
Ketika kebenaran akhirnya muncul, Tom Lembong mengungkap rasa leganya. Simak selengkapnya!
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, langsung mengajukan pembelaan usai didakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (6/3/2025) menjadi momen bagi Tom untuk menyuarakan ketidakpuasannya terhadap dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam pernyataannya, Tom Lembong mengaku kecewa karena jaksa tidak melampirkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam surat dakwaan mereka.
Menurutnya, hal ini membuat tuduhan terhadapnya menjadi tidak jelas dan tidak memiliki dasar yang kuat.
Lalu, bagaimana pembelaan Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya dalam menghadapi dakwaan tersebut? Berikut rangkumannya.
Kerugian Negara Tidak Jelas

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, langsung mengajukan pembelaan usai didakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Tom Lembong mempertanyakan angka kerugian keuangan negara yang disebut dalam dakwaan jaksa.
Menurutnya, klaim bahwa importasi gula yang dilakukan saat dirinya menjabat sebagai Menteri Perdagangan telah merugikan negara hingga Rp578 miliar adalah hal yang tidak jelas dan tidak berdasar.
“Ya, saya kecewa atas dakwaan yang disampaikan. Tidak ada lampiran audit BPKP yang menguraikan dasar perhitungan kerugian negara tersebut,” ungkap Tom usai sidang perdana.
Ketidakhadiran audit BPKP dalam dakwaan menjadi poin utama keberatan Tom. Ia berpendapat bahwa tanpa audit tersebut, tuduhan bahwa kebijakan impornya telah merugikan negara menjadi tidak memiliki landasan kuat.
Klaim Tak Terjadi Kerugian Negara
Tim kuasa hukum Tom Lembong, yang dipimpin oleh Ari Yusuf Amir, juga membantah adanya kerugian negara dalam kebijakan importasi gula tersebut.
Ari menyebut bahwa hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2015-2017 telah menyatakan bahwa tidak ada kerugian keuangan negara dalam kebijakan impor gula yang dilakukan Kementerian Perdagangan di bawah kepemimpinan Tom Lembong.
“LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK 2015-2017 telah menyimpulkan bahwa tidak terjadi kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 hingga 2016,” kata Ari dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ari pun mempersoalkan bagaimana jaksa berulang kali menuduh Tom Lembong telah menerbitkan Persetujuan Impor (PI) kepada 10 perusahaan swasta yang kemudian dianggap merugikan negara Rp578 miliar.
Padahal, menurutnya, audit yang digunakan untuk menetapkan angka tersebut berasal dari BPKP, bukan BPK RI, yang seharusnya lebih kredibel.
“Faktanya, kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 telah diaudit oleh BPK RI. Jadi, seharusnya ini sudah cukup menjadi dasar bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus ini,” tegas Ari.
Bentuk Kriminalisasi dan Minta Dibebaskan
Tim kuasa hukum Tom Lembong juga menuding bahwa kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kliennya.
Ari Yusuf Amir menyebut bahwa dakwaan jaksa terhadap Tom Lembong merupakan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Hal ini sekaligus menunjukkan betapa kasus ini adalah bentuk kriminalisasi dan tindakan abuse of power yang dilakukan oleh JPU terhadap Tom Lembong,” ujar Ari dalam persidangan.
Selain itu, Ari juga mempertanyakan kompetensi Pengadilan Tipikor dalam menangani kasus ini. Menurutnya, kasus yang didakwakan terhadap Tom Lembong lebih tepat diperiksa oleh pengadilan yang menangani perkara pangan dan perdagangan.
Ia menyebutkan bahwa kebijakan importasi gula yang dilakukan oleh Tom Lembong berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
“Faktanya, pelanggaran ketentuan hukum positif yang dituduhkan penuntut umum dalam dakwaan, tidak memasukkan atau mencantumkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU Tipikor.
Ini berarti dasar hukum yang dijadikan rujukan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum mutlak tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi,” jelas Ari.
Dengan berbagai alasan tersebut, tim hukum Tom Lembong meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari tahanan setelah putusan sela dibacakan.
Menurut mereka, tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menahan Tom Lembong atas kasus ini.
“Kami meminta agar majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan sela dibacakan,” tegas Ari dalam eksepsi atau nota keberatannya.
Kasus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret nama Tom Lembong terus menjadi sorotan.
Mantan Menteri Perdagangan itu menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan kesalahan dan meminta agar dirinya dibebaskan dari tahanan.
Ia mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang tidak didukung oleh hasil audit BPKP serta menyatakan bahwa audit dari BPK RI telah menyatakan tidak ada kerugian negara.
Di sisi lain, tim kuasa hukumnya menganggap kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi dan penyalahgunaan wewenang oleh jaksa.
Mereka juga menekankan bahwa Pengadilan Tipikor tidak memiliki kewenangan mutlak untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, karena lebih terkait dengan kebijakan pangan dan perdagangan.
Sidang ini diprediksi akan terus menjadi perhatian publik, mengingat Tom Lembong merupakan salah satu tokoh ekonomi yang cukup dikenal di Indonesia.
Bagaimana kelanjutan kasus ini? Apakah majelis hakim akan mengabulkan permohonan eksepsi yang diajukan oleh pihak Tom Lembong? Publik akan menunggu putusan sela yang akan dibacakan dalam sidang berikutnya.(vip)