THR Pensiunan 2025 cair mulai 17 Maret! Cek jadwal, aturan resmi, dan besaran tunjangan yang diterima sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025.
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu tunjangan yang ditunggu-tunggu setiap tahun oleh para aparatur negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan lainnya.
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya tahun 2025, termasuk bagi para pensiunan.
Dalam artikel ini, kami akan membahas secara rinci mengenai jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya pensiunan 2025, besaran yang diterima, serta aturan-aturan yang berlaku.
Pemerintah akan melakukan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji ke-13) kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Kebijakan ini disesuaikan dengan ketentuan terkait pembagian Tunjangan Hari Raya untuk berbagai kelompok, termasuk pensiunan yang telah lama menunggu informasi tentang pencairan tunjangan ini.
Menurut PP Nomor 11 Tahun 2025, pembagian Tunjangan Hari Raya kepada pensiunan akan dilakukan dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.
Artinya, para pensiunan dapat mulai menerima THR pada hari Senin, 17 Maret 2025. Hal ini sesuai dengan tujuan pemerintah untuk memberikan tunjangan tersebut sebelum perayaan Idulfitri.
Besaran THR yang diterima oleh pensiunan pada tahun 2025 adalah sebesar uang pensiunan bulanan. Dengan kata lain, para pensiunan akan menerima jumlah THR yang setara dengan gaji.
Pemberian tunjangan hari raya ini berlaku untuk semua pensiunan, termasuk penerima pensiun dan tunjangan dari instansi pemerintah.
Pembagian THR di tahun 2025 tidak hanya berlaku bagi pensiunan, namun juga untuk seluruh aparatur negara (ASN) dan penerima tunjangan lainnya.
Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya secara serempak di seluruh Indonesia, baik untuk pusat maupun daerah.
Total penerima THR untuk tahun 2025 diperkirakan mencapai 9,4 juta orang, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, Polri, para hakim, serta pensiunan.
Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya untuk seluruh penerima, termasuk pensiunan, adalah sebagai berikut:
Pemerintah memastikan bahwa pembagian THR ini dilakukan dengan tepat waktu agar para penerima dapat memanfaatkan tunjangan tersebut untuk persiapan Lebaran.
Selain untuk ASN dan pensiunan, pencairan THR juga berlaku untuk pekerja/buruh di sektor swasta
Selain untuk ASN dan pensiunan, pencairan THR juga berlaku untuk pekerja/buruh di sektor swasta, hal ini berdasarkan SE Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.
Tunjangan Hari Raya untuk pekerja swasta wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Berikut adalah beberapa ketentuannya:
THR untuk pekerja swasta harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Ini berarti pengusaha harus memberikan seluruh jumlah Tunjangan Hari Raya yang telah ditentukan
Meskipun besaran THR untuk pensiunan pada 2025 adalah sesuai dengan uang pensiunan bulanan, besaran THR bagi pekerja di sektor swasta dapat berbeda-beda.
Bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari 12 bulan, Tunjangan Hari Raya yang diterima setara dengan satu bulan upah secara penuh.
Sedangkan bagi pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerjanya.
Sedangkan bagi pekerja dengan sistem gaji harian lepas, Tunjangan Hari Raya dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Meskipun terdapat perbedaan dalam perhitungan THR antara pensiunan dan pekerja, keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan dukungan finansial selama perayaan Idulfitri.
Pemberian THR untuk pensiunan memiliki makna yang sangat penting, terutama dalam membantu pensiunan memenuhi kebutuhan selama perayaan Idulfitri.
Tunjangan Hari Raya ini memberikan sedikit keringanan bagi pensiunan yang biasanya mengandalkan penghasilan tetap bulanan.
Selain itu, pencairan THR yang tepat waktu juga mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pensiunan yang telah memberikan pengabdian panjang kepada negara.
Tunjangan Hari Raya pensiunan 2025 dijadwalkan untuk dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025, dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.
Besaran THR yang diberikan kepada pensiunan adalah sebesar uang pensiunan bulanan. Pembayaran THR ini bertujuan untuk membantu pensiunan dalam persiapan menyambut Lebaran.
Dan tentunya menjadi kabar baik bagi penerima pensiun yang sudah lama menunggu informasi mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya.
Bagi pekerja swasta, THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Dengan adanya informasi ini, diharapkan pensiunan dapat memanfaatkan THR yang diterima. (WAN)