
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penetapan ini menjadi pukulan besar bagi dunia bisnis dan industri energi di Indonesia, mengingat perannya yang cukup strategis dalam perusahaan pelat merah tersebut.
Publik pun mulai menyoroti sosok Riva Siahaan, termasuk kekayaan yang telah ia kumpulkan selama bertahun-tahun berkarier di industri energi.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir ia laporkan pada 31 Maret 2024, Riva memiliki total kekayaan yang mencapai Rp 18,9 miliar.
Rincian Harta Kekayaan Riva Siahaan
Dalam laporan yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rincian harta kekayaan Riva Siahaan terdiri dari berbagai aset berharga, mulai dari properti hingga kendaraan mewah. Berikut perinciannya:
- Tanah dan Bangunan: Rp 7,7 miliar (terdiri dari tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Tangerang Selatan).
- Alat Transportasi dan Mesin: Rp 2,9 miliar (terdiri dari beberapa kendaraan mewah, yakni Toyota Vellfire, Lexus RX350, Honda Revo, Piaggio, dan Harley Davidson Ultra Classic).
- Surat Berharga: Rp 1,5 miliar.
- Harta Bergerak Lainnya: Rp 808 juta.
- Kas dan Setara Kas: Rp 8,6 miliar.
- Utang: Rp 2,6 miliar.
Setelah dikurangi utang, total kekayaan bersih yang dimiliki Riva Siahaan mencapai Rp 18,9 miliar. Nilai ini tentu menarik perhatian publik, terutama mengingat kasus korupsi yang menjeratnya.
Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Riva Siahaan

Kasus korupsi yang menyeret Riva Siahaan menjadi perhatian besar bagi sektor energi di Indonesia.
Kejaksaan Agung menetapkan Riva Siahaan sebagai salah satu tersangka dalam dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga.
Kasus ini tidak hanya menyeret dirinya, tetapi juga enam orang lainnya, termasuk pejabat dari PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina International Shipping.
Kasus ini berawal dari kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018.
Dalam peraturan tersebut, PT Pertamina diwajibkan untuk memprioritaskan pasokan minyak mentah dari dalam negeri sebelum memilih untuk mengimpor.
Namun, PT Kilang Pertamina Internasional diduga tidak mematuhi aturan tersebut dan lebih memilih melakukan impor minyak mentah.
Tindakan tersebut memunculkan dugaan adanya pelanggaran hukum yang berakibat pada kerugian keuangan negara.
“Setelah melalui pemeriksaan saksi, ahli, serta analisis terhadap berbagai dokumen yang sah, penyidik akhirnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Senin (24/2/2025).
Penyidik juga akan terus melakukan pengembangan dalam kasus ini untuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain serta dugaan adanya aliran dana yang mencurigakan dalam proses impor minyak mentah tersebut.
Tanggapan Pertamina terhadap Kasus Ini
Menanggapi kasus ini, PT Pertamina (Persero) menyatakan bahwa mereka akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta berkomitmen untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.
“Kami mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi dan berharap agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso.
Pihak Pertamina juga menegaskan bahwa mereka akan melakukan evaluasi internal terkait tata kelola dan kebijakan pengadaan minyak mentah guna menghindari kejadian serupa di masa mendatang.
Profil Singkat Riva Siahaan
Riva Siahaan dikenal sebagai sosok yang memiliki pengalaman panjang di industri energi.
Ia menyelesaikan pendidikan S-1 Manajemen Ekonomi dari Universitas Trisakti dan melanjutkan pendidikan S-2 di Oklahoma City University, Amerika Serikat, dengan jurusan Business Administration.
Kariernya di PT Pertamina (Persero) dimulai sejak tahun 2008, dan ia telah menduduki berbagai posisi strategis sebelum akhirnya dipercaya sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga pada 2023.
Dengan pengalaman lebih dari satu dekade di industri energi, penunjukannya sebagai pucuk pimpinan di Pertamina Patra Niaga diharapkan mampu membawa perubahan positif bagi perusahaan.
Namun, kasus dugaan korupsi yang menjeratnya kini menjadi noda besar dalam perjalanan kariernya.
Apa Dampak Kasus Ini bagi Industri Energi?
Kasus korupsi yang menyeret Riva Siahaan menjadi perhatian besar bagi sektor energi di Indonesia.
Pasalnya, industri energi, terutama yang dikelola oleh BUMN seperti Pertamina, memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional.
Beberapa dampak yang kemungkinan muncul akibat kasus ini antara lain:
- Kepercayaan Publik Terhadap Pertamina Menurun: Kasus ini bisa semakin memperburuk citra Pertamina di mata masyarakat, yang sebelumnya juga pernah tersandung kasus serupa.
- Potensi Kerugian Negara: Dugaan pelanggaran dalam tata kelola minyak mentah ini berpotensi menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit.
- Evaluasi Kebijakan Impor Minyak: Pemerintah kemungkinan akan melakukan evaluasi lebih ketat terhadap kebijakan impor minyak guna mencegah kejadian serupa.
- Dampak terhadap Investasi di Sektor Energi: Investor asing maupun lokal mungkin akan lebih berhati-hati dalam menanamkan modal di sektor energi setelah kasus ini mencuat.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Riva Siahaan menjadi peringatan bagi dunia bisnis dan industri energi di Indonesia.
Sebagai Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan tata kelola perusahaan yang transparan dan sesuai dengan regulasi.
Namun, dengan statusnya sebagai tersangka, masa depannya di industri ini pun menjadi tanda tanya besar.
Saat ini, penyidikan masih terus berlangsung, dan Kejaksaan Agung terus mendalami kasus ini guna mengungkap seluruh fakta yang ada.
Publik tentu berharap agar proses hukum berjalan dengan transparan dan tegas, sehingga kasus seperti ini tidak terulang kembali di masa depan.(vip)