Tips dan Syarat Membuat Surat Kehilangan di Kantor Polisi

Tips dan Syarat Membuat Surat Kehilangan di Kantor Polisi
Kehilangan dokumen atau barang penting bisa menjadi pengalaman yang menyulitkan. Baik itu KTP, SIM, STNK, paspor, ATM, hingga ijazah, semuanya memiliki nilai yang sangat vital dalam kehidupan sehari-hari.
Oleh karena itu, jika hal ini terjadi, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuat surat kehilangan di kantor polisi.
Surat ini akan menjadi bukti resmi yang digunakan sebagai syarat pengurusan penggantian dokumen atau barang yang hilang di lembaga terkait.
Agar proses pembuatan surat kehilangan berjalan lancar dan cepat, penting untuk memahami apa saja syarat yang harus dipenuhi serta langkah-langkah yang harus diikuti.
Artikel ini akan mengulas secara lengkap dan mudah dipahami, serta berdasarkan informasi terbaru dan valid dari instansi kepolisian dan sumber resmi lainnya.
Apa Itu Surat Kehilangan?
Surat kehilangan atau dikenal sebagai Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian setelah seseorang melaporkan kehilangan barang atau dokumen.
SKTLK ini dibutuhkan sebagai syarat administratif saat mengurus dokumen pengganti, misalnya saat ingin mencetak ulang KTP, mengganti kartu ATM, atau memohon penerbitan ulang STNK.
Kapan Harus Membuat Surat Kehilangan?
Surat kehilangan sebaiknya segera dibuat setelah menyadari bahwa dokumen atau barang hilang.
Semakin cepat melapor, semakin baik, karena selain mempercepat proses penggantian, laporan cepat juga menghindarkan Anda dari kemungkinan penyalahgunaan dokumen oleh pihak lain.
Apalagi untuk dokumen penting seperti STNK dan paspor yang rawan disalahgunakan untuk tindak kriminal.
Syarat Membuat Surat Kehilangan

Syarat Membuat Surat Kehilangan
Untuk mengurus surat kehilangan di kantor polisi, Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut:
Identitas Diri
Warga negara Indonesia wajib membawa KTP atau fotokopi KTP. Jika KTP juga hilang, Anda dapat membawa identitas pendukung lain seperti SIM atau kartu keluarga.
Informasi Tentang Barang yang Hilang
Cantumkan data secara jelas mengenai dokumen atau barang yang hilang, termasuk nama dokumen, nomor seri (jika ada), dan kronologi hilangnya.
Dokumen Pendukung
- Jika yang hilang adalah KTP atau Kartu Keluarga, Anda bisa membawa surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan.
- Jika kehilangan STNK atau BPKB, bawa fotokopi dokumen yang hilang serta fotokopi KTP atas nama yang tercantum pada dokumen.
- Jika kehilangan ATM atau buku tabungan, siapkan surat keterangan dari pihak bank.
- Untuk kehilangan ijazah, bawa surat pengantar dari sekolah atau universitas tempat ijazah diterbitkan.
- Surat Pengantar (opsional)
Beberapa kantor polisi mungkin meminta surat pengantar dari kelurahan atau instansi penerbit dokumen. Tanyakan kepada petugas SPKT apakah dibutuhkan.
Proses Pembuatan Surat Kehilangan
Berikut ini adalah tahapan lengkap pembuatan surat kehilangan di kantor polisi:
Datang ke Kantor Polisi Terdekat
Anda bisa mendatangi Polsek, Polres, atau Polda terdekat sesuai domisili. Langsung menuju ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Sampaikan Tujuan Anda
Katakan kepada petugas bahwa Anda ingin membuat surat kehilangan, lalu serahkan dokumen yang sudah disiapkan.
Pengisian Formulir Kehilangan
Anda akan diminta mengisi formulir laporan. Isilah dengan jujur dan lengkap. Petugas mungkin akan meminta Anda menjelaskan secara lisan mengenai kronologi kehilangan.
Pemeriksaan oleh Petugas
Setelah formulir diisi, petugas akan melakukan verifikasi data. Jika semua informasi dinyatakan lengkap dan benar, maka surat kehilangan akan diproses.
Penerbitan Surat Kehilangan
Proses penerbitan surat biasanya tidak memakan waktu lama, hanya sekitar 10-20 menit jika tidak ada kendala atau antrean panjang.
Tips Agar Proses Lancar
Gunakan Bahasa yang Sopan dan Jelas
Sampaikan kronologi kehilangan secara runtut dan tenang. Hindari penggunaan istilah yang ambigu.
Bawa Semua Dokumen Pendukung
Walaupun tidak semuanya wajib, membawa dokumen lengkap akan mempercepat proses.
Jangan Menunda Laporan
Laporan kehilangan sebaiknya dibuat sesegera mungkin setelah kejadian. Selain membantu mempercepat pencarian, juga menunjukkan itikad baik.
Pastikan Informasi Akurat
Memberikan keterangan palsu dalam laporan kehilangan bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Apakah Membuat Surat Kehilangan Dipungut Biaya?
Menurut peraturan dan kebijakan yang berlaku, pembuatan surat kehilangan di kantor polisi tidak dipungut biaya alias gratis.
Namun, bila Anda memerlukan legalisir surat tersebut (misalnya untuk keperluan resmi tambahan), ada kemungkinan dikenakan biaya administrasi kecil.
Masa Berlaku Surat Kehilangan
Biasanya, surat kehilangan berlaku selama 14 hingga 30 hari sejak tanggal dikeluarkan. Oleh karena itu, Anda perlu segera menggunakannya untuk mengurus dokumen pengganti agar tidak kadaluarsa.
Membuat surat kehilangan di kantor polisi merupakan langkah penting saat kehilangan barang atau dokumen penting.
Dengan memahami persyaratan dan proses yang harus dilalui, Anda bisa menghemat waktu dan menghindari kesalahan yang tidak perlu.
Jangan lupa untuk selalu menyimpan dokumen penting di tempat yang aman dan bila perlu, buat salinan digital sebagai cadangan.
Bila kehilangan tetap terjadi, jangan panik—ikuti prosedur di atas, dan semua bisa diatasi dengan tenang.(taa)