Categories: Berita Nasional

Tunggakan Pajak Kendaraan yang Dapat Keringanan, Ini Kebijakan Dedi Mulyadi

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membuat gebrakan besar dengan mengumumkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Barat.

Kebijakan ini mendapat banyak perhatian, terutama bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dari tahun-tahun sebelumnya.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat dapat mengurus pajak kendaraan tanpa terbebani oleh tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya.

Dedi Mulyadi secara resmi menyatakan bahwa seluruh tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 akan dibebaskan.

Artinya, pajak kendaraan yang menunggak sejak 2024, 2023, 2022, 2021, 2020, 2019, dan bahkan tahun-tahun sebelumnya tidak perlu dibayar.

Dengan kebijakan ini, warga hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025.

“Khusus untuk warga Jabar yang hari ini punya utang tunggakan pajak kendaraan bermotor terhitung dari 2024, 2023, 2020, 2021, 2019, dan seterusnya ke belakang, saya sampaikan sekali lagi, Pemprov Jabar ampuni dan bebaskan seluruh tunggakan pajak dan dendanya,” ujar Dedi Mulyadi dalam video yang ia unggah di media sosial dan telah dikonfirmasi oleh Kompas.com pada Rabu (19/3/2025).

Percepatan Jadwal Penghapusan Tunggakan Pajak

Tak perlu khawatir! Bebas denda dan tunggakan pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya. Bayar pajak mulai 20 Maret – 6 Juni 2025!

Selain membebaskan tunggakan pajak kendaraan, Dedi Mulyadi juga mempercepat jadwal penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Awalnya, program ini dijadwalkan berlangsung dari 11 April hingga 6 Juni 2025.

Namun, demi memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat, pelaksanaan program ini dimajukan.

Sekarang, penghapusan tunggakan pajak kendaraan dapat dilakukan mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025.

“Tadinya kita akan buka layanan STNK tanggal 11 April sampai 6 Juni 2025, tapi saya ingin warga Jabar tenang, STNK dan pajak dibayar lengkap. Untuk itu, kita geser,” jelas Dedi.

Ia juga mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini agar tidak kehilangan momen penting.

Menurutnya, membayar pajak kendaraan sekarang lebih baik daripada menundanya hingga setelah Lebaran, karena uang yang ada bisa saja habis untuk keperluan lainnya.

“Ayo datang ke kantor Samsat. Daripada duit disimpan di dompet atau di bank, nanti Lebaran kepakai. Habis Lebaran, duitnya buat bayar pajak kendaraan habis, lho. Padahal kami sudah ampuni. Ayo bayar pajak ya, mulai hari Kamis, 20 Maret – 6 Juni 2025,” katanya.

Pengampunan Pajak Ini Hanya Sekali

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan ini hanya akan diberlakukan satu kali. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.

“Jangan sia-siakan kesempatan ini karena pengampunan pajak ini hanya dilakukan sekali saja. Setelah itu, masih menunggak juga, ingat lho, motor Anda tidak bisa lewat jalan kabupaten, jalan provinsi. Hayo mau lewat jalan mana? Mau jalan langit karena belum disertifikatkan? Tidak akan bisa,” tegasnya.

Prosedur Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan

Untuk memastikan program ini berjalan dengan lancar, Dedi Mulyadi akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat yang menetapkan prosedur pembayaran pajak kendaraan tanpa biaya tunggakan.

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan oleh masyarakat:

  • Membawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti biasa.
  • Mengunjungi kantor Samsat terdekat.
  • Petugas akan memeriksa kelengkapan surat kendaraan berikut jumlah tunggakan yang ada.
  • Tunggakan akan otomatis dihapus, dan pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun 2025.

Dedi Mulyadi berharap bahwa dengan adanya prosedur yang jelas ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan Samsat tanpa hambatan.

Waspada terhadap Pungutan Liar

Dalam pengumuman resminya, Dedi Mulyadi juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap pungutan liar.

Ia menegaskan bahwa seluruh prosedur pembayaran pajak kendaraan harus sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan dalam SK Gubernur.

“Jika ada yang meminta pungutan di luar kebijakan sesuai SK Gubernur, cukup laporkan ke media sosial, nanti kami akan tanggapi,” katanya.

Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah Jawa Barat dalam memastikan bahwa kebijakan ini dapat berjalan dengan transparan dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Manfaat bagi Masyarakat Jawa Barat

Kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan ini membawa banyak manfaat bagi masyarakat Jawa Barat, di antaranya:

  • Meringankan beban ekonomi masyarakat – Dengan dihapuskannya tunggakan pajak kendaraan, masyarakat tidak perlu membayar jumlah yang besar sekaligus, sehingga keuangan mereka lebih stabil.
  • Memudahkan proses administrasi kendaraan – Dengan program ini, masyarakat dapat lebih mudah mengurus STNK dan pajak kendaraan tanpa terhambat oleh tunggakan masa lalu.
  • Meningkatkan kepatuhan pajak – Dengan diberikannya kesempatan ini, masyarakat diharapkan lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu di masa mendatang.
  • Mengurangi kendaraan tidak berizin di jalan – Dengan semakin banyak kendaraan yang pajaknya diperbarui, maka akan semakin sedikit kendaraan yang tidak memiliki dokumen resmi.

Dengan adanya kebijakan ini, Dedi Mulyadi berharap warga Jawa Barat dapat menikmati mudik dan merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang tanpa harus terbebani oleh pajak kendaraan yang menunggak.

“Semoga semuanya sehat dan bisa menjalankan mudik serta Lebaran dengan riang gembira,” pungkasnya.(vip)