
Ternyata terdapat 3 pabrik yang telah melakukan penipuan dengan mengisi produk Minyakita hanya 700-900 mililiter meski labelnya bertuliskan 1 liter.
Menurut informasi dari situs resmi Kementerian Perdagangan, pemerintah sedang menginvestigasi produsen yang telah mengurangi isi Minyakita. Produsen yang dimaksud adalah PT Artha Eka Global Asia.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa timnya telah mengunjungi lokasi produsen di Depok, tetapi perusahaan tersebut ternyata sudah tutup dan berdasarkan informasi yang diperoleh, telah pindah tempat.
“Kami menerima laporan pada tanggal 7 Maret 2025 dan melaksanakan pengawasan ke PT Artha Eka Global Asia. Saat kami tiba di Jalan Tole Iskandar, Depok pada tanggal tersebut, perusahaan itu sudah tutup. Saat ini, kami sedang menyelidiki dan mendapati bahwa perusahaan tersebut kini berada di Karawang,” ungkapnya pada acara di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, pada hari Senin, 10 Maret 2025.
Kementerian Perdagangan bersama dengan Satgas Pangan Polri sedang berupaya menelusuri keberadaan produsen Minyakita ini. “Kami kini sedang menunggu laporan dari lapangan; saya masih berkoordinasi tentang hal ini. Sebenarnya, kami telah mengetahui situasi sejak awal dan langsung menindaklanjutinya,” tegasnya.
Di sisi lain, produk Minyakita yang telah beredar sebelumnya telah ditarik dari pasaran, sementara pengawasan terhadap produk ini diperketat untuk mencegah insiden serupa terulang.
“Kami akan meningkatakan frekuensi pengawasan di masa mendatang. Sebenarnya, kami sudah rutin melakukan pengawasan, jadi kami langsung menuju lokasi di Depok pada tanggal 7, karena kami sudah mendapatkan informasi lebih awal dan melakukan pemantauan di lapangan,” imbuhnya.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga sebelumnya telah melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Dalam kunjungan tersebut, Amran menemukan adanya kecurangan dalam pengemasan minyak goreng sederhana atau Minyakita.
Hasil penemuannya menunjukkan bahwa Minyakita yang seharusnya berukuran 1 liter, ternyata hanya berisi 750 hingga 800 mililiter.
Selama inspeksi, pedagang juga ditemukan menjual Minyakita dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), seharusnya dijual seharga Rp 15.700 per liter, namun dipasarkan dengan harga Rp 18.000 per liter.
Bareskrim Menetapkan Tersangka Dalam Kasus Minyakita

Bareskrim Polri telah mengidentifikas tersangka dalam kasus Minyakita, di mana isi kemasan produk tersebut tidak sesuai dengan yang tertera pada labelnya.
Sebagaimana dilaporkan oleh detik news, Bareskrim Polri telah mengidentifikasi AWI sebagai tersangka dalam kasus Minyakita, di mana isi kemasan produk tersebut tidak sesuai dengan yang tertera pada labelnya.
Produsen yang berlokasi di Depok ini telah beroperasi sejak Februari 2025. “Tersangka telah menjalankan usaha dari Februari 2025, dengan kapasitas produksi antara 400 hingga 800 karton setiap hari dalam kemasan maupun pouch,” jelas Brigjen Helfi Assegaf, yang merupakan Dirtipideksus Bareskrim Polri serta Kepala Satgas Pangan Polri, dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (11/3/2025).
Sebagai tindak lanjut atas perintah Kapolri, Dirtipideksus Bareskrim Polri akan terus mengupayakan penegakkan hukum serta mencegah tindak kriminal guna mendukung program Asta Cita Presiden, yang bertujuan untuk melindungi masyarakat Indonesia sebagai konsumen dan menjaga perekonomian negara dari kerugian akibat tindakan kriminal.
Helfi menyebutkan bahwa penggunaan merek Minyakita dilakukan berdasarkan surat persetujuan dari Ditjen Perdagangan, dengan nomor BP0001319 PDNSD yang dikeluarkan pada tanggal 2 Oktober 2023 untuk PT ARN, serta nomor BP0001337 PDNSD dari tanggal 26 Oktober 2023 untuk PT MSI.
Selain itu, aparat kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi yang terkait dengan kasus ini. “Kami juga telah memanggil enam saksi untuk diperiksa,” tuturnya.
“Masyarakat kami imbau untuk selalu berhati-hati saat membeli barang atau komoditas apapun, dan pastikan produk tersebut memenuhi standar SNI serta sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang tercantum pada label kemasan,” tambah Helfi.
Bareskrim Polri telah menetapkan AWI sebagai tersangka yang terlibat dalam kasus Minyakita, di mana kemasan produknya tidak memberi informasi yang tepat. AWI merupakan salah satu pemilik produsen Minyakita yang beroperasi di Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Dalam konferensi pers pada Selasa (11/3), Brigjen Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, mengatakan bahwa dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka bernama AWI, yang memiliki peran sebagai pemilik serta sekaligus kepala cabang dan pengelola dari lokasi tersebut.
Minyakita 1 Liter Ditarik dari Peredaran
Menurut informasi dari CNN Indonesia, Kementerian Perdagangan bersama dengan Satgas Pangan Polri telah memulai proses penarikan produk Minyakita dalam kemasan 1 liter dari peredaran.
Keputusan ini diambil setelah terungkap adanya praktik pengurangan ukuran oleh salah satu pabrik yang memproduksi minyak bersubsidi tersebut.
“Di lapangan kami sudah melakukan penarikan,” ungkap Menteri Perdagangan Budi Santoso setelah mengadakan pertemuan koordinasi lintas instansi untuk Operasi Ketupat 2025 di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, pada Senin (10/3).
Dia menegaskan bahwa penarikan ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang tidak memenuhi standar tidak lagi tersedia di pasar.
Budi juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan sejauh ini kepada perusahaan yang terlibat dalam tindakan pelanggaran tersebut.
Awalnya, Budi menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan di lokasi perusahaan di Jalan Tole Iskandar, Depok, namun rupanya perusahaan itu sudah ditutup.
Setelah melakukan penyelidikan yang lebih mendalam, terungkap bahwa perusahaan itu telah memindahkan operasionalnya ke Karawang.
Sebelumnya, tim Satgas Pangan Polri telah mengidentifikasi tiga pabrik minyak goreng dengan merek Minyakita yang menjual produk dengan ukuran yang tidak sesuai label yang tertera.
Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa ketiga pabrik tersebut telah melakukan penipuan dengan mengisi minyak hanya 700-900 mililiter meski labelnya bertuliskan 1 liter. (fah)