THR tak kunjung cair? Ketahui langkah yang bisa diambil, cara melapor ke Posko THR Kemnaker, serta hak pekerja terkait pembayaran THR
Menjelang hari raya Idul Fitri, banyak pekerja dari berbagai sektor menantikan datangnya Tunjangan Hari Raya (THR).
THR merupakan hak yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras mereka sepanjang tahun.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembayaran THR harus dilakukan paling lambat H-7 sebelum hari raya Idul Fitri.
Namun, terkadang ada situasi di mana THR belum juga cair pada waktu yang ditentukan. Apa yang harus dilakukan jika kamu mengalami hal ini? Berikut ini langkah-langkah yang bisa kamu ambil jika THR tak kunjung cair.
Sebelum mengambil langkah lebih lanjut, penting untuk mengetahui terlebih dahulu kapan batas akhir pembayaran THR.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan bahwa batas paling lambat pembayaran THR adalah pada Senin, 24 Maret 2025.
Yang berarti pengusaha harus memastikan THR sudah dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Melalui akun Instagram resmi @kemnaker, Kemnaker mengingatkan pekerja untuk memeriksa apakah mereka telah menerima THR sesuai dengan ketentuan.
Jika Tunjangan Hari Raya belum diterima pada batas waktu tersebut, maka langkah berikutnya adalah segera melapor.
Kemnaker mengatur bahwa pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah mereka yang memenuhi beberapa syarat. Berikut adalah kategori pekerja yang berhak menerima THR:
Jika kamu termasuk dalam salah satu kategori di atas, maka kamu berhak untuk menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika batas waktu pembayaran THR sudah lewat dan kamu belum juga menerima THR, langkah selanjutnya adalah melapor ke Posko THR Kemnaker
Jika batas waktu pembayaran THR sudah lewat dan kamu belum juga menerima THR, langkah selanjutnya adalah melapor ke Posko THR Kemnaker.
Pemerintah telah menyediakan saluran online untuk mempermudah pengaduan terkait THR. Berikut adalah tahapan yang bisa kamu ikuti untuk melaporkan masalah ini:
Masuk ke website https://account.kemnaker.go.id/ untuk mendaftar atau login ke akun SIAP KERJA jika kamu sudah terdaftar. Pastikan data yang kamu input adalah benar dan sesuai.
Setelah berhasil login, pilih menu yang sesuai untuk konsultasi atau pengaduan terkait THR. Untuk konsultasi, kamu bisa memilih wilayah sesuai dengan tempat tinggal atau tempat bekerja. Isikan identitas diri dan mulai obrolan.
Jika kamu melaporkan bahwa THR belum dibayarkan, pilih menu “Pengaduan THR” dan lengkapi formulir yang tersedia. Isikan informasi yang diminta dengan lengkap dan jelas agar pengaduanmu dapat segera ditindaklanjuti.
Setelah mengisi formulir, kirimkan laporan tersebut. Kemnaker akan memproses pengaduanmu dan menghubungi pihak terkait, seperti perusahaan tempat kamu bekerja.
THR harus dibayar penuh dan tidak dapat dicicil. Ini adalah ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Jika pengusaha mencoba untuk membayar THR secara cicilan, maka hal ini tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, THR wajib dibayarkan berdasarkan hari raya keagamaan yang relevan bagi pekerja. Artinya, bagi pekerja Muslim, THR harus diberikan menjelang Idul Fitri.
Dan bagi pekerja yang merayakan hari raya lainnya, THR harus diberikan sesuai dengan perayaan tersebut.
Jika setelah melaporkan ke Posko Kemnaker, pengusaha masih belum memenuhi kewajibannya untuk membayar THR, kamu bisa menempuh langkah hukum lebih lanjut.
Salah satu pilihan yang bisa diambil adalah melaporkan pengusaha berkaitan dengan masalah Tunjangan Hari Raya ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Dinas Ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan memberi sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi peraturan.
Selain itu, jika masalah tersebut tidak diselesaikan di tingkat Dinas Ketenagakerjaan, kamu dapat membawa masalah ini ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Di pengadilan ini, pekerja dan pengusaha akan diperiksa lebih lanjut mengenai kewajiban pengusaha dalam membayar THR.
Pemerintah, melalui Kemnaker, berperan aktif dalam mengawasi dan memastikan bahwa pengusaha memenuhi kewajibannya dalam membayar THR.
Jika terjadi pelanggaran, pemerintah akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Jika kamu menghadapi masalah dengan pembayaran THR yang tak kunjung cair, jangan ragu untuk melaporkannya ke Posko THR Kemnaker atau melalui saluran lain yang disediakan oleh pemerintah.
Pastikan hakmu sebagai pekerja terlindungi, dan perhatikan batas waktu pembayaran agar kamu dapat merayakan hari raya dengan tenang. (WAN)