THR ASN 2025 Cair Lebih Awal? Ini Penjelasan Resmi dari Pemerintah

THR ASN 2025 Cair Lebih Awal, Ini Penjelasan Resmi dari Pemerintah
Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemerintah telah mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Lebaran 2025.
Presiden Prabowo Subianto secara langsung menyampaikan informasi mengenai pencairan THR bagi ASN, PPPK, serta pensiunan PNS.
Dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (17/2/2025), Presiden menyebutkan bahwa pencairan THR akan dilakukan pada bulan Maret 2025.

Pencairan THR ASN 2025
“Pencairan THR bagi ASN dan swasta akan dilakukan pada bulan Maret 2025,” ujar Presiden Prabowo.
Ketentuan pencairan THR ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang dalam Pasal 11 Ayat 1 menyatakan bahwa THR harus dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.
Kelompok Penerima THR Lebaran 2025
Beberapa kelompok yang berhak menerima THR tahun ini antara lain:
ASN, yang mencakup:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS
- PPPK
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat Negara
- Pensiunan PNS
- Penerima Pensiun
- Penerima Tunjangan
Selain itu, pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah juga dapat menerima THR jika memenuhi persyaratan tertentu. Pegawai non-ASN berhak mendapatkan THR 2025 apabila:
Mereka telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan dan dalam perjanjian tersebut dinyatakan berhak mendapatkan THR dan/atau gaji ketiga belas.
Mereka telah ditetapkan menerima THR dan/atau gaji ketiga belas oleh pejabat pembina kepegawaian melalui surat keputusan pengangkatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Komponen THR Lebaran 2025
THR yang diberikan kepada ASN dan pensiunan memiliki komponen yang berbeda-beda berdasarkan status kepegawaian dan instansi tempat mereka bekerja.
1. ASN di Instansi Pemerintah Pusat
Bagi ASN yang bekerja di instansi pemerintah pusat, THR mencakup:
Gaji pokok
Tunjangan yang melekat pada gaji pokok, meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan (baik struktural, fungsional, maupun umum)
Tunjangan kinerja per bulan
2. Pensiunan PNS
Penerima pensiun mendapatkan THR yang terdiri dari:
Pensiun pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tambahan penghasilan
3. ASN di Instansi Pemerintah Daerah
Untuk ASN di instansi pemerintah daerah, THR mencakup:
Gaji pokok
Tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan
Tunjangan kinerja daerah atau tambahan penghasilan yang diberikan sesuai kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan
4. Guru dan Dosen
Bagi guru dan dosen yang tidak memperoleh tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, mereka tetap mendapatkan THR dalam bentuk:
Tunjangan profesi guru
Tambahan penghasilan guru
Tunjangan profesi dosen yang dibayarkan setiap bulan
Dampak Pencairan THR Lebaran 2025
Pemberian THR bagi ASN, PPPK, serta pensiunan PNS tentu membawa dampak yang signifikan, baik bagi individu penerima maupun ekonomi secara keseluruhan. Berikut beberapa dampak utama dari pencairan THR tahun ini:
Meningkatkan Daya Beli Masyarakat Dengan tambahan penghasilan dari THR, banyak ASN dan pensiunan memiliki daya beli lebih tinggi menjelang Lebaran.
Hal ini berkontribusi terhadap meningkatnya konsumsi rumah tangga, terutama dalam pembelian kebutuhan Lebaran seperti makanan, pakaian, dan perlengkapan lainnya.
Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Peningkatan daya beli dari penerima THR berpengaruh terhadap perputaran uang di sektor riil.
Sektor perdagangan dan jasa biasanya mengalami lonjakan omzet selama bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri, yang juga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Membantu Kesejahteraan Penerima Bagi pensiunan dan ASN aktif, THR menjadi tambahan pemasukan yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, termasuk biaya mudik, pembayaran utang, hingga investasi.
Mengurangi Beban Keuangan Pegawai Non-ASN Dengan adanya kebijakan pemberian THR bagi pegawai non-ASN yang memenuhi syarat, beban keuangan mereka dapat lebih ringan, terutama menjelang hari raya yang sering kali membutuhkan pengeluaran lebih besar dari biasanya.
Tantangan dalam Pencairan THR
Meskipun pencairan THR membawa banyak manfaat, ada beberapa tantangan yang bisa dihadapi pemerintah dalam proses pelaksanaannya, di antaranya:
Kesiapan Anggaran Daerah Tidak semua daerah memiliki kapasitas fiskal yang sama.
Beberapa pemerintah daerah mungkin menghadapi kendala dalam mengalokasikan anggaran untuk pembayaran THR bagi ASN di wilayah mereka.
Teknis Pencairan yang Tepat Waktu Mengingat jumlah penerima yang sangat banyak, pencairan THR harus dilakukan secara efisien dan tepat waktu.
Sistem administrasi keuangan negara harus memastikan tidak ada keterlambatan agar pegawai dan pensiunan dapat menikmati hak mereka sebelum Lebaran.
Potensi Ketimpangan Antara ASN Pusat dan Daerah ASN di tingkat pusat cenderung mendapatkan THR lebih besar dibanding ASN di daerah, terutama karena adanya tunjangan kinerja yang lebih tinggi.
Hal ini berpotensi menimbulkan kesenjangan kesejahteraan di kalangan pegawai pemerintahan.
Pencairan THR Lebaran 2025 menjadi kabar baik bagi ASN, PPPK, pensiunan PNS, serta pegawai non-ASN yang memenuhi kriteria.
Dengan pembayaran yang dijadwalkan pada Maret 2025, penerima THR dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran lebih awal.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan konsumsi domestik.
Meski begitu, beberapa tantangan seperti kesiapan anggaran daerah dan perbedaan nominal THR antara ASN pusat dan daerah perlu mendapat perhatian agar kebijakan ini dapat berjalan dengan lancar dan adil.
Pemerintah perlu memastikan bahwa pencairan dilakukan tepat waktu serta sesuai regulasi, sehingga manfaat THR dapat dirasakan secara maksimal oleh semua pihak yang berhak menerimanya.(taa)