Categories: Berita

THR Karyawan Swasta Wajib Dipotong Pajak, Ini Cara Perhitungannya

THR karyawan swasta wajib dipotong pajak, nih. Bagi kamu yang bekerja di sektor swasta, pasti sudah familiar dengan Tunjangan Hari Raya (THR).

THR ini memang sudah menjadi hak karyawan setiap tahun, terutama saat menyambut Lebaran. Namun, yang perlu diketahui adalah THR yang diterima ini tidak sepenuhnya bebas dari pajak.

Sebagai tambahan penghasilan, THR juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Sebagai karyawan, kamu harus memahami bagaimana cara perhitungan pajak THR agar tidak kaget dengan potongan yang akan diterima.

Pajak yang dikenakan pada THR adalah bagian dari pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayar oleh karyawan swasta. PPh ini berlaku untuk setiap tambahan penghasilan yang kamu terima, termasuk THR.

Tidak hanya gaji pokok, berbagai bonus atau tunjangan yang diterima juga bisa dikenakan pajak. Oleh karena itu, memahami cara menghitung pajak THR sangat penting, agar kamu bisa memperkirakan berapa besar potongan pajak yang akan dikenakan pada THR yang kamu terima.

Pajak THR dihitung berdasarkan sejumlah komponen penghasilan yang kamu terima dalam setahun. Salah satunya adalah penghasilan bruto, yang mencakup gaji pokok, tunjangan lainnya, dan juga THR.

Selain itu, ada biaya jabatan yang dapat mengurangi penghasilan bruto, serta iuran pensiun yang juga dapat mengurangi jumlah penghasilan yang dikenakan pajak.

THR karyawan swasta wajib dipotong pajak

Setelah itu, penghasilan yang sudah dikurangi dengan biaya jabatan dan iuran pensiun akan dihitung sebagai penghasilan neto. Dari penghasilan neto inilah, penghasilan kena pajak (PKP) dihitung setelah mengurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Misalnya, kamu adalah seorang karyawan dengan gaji pokok Rp 10 juta per bulan. Jika kamu menerima THR yang setara dengan satu bulan gaji, maka total penghasilan yang kamu terima dalam setahun adalah gaji pokok ditambah dengan THR.

Artinya, jika gaji pokok kamu Rp 10 juta per bulan dan THR setara satu bulan gaji, maka total penghasilan bruto kamu dalam setahun adalah Rp 120 juta (gaji pokok) ditambah dengan Rp 10 juta (THR). Sehingga total penghasilan bruto setahun kamu adalah Rp 130 juta.

Setelah mengetahui penghasilan bruto, langkah berikutnya adalah menghitung biaya jabatan. Biaya jabatan dihitung sebesar 5% dari penghasilan bruto, dengan batas maksimum Rp 6 juta per tahun.

Jadi, jika penghasilan bruto kamu lebih dari Rp 120 juta, biaya jabatan yang bisa dikurangkan tetap sebesar Rp 6 juta. Dalam hal ini, biaya jabatan yang dapat dikurangkan adalah Rp 6 juta.

Selain biaya jabatan, ada juga iuran pensiun yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto. Iuran pensiun biasanya sekitar Rp 200.000 per bulan, atau total Rp 2.400.000 per tahun. Jadi, iuran pensiun juga bisa mengurangi penghasilan bruto kamu sebelum dihitung pajaknya.

Setelah mengurangi biaya jabatan dan iuran pensiun, kamu akan mendapatkan penghasilan neto. Penghasilan neto adalah penghasilan yang sudah dikurangi dengan biaya jabatan dan iuran pensiun.

Sebagai contoh, jika penghasilan bruto kamu Rp 130 juta, dan biaya jabatan serta iuran pensiun masing-masing Rp 6 juta dan Rp 2,4 juta, maka penghasilan neto kamu adalah Rp 130 juta dikurangi Rp 6 juta dan Rp 2,4 juta, sehingga penghasilan neto kamu adalah Rp 121.600.000.

Setelah itu, penghasilan neto ini akan dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Untuk status karyawan yang belum menikah dan tanpa tanggungan (K/0), PTKP yang berlaku adalah Rp 58.500.000.

Oleh karena itu, penghasilan kena pajak (PKP) dihitung dengan mengurangi penghasilan neto dengan PTKP. Dalam contoh ini, jika penghasilan neto Tuan Rana adalah Rp 121.600.000, maka PKP-nya adalah Rp 121.600.000 dikurangi Rp 58.500.000, sehingga PKP yang terhutang adalah Rp 63.100.000.

Setelah mengetahui jumlah penghasilan kena pajak, langkah berikutnya adalah menghitung berapa pajak yang harus dibayar. Pajak dihitung berdasarkan tarif pajak progresif.

Artinya, semakin besar penghasilan yang dikenakan pajak, semakin tinggi tarif pajaknya. Untuk lapisan pertama, penghasilan yang dikenakan pajak hingga Rp 60 juta dikenakan tarif 5%. Dalam hal ini, pajak untuk penghasilan Rp 60 juta pertama adalah 5% dari Rp 60 juta, yaitu Rp 3 juta.

Untuk lapisan kedua, penghasilan yang berada di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan pajak 15%. Jadi, sisa PKP setelah dikurangi Rp 60 juta adalah Rp 63.100.000 – Rp 60 juta = Rp 3.100.000. Pajak yang dikenakan pada penghasilan ini adalah 15% dari Rp 3.100.000, yaitu Rp 465.000.

Sehingga total pajak yang harus dibayar adalah pajak dari lapisan pertama ditambah pajak dari lapisan kedua. Dalam hal ini, total pajak yang terutang adalah Rp 3.000.000 (lapisan pertama) ditambah Rp 465.000 (lapisan kedua), yang totalnya menjadi Rp 3.465.000.

Dengan cara perhitungan seperti ini, kamu akan mengetahui bahwa THR yang diterima memang akan dikenakan pajak. Meskipun kamu menerima THR sebagai tunjangan, namun tetap saja dianggap sebagai penghasilan tambahan yang wajib dilaporkan dan dipotong pajak.

Sebagai karyawan swasta, penting untuk memahami cara menghitung pajak THR ini agar tidak kaget dengan potongan yang akan diterima.

Jadi, meski THR membawa kebahagiaan, pastikan kamu sudah siap dengan potongan pajaknya. Dengan memahami cara perhitungan pajak ini, kamu bisa lebih bijak dalam merencanakan keuangan.

Pajak mungkin terasa berat, tapi dengan pengelolaan yang tepat, kamu tetap bisa menikmati THR yang diterima tanpa khawatir dengan potongan yang ada.(amp)