Categories: Berita Bisnis & Ekonomi Nasional

Tarif Listrik Terbaru Mulai 1 Juni 2025: Rincian Lengkap untuk Pelanggan

KLIKBERITA24.COM - Per 1 Juni 2025, tarif listrik per kWh untuk seluruh kategori pelanggan rumah tangga, baik yang menerima subsidi maupun yang tidak, dipastikan tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini berlaku untuk periode triwulan II tahun 2025, mencakup bulan April, Mei, dan Juni.

Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa struktur tarif tenaga listrik tetap dipertahankan demi menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas sektor usaha.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dikutip dari Kompas.com pada Rabu (27/5/2025).

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menekan inflasi serta memastikan sektor ekonomi tetap tumbuh di tengah kondisi global yang belum sepenuhnya stabil.

Bagi pelanggan rumah tangga bersubsidi, tidak ada perubahan tarif yang diterapkan pada Juni 2025. Pemerintah masih melanjutkan pemberian subsidi kepada sejumlah kelompok masyarakat tertentu.

Subsidi listrik ini tetap disalurkan kepada pelanggan dari kalangan sosial, rumah tangga berdaya listrik rendah, usaha kecil, industri kecil, serta sektor UMKM. Hal ini bertujuan untuk menjamin akses energi yang adil dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

Rincian Tarif Listrik Pelanggan Subsidi per 1 Juni 2025

Berikut ini adalah detail tarif listrik untuk pelanggan subsidi yang akan dimulai pada tanggal 01 Juni 2025:

  1. Pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA tetap dikenakan tarif sebesar Rp 415 per kWh.
  2. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA yang masih tercatat sebagai penerima subsidi akan membayar tarif sebesar Rp 605 per kWh.
  3. Sementara untuk pelanggan rumah tangga daya 900 VA kategori rumah tangga mampu (RTM), tarifnya ditetapkan Rp 1.352 per kWh.
  4. Pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA hingga 2.200 VA dikenakan tarif sebesar Rp 1.444,70 per kWh.
  5. Sedangkan pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas harus membayar tarif Rp 1.699,53 per kWh.

Pemerintah tetap memberikan perhatian khusus bagi golongan pelanggan bersubsidi sebagai bagian dari perlindungan sosial terhadap masyarakat dengan penghasilan rendah.

Rincian Tarif Listrik Pelanggan Nonsubsidi Juni 2025

Rincian Tarif Listrik Pelanggan Nonsubsidi Juni 2025

Untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi, tidak terdapat penyesuaian tarif dalam periode ini. Berikut ini adalah rincian lengkapnya:

  1. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA dikenakan tarif Rp 1.352 per kWh.
  2. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA dan 2.200 VA dikenakan tarif yang sama, yakni Rp 1.444,70 per kWh.
  3. Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500 hingga 5.500 VA dikenakan tarif Rp 1.699,53 per kWh.
  4. Untuk rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarif tetap di angka Rp 1.699,53 per kWh.
  5. Tarif serupa juga berlaku untuk sektor bisnis dan pemerintahan dengan daya menengah ke atas:
  6. Golongan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya antara 6.600 VA hingga 200 kVA membayar Rp 1.444,70 per kWh.
  7. Sementara kantor pemerintah dalam golongan P-1/TR dan daya 6.600 VA sampai 200 kVA dikenakan tarif Rp 1.699,53 per kWh.
  8. Untuk penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya lebih dari 200 kVA, tarif juga ditetapkan sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

Kebijakan ini dinilai mampu menjaga iklim investasi dan mendorong efisiensi energi. Terutama bagi pelanggan nonsubsidi yang umumnya berasal dari kalangan bisnis dan pemerintahan.

Stabilnya tarif listrik ini sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam mengelola biaya operasional maupun kebutuhan rumah tangga sehari-hari.

Di sisi lain, pemerintah tetap mendorong masyarakat untuk lebih bijak menggunakan listrik serta memanfaatkan program efisiensi energi demi menekan pengeluaran bulanan. Langkah menjaga tarif listrik tetap pada posisi stabil ini menjadi sinyal positif di tengah isu global yang terus bergulir mengenai krisis energi dan fluktuasi harga bahan bakar.

Pelanggan juga diimbau untuk tetap memantau informasi terbaru mengenai kebijakan kelistrikan melalui saluran resmi agar tidak tertinggal informasi penting seperti diskon tarif dan program subsidi.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap,” ulang Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam pernyataan resmi yang dirilis sebelumnya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa pemerintah terus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dalam setiap kebijakan energi, termasuk soal tarif listrik. Dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik pada bulan Juni 2025, diharapkan masyarakat dan dunia usaha dapat tetap produktif tanpa beban tambahan dari sektor energi. (WAN)