Categories: Berita Bisnis & Ekonomi Nasional

THR 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Besaran yang Akan Diterima ASN & Swasta

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu momen yang paling dinantikan oleh pekerja, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja swasta.

Setiap tahunnya, pemberian THR ini selalu menjadi isu hangat karena sangat berkaitan dengan kesejahteraan pekerja jelang Hari Raya.

THR diberikan sebagai bentuk penghargaan dan dukungan terhadap para pekerja yang telah melaksanakan tugas mereka sepanjang tahun.

Pada tahun 2025, banyak yang bertanya-tanya kapan THR ini akan cair dan berapa besaran yang akan diterima oleh ASN dan pekerja swasta.

Pencairan THR 2025

Seperti yang sudah diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menjamin bahwa THR untuk ASN dan pekerja swasta akan cair tepat waktu pada tahun 2025.

Meski demikian, hingga saat ini pemerintah Indonesia belum merilis peraturan terkait pemberian THR pada tahun 2025 ini.

Namun, berdasarkan informasi yang berkembang, kita bisa memperkirakan jadwal pencairan THR untuk ASN dan pekerja swasta.

1. Jadwal Pencairan THR 2025 untuk ASN

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pencairan THR bagi ASN akan dilakukan tepat waktu, dan diperkirakan cair paling cepat 3 minggu sebelum lebaran.

Mengacu pada kalender Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 2025 diprediksi jatuh pada tanggal 31 Maret 2025. Dengan demikian, THR bagi ASN diperkirakan akan cair sekitar tanggal 10 Maret 2025.

Namun, jika mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, biasanya pencairan THR ASN dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Berdasarkan hal ini, THR bagi ASN bisa diprediksi cair pada sekitar tanggal 17 Maret 2025, dengan asumsi tidak ada perubahan kebijakan terkait pencairan THR tahun ini.

2. Jadwal Pencairan THR 2025 untuk Pekerja Swasta

Sementara itu, untuk pekerja swasta, pemerintah juga telah mengatur jadwal pencairan THR. Perusahaan diwajibkan untuk membayar THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Oleh karena itu, THR untuk pekerja swasta diperkirakan akan cair sekitar tanggal 24-25 Maret 2025, mengingat Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025.

Besaran THR 2025 untuk ASN

Bagi ASN, besaran THR yang diterima pada tahun 2025 akan disesuaikan dengan penghasilan yang diterima pada bulan Maret 2025.

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa THR dibayar berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan tersebut.

Pemerintah memberikan THR kepada ASN sebesar 100% dari gaji yang diterima. Setiap ASN akan menerima THR sesuai dengan gaji yang diterima pada bulan Maret.

Meskipun jumlahnya bervariasi tergantung pada besaran gaji, ASN akan tetap menerima THR penuh yang setara dengan gaji satu bulan.

Presiden Prabowo Subianto telah menjamin bahwa THR untuk ASN dan pekerja swasta akan cair tepat waktu pada tahun 2025

Besaran THR 2025 untuk Pekerja Swasta

Bagi pekerja swasta, besaran THR yang diterima berbeda-beda tergantung pada masa kerja mereka di perusahaan masing-masing.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, berikut adalah rincian besaran THR untuk pekerja swasta:

1. Pekerja dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Pekerja yang telah bekerja terus-menerus selama 12 bulan atau lebih akan menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh. Gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR.

2. Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, besaran THR yang diterima dihitung berdasarkan masa kerja yang telah dilalui.

Perhitungan THR dilakukan dengan cara membagi masa kerja dengan 12 bulan, kemudian dikalikan dengan satu bulan upah.

Sebagai contoh, jika seorang pekerja telah bekerja selama 6 bulan, maka THR yang diterima adalah 50% dari satu bulan gaji.

3. Pekerja dengan Status Harian Lepas

Bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, perhitungan THR dilakukan berdasarkan rata-rata gaji yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum lebaran.

Jika pekerja memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji yang dihitung adalah rata-rata gaji bulanan selama masa kerja.

4. Pekerja dengan Status Gaji Satuan Hasil

Untuk pekerja yang dihitung berdasarkan satuan hasil, besaran THR yang diterima dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Idul Fitri.

5. Perusahaan dengan Peraturan THR yang Lebih Besar

Beberapa perusahaan mungkin telah menetapkan besaran THR yang lebih besar dari yang diatur oleh pemerintah dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

THR memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung kebutuhan finansial pekerja menjelang Hari Raya. Bagi ASN dan pekerja swasta, THR sebagai tambahan penghasilan. Hal ini membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan persiapan untuk merayakan Hari Raya bersama keluarga.

Berdasarkan informasi yang ada, THR 2025 untuk ASN dan pekerja swasta dipastikan akan cair pada bulan Maret tahun 2025.

Untuk ASN, THR diperkirakan cair sekitar tanggal 10-17 Maret 2025, sedangkan untuk pekerja swasta diprediksi cair pada tanggal 24-25 Maret 2025.

Besaran THR yang diterima akan disesuaikan dengan gaji atau penghasilan masing-masing pekerja, dan perhitungannya berbeda antara ASN dan pekerja swasta. (WAN)