THR Tidak Dibayar Perusahaan? Begini Cara Melaporkannya

Cara Melaporkan Thr Yang Tidak Dibayarkan Perusahaan

THR tidak dibayar perusahaan? Jangan panik, kamu bisa melaporkannya dengan mudah!

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak pekerja yang wajib dibayarkan setiap tahun, menjelang Hari Raya Idul Fitri. Jika perusahaan tempat kamu bekerja belum memberikan THR, ada cara yang tepat untuk melaporkannya.

Yuk, simak bagaimana cara melaporkan masalah THR yang tidak dibayar!

Pekerja yang merasa haknya, berupa THR, tidak dibayar oleh perusahaan bisa langsung mengajukan pengaduan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan layanan pengaduan bagi pekerja yang menghadapi masalah ini.

Cara Melaporkan Thr Yang Tidak Dibayarkan Perusahaan (1)

Cara melaporkan THR yang tidak dibayarkan perusahaan

Jadi, tidak perlu khawatir jika THR belum juga diterima.

Pengaduan ini bisa dilakukan melalui situs resmi posko pengaduan THR yang disediakan oleh Kemnaker. Proses pengaduan ini terbilang cukup mudah, jadi jangan ragu untuk menggunakannya.

Salah satu hal penting yang perlu diketahui adalah pengaduan ini baru bisa dilakukan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jadi, pastikan kamu mengajukan pengaduan tepat waktu.

Cara Melaporkan THR yang Tidak Dibayar

Jika kamu belum tahu bagaimana cara melaporkan THR yang tidak dibayar, berikut ini panduannya.

  1. Pertama, kamu perlu masuk ke laman resmi posko pengaduan THR Kemnaker di https://poskothr.kemnaker.go.id/. Setelah itu, klik tombol “Masuk” di halaman utama situs.
  2. Jika kamu belum memiliki akun, kamu harus mendaftar terlebih dahulu. Caranya, klik “Daftar Sekarang” untuk membuat akun di Siap Kerja.
  3. Setelah akun berhasil dibuat, kamu bisa langsung login menggunakan username dan password yang telah didaftarkan.
  4. Setelah login, pilih menu “Pengaduan THR”. Di sana, kamu akan diminta untuk memilih provinsi dan kabupaten/kota tempat kamu bekerja. Kemudian, pilih nama perusahaan tempat kamu bekerja.
  5. Jika perusahaanmu tidak ada dalam daftar, kamu bisa memilih opsi “Perusahaan Baru” dan melengkapi data perusahaan tersebut.
  6. Selain itu, kamu juga harus mengisi beberapa kolom informasi yang diperlukan. Isilah dengan lengkap informasi seperti jabatan di perusahaan, bagian tempat kamu bekerja, status pegawai, dan masalah terkait THR yang belum dibayar.
  7. Jangan lupa sertakan juga keterangan atau kronologi masalah, serta bukti-bukti yang mendukung pengaduanmu, seperti foto atau dokumen yang relevan.
  8. Setelah semua data terisi dengan lengkap, klik tombol “Laporkan”. Pengaduanmu akan langsung diproses, dan kamu akan menerima email balasan dari pihak Kemnaker.
  9. Kamu juga bisa melihat status pengaduan melalui menu “Histori Pengaduan Saya” di laman yang sama.

Selain pengaduan, Kemnaker juga menyediakan layanan konsultasi terkait masalah THR. Jika kamu merasa bingung atau membutuhkan bantuan, kamu bisa menggunakan layanan konsultasi ini.

Caranya cukup mudah, tinggal masuk ke laman posko THR dan pilih menu “Layanan”. Kemudian klik “Kunjungi Layanan” untuk memilih layanan konsultasi.

Setelah masuk, kamu bisa memilih “Konsultasi THR” dan mengisi kolom yang tersedia dengan informasi yang diminta.

Biasanya, kamu akan diminta untuk mengisi nama, email, nomor telepon, provinsi, kabupaten/kota, dan nama perusahaan tempat kamu bekerja. Setelah mengisi data lengkap, klik tombol “Mulai Obrolan” untuk memulai konsultasi.

Layanan konsultasi ini sangat berguna untuk kamu yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau cara-cara penyelesaian yang lebih tepat. Kamu bisa berkonsultasi langsung dengan pihak Kemnaker untuk mendapatkan solusi terbaik terkait masalah THR yang belum dibayar.

Perlu diketahui juga, jika pengaduan atau konsultasi kamu sudah diajukan, Kemnaker akan menindaklanjuti masalah ini.

Jika terbukti bahwa perusahaan kamu memang tidak membayar THR sesuai dengan peraturan yang berlaku, Kemnaker akan memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut. Perusahaan diwajibkan untuk membayar THR kepada karyawannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai pekerja, kamu juga harus mengetahui bahwa perusahaan wajib membayar THR sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Surat edaran ini mengatur tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Pemberian THR harus dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jadi, jika perusahaan tidak membayar THR sesuai dengan waktu yang ditentukan, kamu berhak untuk melaporkan masalah ini.

Selain itu, penting juga untuk memeriksa apakah perusahaanmu benar-benar memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai dengan jumlah yang ditetapkan.

Pemerintah telah mengatur bahwa besaran THR harus sesuai dengan masa kerja dan upah yang diterima karyawan. Jika THR yang diterima kurang atau tidak sesuai, hal ini juga bisa dilaporkan.

Jangan ragu untuk melapor jika kamu merasa hakmu sebagai pekerja tidak dipenuhi. Pihak Kemnaker akan siap membantu untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa kamu mendapatkan hak yang seharusnya.

Dengan cara ini, kamu bisa memperjuangkan hakmu dan memastikan bahwa perusahaan bertanggung jawab atas pembayaran THR.

Dengan adanya posko pengaduan THR Kemnaker, kamu tidak perlu khawatir lagi jika perusahaan tidak membayar THR. Prosesnya mudah, dan kamu bisa melakukannya tanpa perlu meninggalkan rumah.

Pastikan untuk selalu memantau perkembangan pengaduanmu melalui situs resmi Kemnaker dan segera lakukan pengaduan jika hak THR tidak diberikan sesuai peraturan.

Jadi, THR tidak dibayar perusahaan? Jangan ragu untuk melaporkan segera melalui posko pengaduan Kemnaker!(amp)