Categories: Berita Nasional

THR Karyawan Swasta Segera Cair, Cek Ketentuannya di Sini

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak karyawan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sebagai bentuk apresiasi dan pemenuhan kebutuhan menjelang hari raya.

Bagi karyawan swasta, momen pencairan THR menjadi salah satu hal yang paling dinantikan setiap tahunnya.

Tidak hanya sebagai tambahan pemasukan, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras selama ini.

Namun, apakah Anda sudah tahu bagaimana ketentuan pencairan THR bagi karyawan swasta? Berikut ini merupakan informasinya:

Dasar Hukum Pemberian THR Karyawan Swasta

THR bagi karyawan swasta diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

THR 2025

Berdasarkan peraturan tersebut, setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada seluruh karyawan yang telah bekerja selama minimal 1 bulan secara terus-menerus.

THR ini wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Bagi karyawan Muslim, pencairan THR biasanya dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri, sementara bagi karyawan dengan agama lain, pencairan dapat disesuaikan dengan hari raya masing-masing.

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR?

Menurut peraturan yang berlaku, seluruh pekerja berhak menerima THR, baik yang berstatus karyawan tetap, kontrak, maupun harian lepas.

Bahkan, pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan tetap berhak memperoleh THR secara proporsional.

Berikut adalah kategori pekerja yang berhak menerima THR:

  • Karyawan Tetap: Mendapatkan THR penuh sesuai dengan masa kerjanya.
  • Karyawan Kontrak: Sama dengan karyawan tetap, mendapatkan THR penuh jika telah bekerja lebih dari satu tahun.
  • Karyawan Harian Lepas: THR dihitung berdasarkan rata-rata upah harian selama satu tahun terakhir.
  • Karyawan yang Berhenti Bekerja: Jika berhenti bekerja dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya, masih berhak atas THR.

Perhitungan Besaran THR

Besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja dan jumlah gaji bulanan. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih: Karyawan yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih akan menerima THR sebesar 1 kali gaji bulanan.
  • Masa Kerja di Bawah 12 Bulan: Karyawan yang bekerja kurang dari satu tahun tetap berhak atas THR secara proporsional. Rumus perhitungannya adalah:

THR=Masa Kerja/12×Gaji Bulanan

Sebagai contoh, jika seorang karyawan baru bekerja selama 6 bulan dengan gaji bulanan Rp5.000.000, maka perhitungannya sebagai berikut:

THR=6/12×5.000.000=2.500.000

Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Memberikan THR

Pemerintah tidak main-main dalam menerapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya membayar THR. Berdasarkan peraturan yang berlaku, sanksi dapat berupa:

  • Denda 5% dari Total THR: Jika terlambat membayar THR.
  • Sanksi Administratif: Bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha.
  • Kementerian Ketenagakerjaan juga membuka posko pengaduan THR untuk membantu karyawan yang haknya tidak dipenuhi.
  • Karyawan dapat melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR melalui kanal resmi yang disediakan oleh pemerintah.

Kapan THR Dicairkan?

THR wajib dicairkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Namun, banyak perusahaan yang mulai mencairkan THR lebih awal guna membantu karyawan mempersiapkan kebutuhan menjelang hari raya.

Biasanya, pencairan THR dilakukan secara transfer ke rekening karyawan, tetapi ada juga beberapa perusahaan yang masih menggunakan metode tunai.

Pastikan Anda selalu memeriksa saldo rekening atau mengonfirmasi kepada HRD mengenai jadwal pencairan THR.

Tips Mengelola THR dengan Bijak

Menerima THR tentu menjadi kebahagiaan tersendiri bagi karyawan, tetapi mengelolanya dengan bijak juga penting agar tidak habis begitu saja. Berikut beberapa tips yang bisa Anda terapkan:

  • Buat Anggaran Terlebih Dahulu

Sebelum menghabiskan THR, buatlah anggaran pengeluaran. Prioritaskan kebutuhan pokok seperti belanja hari raya, zakat, dan kebutuhan keluarga.

  • Sisihkan untuk Tabungan dan Investasi

Manfaatkan sebagian THR untuk ditabung atau diinvestasikan. Hal ini akan membantu Anda mempersiapkan masa depan keuangan yang lebih stabil.

  • Bayar Utang atau Kewajiban Finansial

Jika Anda memiliki utang atau cicilan, alokasikan sebagian THR untuk melunasi kewajiban tersebut agar lebih tenang saat merayakan hari raya.

  • Belanja dengan Cerdas

Manfaatkan promo dan diskon yang ditawarkan oleh berbagai toko. Namun, jangan sampai lapar mata dan membeli barang yang sebenarnya tidak dibutuhkan.

  • Sedekah dan Berbagi

Jangan lupa menyisihkan sebagian THR untuk berbagi dengan mereka yang membutuhkan. Selain bermanfaat bagi orang lain, sedekah juga membawa keberkahan dalam hidup Anda.

  • Pandemi dan Penyesuaian THR

Pada masa pandemi, banyak perusahaan mengalami kesulitan finansial sehingga berdampak pada pembayaran THR.

Beberapa kebijakan yang muncul selama pandemi antara lain:

  1. Penundaan Pembayaran THR: Dalam situasi tertentu, pemerintah mengizinkan perusahaan menunda pembayaran THR dengan syarat adanya kesepakatan dengan karyawan.
  2. Pembayaran THR secara Bertahap: Beberapa perusahaan diberikan kelonggaran untuk mencicil pembayaran THR dengan kesepakatan bersama.
  3. Pengurangan Besaran THR: Dalam kondisi ekstrem, perusahaan dapat mengajukan pengurangan besaran THR dengan melibatkan perundingan dengan serikat pekerja.

THR merupakan hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan sesuai dengan peraturan pemerintah.

Selain menjadi bentuk apresiasi, THR juga membantu karyawan mempersiapkan kebutuhan selama hari raya.

Pastikan Anda memahami ketentuan pencairan, cara perhitungan, serta sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR tepat waktu.

Bagi karyawan, penting pula untuk bijak dalam mengelola THR agar manfaatnya bisa dirasakan dalam jangka panjang.

Jangan lupa untuk selalu memantau pengumuman resmi dari perusahaan terkait pencairan THR dan segera melaporkan jika ada ketidaksesuaian atau pelanggaran.

Semoga artikel ini membantu Anda memahami lebih dalam mengenai THR karyawan swasta dan bagaimana mengelolanya secara bijak. Selamat menikmati THR Anda dan semoga bermanfaat! (ctr)