THR PPPK Pusat 2025 Cair Full 100%, Berikut Rinciannya!

Rincian THR P3K
Pemerintah Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan aparatur negara serta mendorong daya beli masyarakat melalui kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025.
Hingga Senin sore kemarin, lebih dari Rp 20 triliun telah dicairkan kepada para aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pegawai non-ASN, serta para pensiunan.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong aktivitas ekonomi menjelang Hari Raya Idulfitri.
Rincian Pembayaran THR untuk ASN, TNI, Polri, dan PPNPN
Secara rinci, pembayaran THR kepada ASN, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) aktif, mencapai Rp 5,11 triliun.
Dana tersebut disalurkan kepada 568.148 pegawai di berbagai instansi pemerintah pusat maupun daerah. Sementara itu, untuk PPPK, THR yang telah dibayarkan berjumlah Rp 251,48 miliar dan diterima oleh 65.836 pegawai.
Bukan hanya ASN, personel TNI dan Polri juga menerima THR dengan nominal yang signifikan. Untuk anggota Polri, total THR yang telah disalurkan mencapai Rp 1,64 triliun bagi 416.039 personel.
Sedangkan prajurit TNI menerima THR sebesar Rp 2,02 triliun, yang diberikan kepada 389.805 personel aktif.
Tak ketinggalan, pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN) turut mendapat perhatian. Sebanyak 101.545 pegawai PPNPN menerima THR dengan total anggaran Rp 333,13 miliar.
Hingga Senin sore, 84% satuan kerja (satker) atau 7.476 satker dari total 8.852 satker di seluruh Indonesia telah menerima pencairan THR.
THR Bagi Pensiunan Capai Rp 11,5 Triliun

THR PPPK Pusat 2025 Cair Full 100%, Berikut Rinciannya!
Selain untuk ASN aktif, pemerintah juga menyalurkan THR kepada para pensiunan yang dilakukan melalui bank-bank penyalur, yakni PT Taspen dan PT Asabri.
Hingga Senin kemarin, pencairan THR bagi pensiunan telah mencapai Rp 11,5 triliun. Dana ini disalurkan kepada 3.558.716 pensiunan atau sekitar 97,66% dari total target penerima.
Rinciannya, PT Taspen menyalurkan THR sebesar Rp 10,16 triliun kepada 3.090.496 pensiunan. Sementara PT Asabri menyalurkan Rp 1,33 triliun untuk 468.220 pensiunan TNI-Polri.
Dengan adanya pembayaran ini, diharapkan para pensiunan dapat menikmati momentum Hari Raya dengan lebih tenang, sekaligus meningkatkan daya beli mereka.
Tujuan dan Harapan Pemerintah
Pembayaran THR secara tepat waktu ini diharapkan mampu mengerek konsumsi masyarakat menjelang perayaan Idulfitri, yang selama ini menjadi momentum peningkatan aktivitas ekonomi nasional.
Pemerintah menargetkan, dengan meningkatnya daya beli masyarakat, roda perekonomian nasional akan bergerak lebih dinamis, khususnya di sektor perdagangan dan konsumsi rumah tangga.
Pemerintah juga terus berupaya memastikan kelancaran penyaluran THR agar dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh para penerima.
Diharapkan, tidak hanya aparatur negara yang terbantu, tetapi juga masyarakat luas, terutama para pelaku usaha yang bergerak di sektor riil.
Payung Hukum Pembayaran THR 2025
Kebijakan pembayaran THR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang telah resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
PP tersebut mengatur ketentuan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dalam keterangannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini mencakup seluruh ASN, prajurit TNI-Polri, PPPK, serta para pensiunan.
Total penerima THR tahun ini mencapai 9,4 juta orang, dengan komponen yang mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100% untuk ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim.
Rincian Gaji PPPK 2025
Salah satu kelompok yang juga memperoleh THR adalah PPPK, yang terdiri dari guru dan non-guru.
Gaji PPPK tahun 2025 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut rinciannya:
- Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
- Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
- Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
- Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
- Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
- Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
- Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
- Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
- Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
- Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
- Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
- Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
- Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
- Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
- Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
- Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
- Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)
Selain gaji pokok, PPPK juga memperoleh berbagai tunjangan yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, dan tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya, sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan total pencairan yang melebihi Rp 20 triliun, kebijakan pembayaran THR tahun ini bukan hanya wujud perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan, tetapi juga langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Momentum Ramadan dan Idulfitri diharapkan menjadi penggerak utama pertumbuhan konsumsi, yang pada akhirnya memberikan dampak positif bagi seluruh sektor perekonomian.
Pemerintah akan terus memonitor proses penyaluran THR agar berjalan lancar dan tepat sasaran demi kesejahteraan bersama.(taa)