Thr Karyawan Swasta 2025
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak karyawan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sebagai bentuk apresiasi dan pemenuhan kebutuhan menjelang hari raya.
Bagi karyawan swasta, momen pencairan THR menjadi salah satu hal yang paling dinantikan setiap tahunnya.
Tidak hanya sebagai tambahan pemasukan, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras selama ini.
Namun, apakah Anda sudah tahu bagaimana ketentuan pencairan THR bagi karyawan swasta? Berikut ini merupakan informasinya:
THR bagi karyawan swasta diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
THR 2025
Berdasarkan peraturan tersebut, setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada seluruh karyawan yang telah bekerja selama minimal 1 bulan secara terus-menerus.
THR ini wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Bagi karyawan Muslim, pencairan THR biasanya dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri, sementara bagi karyawan dengan agama lain, pencairan dapat disesuaikan dengan hari raya masing-masing.
Menurut peraturan yang berlaku, seluruh pekerja berhak menerima THR, baik yang berstatus karyawan tetap, kontrak, maupun harian lepas.
Bahkan, pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan tetap berhak memperoleh THR secara proporsional.
Berikut adalah kategori pekerja yang berhak menerima THR:
Besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja dan jumlah gaji bulanan. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
THR=Masa Kerja/12×Gaji Bulanan
Sebagai contoh, jika seorang karyawan baru bekerja selama 6 bulan dengan gaji bulanan Rp5.000.000, maka perhitungannya sebagai berikut:
THR=6/12×5.000.000=2.500.000
Pemerintah tidak main-main dalam menerapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya membayar THR. Berdasarkan peraturan yang berlaku, sanksi dapat berupa:
THR wajib dicairkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Namun, banyak perusahaan yang mulai mencairkan THR lebih awal guna membantu karyawan mempersiapkan kebutuhan menjelang hari raya.
Biasanya, pencairan THR dilakukan secara transfer ke rekening karyawan, tetapi ada juga beberapa perusahaan yang masih menggunakan metode tunai.
Pastikan Anda selalu memeriksa saldo rekening atau mengonfirmasi kepada HRD mengenai jadwal pencairan THR.
Menerima THR tentu menjadi kebahagiaan tersendiri bagi karyawan, tetapi mengelolanya dengan bijak juga penting agar tidak habis begitu saja. Berikut beberapa tips yang bisa Anda terapkan:
Sebelum menghabiskan THR, buatlah anggaran pengeluaran. Prioritaskan kebutuhan pokok seperti belanja hari raya, zakat, dan kebutuhan keluarga.
Manfaatkan sebagian THR untuk ditabung atau diinvestasikan. Hal ini akan membantu Anda mempersiapkan masa depan keuangan yang lebih stabil.
Jika Anda memiliki utang atau cicilan, alokasikan sebagian THR untuk melunasi kewajiban tersebut agar lebih tenang saat merayakan hari raya.
Manfaatkan promo dan diskon yang ditawarkan oleh berbagai toko. Namun, jangan sampai lapar mata dan membeli barang yang sebenarnya tidak dibutuhkan.
Jangan lupa menyisihkan sebagian THR untuk berbagi dengan mereka yang membutuhkan. Selain bermanfaat bagi orang lain, sedekah juga membawa keberkahan dalam hidup Anda.
Pada masa pandemi, banyak perusahaan mengalami kesulitan finansial sehingga berdampak pada pembayaran THR.
Beberapa kebijakan yang muncul selama pandemi antara lain:
THR merupakan hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan sesuai dengan peraturan pemerintah.
Selain menjadi bentuk apresiasi, THR juga membantu karyawan mempersiapkan kebutuhan selama hari raya.
Pastikan Anda memahami ketentuan pencairan, cara perhitungan, serta sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR tepat waktu.
Bagi karyawan, penting pula untuk bijak dalam mengelola THR agar manfaatnya bisa dirasakan dalam jangka panjang.
Jangan lupa untuk selalu memantau pengumuman resmi dari perusahaan terkait pencairan THR dan segera melaporkan jika ada ketidaksesuaian atau pelanggaran.
Semoga artikel ini membantu Anda memahami lebih dalam mengenai THR karyawan swasta dan bagaimana mengelolanya secara bijak. Selamat menikmati THR Anda dan semoga bermanfaat! (ctr)