Jadwal THR ASN-POLRI
Mulai 17 Maret 2025, tunjangan hari raya (THR) bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan akan dicairkan oleh pemerintah.
Kebijakan ini mencakup sekitar 9,4 juta penerima, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan.
Presiden mengumumkan bahwa THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik di pusat maupun daerah.
“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, termasuk PNS, PPPK, TNI-Polri, hakim, serta pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025).
Pernyataan tersebut juga dikonfirmasi oleh Kementerian Keuangan pada Rabu (12/3/2025).
THR ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan Cair 17 Maret 2025, Ini Jadwalnya!
THR yang akan diterima oleh aparatur negara mencakup beberapa komponen penting, yaitu:
Gaji utama yang diterima oleh aparatur negara, baik PNS, PPPK, TNI, maupun Polri, berdasarkan pangkat dan golongan yang telah ditetapkan dalam regulasi kepegawaian.
Tunjangan yang melekat pada gaji pokok, meliputi:
Besaran tunjangan ini berbeda-beda sesuai dengan kebijakan pemerintah.
ASN daerah akan menerima tunjangan kinerja dengan nominal yang sama seperti ASN pusat, namun tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Menurut pernyataan resmi dari pemerintah:
THR akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum perayaan Idul Fitri.
Gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Menteri Keuangan menyatakan bahwa pencairan THR bertujuan untuk membantu para aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran.
Sedangkan gaji ke-13 diharapkan dapat membantu para pegawai dan pensiunan dalam mempersiapkan biaya pendidikan anak-anak mereka.
Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan akan dilakukan secara bertahap mulai dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri atau H-15.
Pada tahun 2025, THR mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025.
Namun, jika dalam kondisi tertentu THR belum dapat dibayarkan sebelum perayaan Idul Fitri, maka pencairan tetap dapat dilakukan setelah hari raya.
Pemerintah memastikan bahwa seluruh penerima akan tetap mendapatkan haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pelaksanaan pencairan THR diatur dalam peraturan yang berbeda, tergantung pada sumber anggarannya:
Regulasi ini bertujuan agar pencairan THR dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan kondisi keuangan masing-masing instansi serta daerah.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) bertanggung jawab atas proses pencairan THR sesuai mekanisme yang berlaku. Berikut langkah-langkah utama dalam pencairan THR:
Sebelum THR dicairkan, seluruh satuan kerja (satker) di kementerian/lembaga (K/L) harus melakukan rekonsiliasi gaji.
Untuk pensiunan, PT Taspen (untuk ASN) dan PT Asabri (untuk TNI-Polri) bertanggung jawab dalam pembuatan tagihan pensiun.
Setelah rekonsiliasi selesai, satuan kerja K/L dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN.
SPM ini menjadi dasar bagi KPPN untuk memproses pencairan dana THR.
Setelah SPM diterima dan diverifikasi, KPPN akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
SP2D ini kemudian menjadi dasar bagi bank operasional untuk mencairkan dana ke rekening masing-masing penerima.
Dengan sistem ini, pemerintah memastikan bahwa pencairan THR dapat dilakukan secara tepat waktu dan sesuai mekanisme keuangan yang berlaku.
Kebijakan ini diharapkan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, terutama dalam meningkatkan daya beli masyarakat menjelang hari raya.
Selain itu, pemberian gaji ke-13 pada pertengahan tahun diharapkan dapat membantu stabilitas keuangan keluarga aparatur negara.
Menteri Keuangan juga menyebutkan bahwa alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 telah disiapkan dalam APBN 2025 agar tidak mengganggu kestabilan fiskal negara.
Presiden berharap bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 ini dapat memberikan manfaat besar bagi seluruh aparatur negara.
“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran,” ujar Prabowo.
Dengan adanya kepastian pencairan THR dan gaji ke-13, para penerima dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik untuk menghadapi momen Lebaran dan tahun ajaran baru 2025.(taa)