THR Ojol 2025 Resmi Diumumkan Pemerintah, THR Swasta & BUMN Tidak Ada Perubahan Aturan

Pemerintah Resmi Umumkan Untuk Thr Ojol 2025

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan baru terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol). Kebijakan ini merupakan respons terhadap aspirasi para pengemudi yang selama ini belum mendapatkan hak tersebut secara resmi.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pengemudi ojol berhak menerima THR pada Hari Raya Idulfitri tahun 2025. Pernyataan ini disampaikan dalam pertemuan dengan perwakilan pengemudi ojol pada 17 Februari 2025.

Sebelumnya, pengemudi ojol berstatus sebagai mitra perusahaan aplikasi, bukan karyawan tetap. Hal ini menyebabkan mereka tidak memiliki hak hukum atas THR sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Pemerintah sedang merumuskan regulasi mengenai pemberian THR bagi pengemudi ojol. Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan membangun hubungan industrial yang saling menguntungkan.

Thr Ojol 2025

THR Ojol 2025

Yassierli sangat optimistis bahwa para pengusaha akan mempertimbangkan aspirasi pengemudi ojol terkait hak mereka atas THR. Ia menyebutkan telah dua kali bertemu dengan perwakilan pengusaha dan berjanji akan terus berdiskusi secara kondusif.

Sementara itu, perusahaan seperti Gojek dan Grab menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi dengan pemerintah terkait pemberian THR. Gojek, sedang menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Ketenagakerjaan guna membahas “tali asih hari raya” bagi para mitra pengemudinya.

Chief of Public Policy & Government Relations GoTo Group, Ade Mulya, menyatakan bahwa para pengemudi adalah mitra mandiri yang memiliki fleksibilitas dalam mengatur waktu dan jam kerja mereka, bukan karyawan tetap. Namun, sebagai bentuk kepedulian, Gojek tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas tali asih hari raya.

Gojek berkomitmen membantu sesuai dengan kapasitas dan kemampuan mereka. Hal ini dilakukan untuk memastikan mitra pengemudi dapat menjalani Ramadan dengan damai dan merayakan Idulfitri dengan penuh kebahagiaan bersama keluarga mereka.

Pemerintah juga tengah mematangkan aturan THR bagi pekerja lepas, termasuk pengemudi ojol. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa nantinya surat edaran (SE) THR untuk pekerja swasta dan pengemudi ojol serta kurir akan dipisah.

Hal ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja di sektor informal dan gig economy. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan hak-hak pekerja lepas dapat lebih terlindungi.

Sementara itu, untuk karyawan swasta dan BUMN, mekanisme pemberian THR tidak mengalami perubahan. Pemerintah telah mengalokasikan sekitar Rp50 triliun untuk pembayaran THR ASN tahun 2025, lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp48,7 triliun.

THR bagi ASN diperkirakan cair paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah diprediksi jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa surat edaran mengenai THR bagi karyawan swasta akan diterbitkan pada 5 Maret 2025. Ia menegaskan bahwa skema pemberian THR bagi karyawan swasta akan tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Dengan adanya kepastian ini, diharapkan para pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih tenang. Pemberian THR tepat waktu juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya.

Bagi pengemudi ojol, regulasi mengenai THR ini menjadi angin segar yang telah lama dinantikan. Meskipun status mereka sebagai mitra, perhatian pemerintah dan perusahaan terhadap kesejahteraan mereka patut diapresiasi.

Implementasi regulasi ini diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi para pengemudi ojol. Selain itu, diharapkan juga dapat menjadi contoh bagi sektor informal lainnya dalam mendapatkan hak-hak kesejahteraan.

Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol. Namun, juga memperkuat hubungan antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja di Indonesia.

Keputusan ini juga membuka peluang bagi pekerja sektor informal lainnya untuk mendapatkan hak yang lebih baik. Pemerintah diharapkan terus mengawal kebijakan ini agar dapat diterapkan dengan adil dan merata.

Di sisi lain, beberapa pihak mempertanyakan bagaimana mekanisme teknis pemberian THR bagi pengemudi ojol. Apakah akan ditanggung oleh pemerintah atau melalui kebijakan internal masing-masing perusahaan ride-hailing.

Saat ini, pemerintah masih berdiskusi dengan perusahaan ride-hailing untuk menemukan solusi terbaik. Pendekatan yang diambil diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan pengemudi sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan bisnis.

Sejumlah pengemudi ojol menyambut baik kebijakan ini, meskipun masih menunggu kejelasan teknis pelaksanaannya. Mereka berharap THR yang diberikan dapat membantu meringankan beban ekonomi menjelang Hari Raya.

Banyak pengemudi ojol yang mengandalkan pendapatan harian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dengan adanya THR, mereka setidaknya bisa memiliki dana tambahan untuk merayakan Lebaran bersama keluarga.

Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa pemerintah semakin memperhatikan pekerja di sektor gig economy. Selama ini, banyak pekerja informal yang belum memiliki perlindungan sosial yang memadai.

Selain THR, ada harapan bahwa pemerintah juga akan mendorong perlindungan lain bagi pekerja ojol. Termasuk jaminan sosial dan asuransi kesehatan agar mereka memiliki kesejahteraan yang lebih baik.

Regulasi yang jelas dan berpihak pada pekerja akan membantu menciptakan ekosistem kerja yang lebih adil. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi serta kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia.

Perusahaan ride-hailing juga diharapkan memiliki peran aktif dalam mendukung kebijakan ini. Dengan keterlibatan semua pihak, implementasi pemberian THR bagi pengemudi ojol dapat berjalan dengan efektif.

Selain itu, pemerintah juga diharapkan bisa mengawasi pelaksanaan kebijakan ini. Sehingga tidak ada celah bagi perusahaan untuk menghindari kewajiban terhadap mitranya.

Kesimpulannya, kebijakan THR bagi pengemudi ojol merupakan langkah maju dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja informal. Dengan dukungan dari pemerintah, perusahaan, dan pengemudi, diharapkan kebijakan ini bisa memberikan manfaat yang nyata. (dda)