THR ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan Cair 17 Maret 2025, Ini Jadwalnya!

Jadwal thr asn polri

Mulai 17 Maret 2025, tunjangan hari raya (THR) bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan akan dicairkan oleh pemerintah.

Kebijakan ini mencakup sekitar 9,4 juta penerima, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan.

Presiden mengumumkan bahwa THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik di pusat maupun daerah.

“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, termasuk PNS, PPPK, TNI-Polri, hakim, serta pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025).

Pernyataan tersebut juga dikonfirmasi oleh Kementerian Keuangan pada Rabu (12/3/2025).

Komponen THR dan Gaji ke-13

Jadwal Dan Besaran Thr Asn

THR ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan Cair 17 Maret 2025, Ini Jadwalnya!

THR yang akan diterima oleh aparatur negara mencakup beberapa komponen penting, yaitu:

Gaji Pokok

Gaji utama yang diterima oleh aparatur negara, baik PNS, PPPK, TNI, maupun Polri, berdasarkan pangkat dan golongan yang telah ditetapkan dalam regulasi kepegawaian.

Tunjangan Melekat

Tunjangan yang melekat pada gaji pokok, meliputi:

  • Tunjangan Keluarga – Diberikan kepada aparatur negara yang memiliki tanggungan istri/suami dan anak.
  • Tunjangan Pangan – Berupa kompensasi biaya kebutuhan pangan sehari-hari.
  • Tunjangan Jabatan – Tunjangan ini diberikan kepada aparatur negara yang menduduki jabatan struktural atau fungsional sesuai ketentuan yang berlaku.

Tunjangan Kinerja (Tukin)

Besaran tunjangan ini berbeda-beda sesuai dengan kebijakan pemerintah.

ASN daerah akan menerima tunjangan kinerja dengan nominal yang sama seperti ASN pusat, namun tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025

Menurut pernyataan resmi dari pemerintah:

THR akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum perayaan Idul Fitri.

Gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

Menteri Keuangan menyatakan bahwa pencairan THR bertujuan untuk membantu para aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran.

Sedangkan gaji ke-13 diharapkan dapat membantu para pegawai dan pensiunan dalam mempersiapkan biaya pendidikan anak-anak mereka.

Kapan Pencairan THR?

Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan akan dilakukan secara bertahap mulai dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri atau H-15.

Pada tahun 2025, THR mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025.

Namun, jika dalam kondisi tertentu THR belum dapat dibayarkan sebelum perayaan Idul Fitri, maka pencairan tetap dapat dilakukan setelah hari raya.

Pemerintah memastikan bahwa seluruh penerima akan tetap mendapatkan haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Regulasi dan Pengaturan Teknis Pencairan THR

Pelaksanaan pencairan THR diatur dalam peraturan yang berbeda, tergantung pada sumber anggarannya:

  • Sumber APBN: THR bagi ASN pusat, TNI, Polri, dan pensiunan yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
  • Sumber APBD: Untuk ASN daerah yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka pencairannya akan diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Regulasi ini bertujuan agar pencairan THR dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan kondisi keuangan masing-masing instansi serta daerah.

Mekanisme Pembayaran THR oleh KPPN

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) bertanggung jawab atas proses pencairan THR sesuai mekanisme yang berlaku. Berikut langkah-langkah utama dalam pencairan THR:

Rekonsiliasi Gaji dan Pembuatan Tagihan Pensiun

Sebelum THR dicairkan, seluruh satuan kerja (satker) di kementerian/lembaga (K/L) harus melakukan rekonsiliasi gaji.

Untuk pensiunan, PT Taspen (untuk ASN) dan PT Asabri (untuk TNI-Polri) bertanggung jawab dalam pembuatan tagihan pensiun.

Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM)

Setelah rekonsiliasi selesai, satuan kerja K/L dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN.
SPM ini menjadi dasar bagi KPPN untuk memproses pencairan dana THR.

Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

Setelah SPM diterima dan diverifikasi, KPPN akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

SP2D ini kemudian menjadi dasar bagi bank operasional untuk mencairkan dana ke rekening masing-masing penerima.

Dengan sistem ini, pemerintah memastikan bahwa pencairan THR dapat dilakukan secara tepat waktu dan sesuai mekanisme keuangan yang berlaku.

Dampak Pemberian THR dan Gaji ke-13

Kebijakan ini diharapkan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, terutama dalam meningkatkan daya beli masyarakat menjelang hari raya.

Selain itu, pemberian gaji ke-13 pada pertengahan tahun diharapkan dapat membantu stabilitas keuangan keluarga aparatur negara.

Menteri Keuangan juga menyebutkan bahwa alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 telah disiapkan dalam APBN 2025 agar tidak mengganggu kestabilan fiskal negara.

Harapan Pemerintah

Presiden berharap bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 ini dapat memberikan manfaat besar bagi seluruh aparatur negara.

“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran,” ujar Prabowo.

Dengan adanya kepastian pencairan THR dan gaji ke-13, para penerima dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik untuk menghadapi momen Lebaran dan tahun ajaran baru 2025.(taa)