Tidak Semua PNS Berhak Dapat THR Gaji ke-13, Ini Daftar Kategorinya!

THR PPPK Pusat 2025 Cair Full 100%, Berikut Rinciannya!
Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 adalah dua hal yang sangat dinantikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap tahunnya.
Keduanya menjadi semacam bonus tambahan di luar gaji rutin yang diterima, biasanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya dan membantu keperluan tahun ajaran baru.
Namun, tahukah Anda bahwa ternyata tidak semua PNS atau ASN berhak menerima THR dan gaji ke-13?
Pemerintah telah menetapkan aturan jelas terkait siapa saja yang berhak dan tidak berhak menerima tunjangan tersebut.
Berdasarkan ketentuan terbaru yang tertuang dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, terdapat dua kategori PNS yang secara tegas dinyatakan tidak berhak menerima THR maupun gaji ke-13.
Mari kita simak lebih rinci kategori tersebut.

Tidak Semua PNS Berhak Dapat THR Gaji ke-13, Ini Daftar Kategorinya!
1. PNS yang Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara
Kategori pertama adalah PNS yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara. Jenis cuti ini berbeda dengan cuti tahunan atau cuti melahirkan yang masih tetap mendapatkan hak penuh, termasuk gaji pokok dan tunjangan.
Cuti di luar tanggungan negara umumnya diajukan oleh PNS yang ingin berhenti sementara dari tugasnya karena alasan pribadi, pendidikan, atau hal lainnya, namun tidak mengundurkan diri sepenuhnya dari status kepegawaiannya.
Selama masa cuti tersebut, PNS tidak menerima gaji dari pemerintah, alias tidak lagi masuk dalam daftar gaji bulanan APBN/APBD.
Karena statusnya yang sedang non-aktif tanpa tanggungan negara, maka secara otomatis mereka juga tidak memperoleh hak THR dan gaji ke-13.
Logikanya, tunjangan tersebut diberikan sebagai tambahan penghasilan bagi pegawai aktif yang menerima gaji rutin setiap bulan. Jika sudah tidak mendapatkan gaji, maka konsekuensinya hak tambahan tersebut pun gugur.
Apa Saja Contoh Alasan PNS Mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara?
Beberapa alasan umum pengambilan cuti jenis ini antara lain:
- Melanjutkan pendidikan dengan biaya sendiri di luar negeri.
- Menjalani bisnis pribadi atau pekerjaan di luar ASN untuk sementara waktu.
- Mengikuti pasangan yang bertugas di luar negeri.
- Urusan pribadi atau keluarga yang memerlukan waktu cukup lama.
Walaupun tetap tercatat sebagai PNS, namun selama masa cuti, mereka dianggap tidak aktif dan tidak menerima gaji sehingga tidak mendapatkan hak-hak tunjangan rutin seperti THR dan gaji ke-13.
2. PNS yang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah
Kategori kedua adalah PNS yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dan menerima penghasilan dari instansi tempat mereka bertugas.
Sebagai contoh, seorang PNS yang diperbantukan di perusahaan BUMN, organisasi internasional, lembaga swasta, atau bahkan lembaga non-pemerintah di luar negeri.
Selama penugasan tersebut, gaji mereka dibayarkan oleh instansi tempatnya bertugas, bukan lagi dari anggaran pemerintah pusat atau daerah.
Oleh karena penghasilan mereka tidak lagi bersumber dari APBN/APBD, maka mereka tidak termasuk dalam daftar penerima THR dan gaji ke-13 yang dianggarkan oleh pemerintah.
Ini adalah bentuk kejelasan anggaran, di mana pemerintah memastikan hanya pegawai yang gajinya ditanggung APBN/APBD yang mendapatkan hak THR dan gaji ke-13.
Contoh Penugasan di Luar Instansi Pemerintah:
- Diperbantukan di BUMN atau BUMD.
- Penugasan di organisasi internasional seperti ASEAN, PBB, atau lembaga donor asing.
- Bekerja di lembaga swasta atas permintaan tertentu dengan status diperbantukan.
- Istana Pastikan THR & Gaji ke-13 ASN Tetap Cair
Meski ada kategori PNS yang tidak berhak, pemerintah melalui pernyataan resmi telah memastikan bahwa THR dan gaji ke-13 bagi ASN yang memenuhi syarat tetap akan cair tahun ini.
Hal ini disampaikan oleh pihak Istana dan Kementerian Keuangan untuk menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan ASN dan pensiunan.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), jadwal pencairan THR tahun 2025 akan dilakukan dua minggu sebelum Lebaran, tepatnya Senin, 17 Maret 2025.
Sedangkan untuk gaji ke-13, pencairannya direncanakan pada awal Juni 2025, menjelang tahun ajaran baru anak sekolah.
Alokasi Anggaran THR & Gaji ke-13 Tahun 2025
Pemerintah telah mengalokasikan dana cukup besar untuk memenuhi kewajiban ini. Berikut rincian anggaran yang disiapkan:
- Rp 17,7 triliun dialokasikan untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.
- Rp 12,4 triliun melalui Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) untuk pensiunan dan penerima pensiun.
- Rp 19,3 triliun untuk ASN Daerah, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain itu, khusus bagi ASN Daerah, pemerintah daerah juga akan memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang jumlahnya bervariasi, tergantung kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Anggaran TPP diperkirakan mencapai sekitar Rp 16,5 triliun.
Kenapa THR & Gaji ke-13 Sangat Penting bagi ASN?
THR dan gaji ke-13 tidak sekadar bonus, melainkan bentuk penghargaan pemerintah kepada ASN atas kinerjanya selama ini.
Bagi sebagian besar ASN, tunjangan ini membantu meringankan kebutuhan menjelang Hari Raya dan kebutuhan biaya pendidikan anak-anak mereka.
Namun demikian, dengan adanya aturan yang mengatur siapa saja yang tidak berhak menerima, pemerintah juga memastikan bahwa alokasi anggaran dilakukan secara tepat sasaran, tidak terjadi tumpang tindih pembayaran kepada pegawai yang statusnya non-aktif atau tidak lagi digaji dari APBN/APBD.
Bagi para PNS atau ASN, penting untuk mengetahui status kepegawaiannya agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait hak-hak yang diterima.
Berdasarkan PMK 23 Tahun 2025, dua kategori PNS yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13 adalah:
PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan digaji oleh instansi tersebut.
Selama Anda adalah PNS aktif yang gajinya dibayar oleh pemerintah, maka Anda tetap berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 sesuai jadwal yang ditetapkan.
Jadi, pastikan status kepegawaian Anda selalu aktif agar tetap bisa menikmati manfaat penuh dari tunjangan tahunan ini!