Categories: Berita Bisnis & Ekonomi Nasional

Tidak Dapat THR Lebaran 2025? Lapor ke Sini!

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pegawai atau karyawan menjelang Lebaran.

Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021, THR adalah bentuk penghargaan dan dukungan dari perusahaan terhadap pekerjanya.

Namun, meskipun kewajiban ini sudah jelas, tidak jarang ditemui perusahaan yang mengabaikan pemberian THR kepada karyawan mereka. Jika Anda salah satu yang mengalami hal tersebut, Anda berhak untuk melaporkan kepada pihak berwenang.

Berikut adalah informasi lengkap tentang cara melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan.

THR Tahun 2025

THR adalah tunjangan yang diberikan perusahaan kepada pekerja setiap tahun menjelang hari raya keagamaan tertentu, seperti Hari Raya Idul Fitri bagi umat Muslim.

Hal ini bertujuan untuk membantu pekerja menghadapi biaya yang biasanya meningkat pada saat menjelang Lebaran.

Selain itu, pemberian THR merupakan bentuk penghargaan atas kinerja dan kontribusi karyawan sepanjang tahun.

Namun, meskipun ketentuan mengenai THR sudah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, beberapa perusahaan masih melanggar kewajiban ini.

Dengan cara tidak memberikan THR sama sekali, terlambat dalam pembayaran, atau bahkan memberikan jumlah yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Posko Pengaduan THR 2025

Menanggapi keluhan terkait pemberian THR, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka layanan pengaduan untuk para pekerja yang merasa dirugikan.

Kemnaker menyediakan Posko Pengaduan THR yang dapat diakses melalui https://poskothr.kemnaker.go.id.

Posko ini memberikan platform bagi pekerja untuk melaporkan perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam memberikan THR sesuai dengan aturan yang berlaku.

Layanan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh.

Serta Surat Edaran nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang diterbitkan pada tanggal 11 Maret 2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan bagi Pengemudi dan Kurir.

Menurut ketentuan yang berlaku, pemberian THR kepada pekerja wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Jika perusahaan tidak memberikan THR atau melakukan keterlambatan pembayaran, pekerja berhak untuk melapor ke Posko Pengaduan THR yang telah disediakan oleh Kemnaker.

Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Memberikan THR 2025

Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Memberikan THR 2025

Bagi Anda yang merasa tidak menerima THR padahal berhak mendapatkannya, Kemnaker memberikan panduan mudah untuk melaporkan pengaduan.

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk melaporkan perusahaan yang tidak memberikan THR:

  1. Buka laman pengaduan di https://poskothr.kemnaker.go.id.
  2. Pilih menu “Masuk” untuk login ke akun SIAP KERJA. Jika Anda belum memiliki akun, Anda dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di https://account.kemnaker.go.id/.
  3. Setelah berhasil login, lanjutkan ke menu “Pengaduan THR”.
  4. Isi formulir pengaduan yang tersedia
  5. Klik “Laporkan” untuk mengirimkan laporan Anda.

Sebagai informasi, pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya ini dapat dilakukan mulai 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Anda juga dapat melaporkan perusahaan yang tidak memberikan THR dengan jumlah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pekerja berhak mendapatkan THR satu kali dalam setahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja.

Hukuman Bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR 2025

Penting untuk diketahui bahwa perusahaan yang terlambat dalam memberikan THR kepada karyawannya akan dikenakan hukuman berupa denda.

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016, perusahaan yang telat membayar THR wajib membayar denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan.

Denda ini berlaku baik secara individu maupun berdasarkan jumlah pekerja yang tidak menerima THR tepat waktu.

Sebagai contoh, jika perusahaan memiliki beberapa karyawan dan salah satunya terlambat dibayar THR-nya, maka denda yang dibayarkan adalah 5% dari total THR yang seharusnya diterima oleh karyawan tersebut.

Pengenaan denda ini bertujuan agar perusahaan lebih mematuhi ketentuan yang ada dan memberikan hak karyawan tepat waktu.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, menegaskan bahwa pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh yang berhak.

Melaporkan pelanggaran terkait pemberian THR sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja tetap dilindungi.

THR adalah hak yang sudah diatur oleh negara dan wajib diberikan oleh perusahaan. Oleh karena itu, setiap pelanggaran yang terjadi, harus dilaporkan untuk memberikan efek jera bagi perusahaan.

Melalui layanan Posko Pengaduan THR, pekerja dapat menyampaikan keluhan mereka dengan mudah, cepat, dan aman.

Dengan adanya pengaduan ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan kerja yang lebih baik, di mana perusahaan dapat lebih menghargai hak-hak pekerja dan tidak mengabaikan kewajibannya.

THR merupakan hak yang wajib diberikan oleh perusahaan. Namun, apabila Anda mengalami kendala, Anda berhak untuk melapor kepada pihak berwenang melalui Posko Pengaduan THR Kemnaker.

Pastikan Anda melapor melalui kanal resmi yang telah disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan hak Anda sebagai pekerja dilindungi.

Dengan adanya pengaduan ini, diharapkan perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dapat diberikan sanksi yang sesuai, sehingga ke depan dapat tercipta hubungan kerja yang lebih adil dan saling menghargai. (WAN)