guru.
Walaupun demikian, pemerintah berupaya agar kuota yang tersisa dapat ditambahkan kembali di masa yang akan datang.
Pendaftaran serta pemanggilan PPG sepenuhnya tidak dipungut biaya. Apabila ada pihak yang meminta uang atau pungutan tertentu, maka dipastikan itu bukan berasal dari Kementerian Pendidikan.
Guru diminta untuk waspada terhadap potensi penipuan. Selain itu, bagi guru yang telah mendapatkan sertifikasi, terdapat beberapa pembaruan penting pada sistem Info GTK:
1. Tugas tambahan kini tercatat di Info GTK, sehingga guru yang mengandalkan tugas tambahan untuk memenuhi 24 jam mengajar tidak perlu lagi merasa khawatir.
2. Status “uji coba” pada Info GTK kini sudah dihapus, memastikan bahwa data yang ditampilkan adalah final dan sah.
Banyak guru yang menanyakan mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan pertama tahun 2025. Saat ini, proses validasi Info GTK sedang berlangsung, dan telah mempercepat proses pencairan.
Saat ini langkah-langkah yang masih berlangsung adalah:
– Validasi rekening
– Pengusulan SKTP
– Penerbitan SKTP
– Pencairan tunjangan
Hingga saat ini, belum ada tanggal resmi untuk pencairan TPG dari Kementerian Pendidikan. Namun, menurut Permendikbudristek No. 4 Tahun 2025, pencairan akan dilakukan pada bulan Maret, meskipun tanpa tanggal yang pasti.
Untuk guru di bawah Kementerian Agama (madrasah dan guru agama di sekolah umum), pencairan dijadwalkan paling lambat pada 24 Maret 2025, sesuai dengan edaran Kemenag tertanggal 3 Maret.
Pemerintah saat ini tengah melakukan verifikasi data rekening guru agar sistem transfer langsung tunjangan dapat berjalan, sehingga dana dapat langsung ditransfer ke rekening guru tanpa melalui perantara pemerintah daerah.
Targetnya, tunjangan ini dapat dicairkan sebelum Idul Fitri, sehingga para guru dapat merayakan lebaran dengan lebih tenang. (fah)