Categories: Berita Nasional

Tarif Komisi Ojek Online Sesuai Aturan, Aplikator Tolak Penurunan Jadi 10%

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO), Grab Indonesia, Maxim Indonesia, dan InDrive menegaskan bahwa mereka menerapkan biaya aplikasi kepada mitra pengemudi sesuai dengan peraturan yang ada.

Biaya yang dikenakan tidak melebihi 20% dan tidak akan diturunkan hingga 10%, karena penyesuaian tersebut dinilai dapat mengganggu keseimbangan operasional maupun ekosistem layanan transportasi daring secara keseluruhan.

Komitmen ini menjadi respons terhadap isu seputar biaya aplikasi atau komisi yang dikenakan aplikator terhadap pengemudi ojek online (ojol). Dalam pernyataannya, para penyedia layanan sepakat bahwa pengenaan komisi telah disesuaikan dengan pedoman resmi dari pemerintah, terutama dari Kementerian Perhubungan, yang mengatur batas maksimum potongan komisi sebesar 20 persen.

Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R. Munusamy, menegaskan bahwa Grab senantiasa mematuhi regulasi tersebut dan hanya mengenakan komisi 20% dari tarif dasar perjalanan. Ia menegaskan bahwa komisi tersebut tidak diberlakukan atas keseluruhan tarif, melainkan hanya pada komponen biaya dasar.

“Kami telah menegaskan bahwa Grab selalu menerapkan komisi sebesar 20% sesuai dengan ketentuan dan aturan yang telah berlaku. Komisi ini hanya dikenakan pada tarif dasar perjalanan, yang diatur adalah biaya dasarnya, bukan total keseluruhan biaya,” ujar Tirza, Senin (19/5/2025).

Tirza menambahkan bahwa struktur pendapatan Grab berasal dari dua sisi, yaitu komisi dari mitra pengemudi atas penggunaan aplikasi dan biaya aplikasi yang dibebankan kepada pengguna. Dengan demikian, keseimbangan antara pendapatan perusahaan dan kenyamanan pengguna tetap dapat dijaga secara proporsional.

Hal senada juga diungkapkan oleh Presiden Gojek, Catherine Hindra Sutjahyo, yang menjelaskan bahwa struktur pemotongan komisi yang diterapkan Gojek saat ini mengikuti skema 15% + 5%, atau total sebesar 20%, sesuai arahan dari Kementerian Perhubungan. Ia menekankan bahwa komposisi terbesar dari potongan tersebut justru dialokasikan untuk promo dan diskon bagi pelanggan.

“Digunakan buat apa? Kami di GOTO. Dari total komisi 20% tersebut, porsi terbesar sebenarnya merupakan diskon untuk pelanggan sebagai bagian dari promo,” jelasnya.

Lebih jauh, Catherine menyampaikan bahwa wacana menurunkan komisi menjadi 10% dapat menimbulkan konsekuensi negatif, terutama terhadap penghasilan mitra pengemudi. Menurutnya, pengurangan komisi secara langsung memang meningkatkan pendapatan per transaksi, namun efek sampingnya bisa mengurangi jumlah penumpang akibat kenaikan tarif, sehingga pada akhirnya pendapatan mitra justru tidak stabil.

Tarif komisi ojek online

“Terkait perubahan potongan dari 20% menjadi 10%, memang pendapatan per transaksi mitra meningkat, namun faktor pengalinya justru menurun. Kekhawatiran kami adalah penurunan pengali ini bisa lebih besar dibanding saat potongan masih 20%,” jelasnya.

Sementara itu, penyedia layanan transportasi online lainnya, InDrive, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut menerapkan skema potongan yang lebih kecil dibandingkan pesaingnya. Direktur Bisnis Indrive, Ryan Rwanda, menyebutkan bahwa potongan yang dikenakan berkisar antara 9,99% untuk motor dan maksimal 11,7% untuk mobil.

“Kami memiliki tim yang sangat efisien, kami tidak mengalokasikan anggaran untuk iklan. Semua biaya, termasuk aplikasi, penumpang dan pengemudi, serta asuransi Jasa Raharja, sudah tercakup dalam komisi kami,” jelasnya.

Ryan menegaskan bahwa efisiensi operasional menjadi kunci keberhasilan model bisnis InDrive. Dengan struktur biaya yang ramping dan pengeluaran minimal untuk promosi, mereka mampu menjaga beban komisi tetap rendah tanpa mengorbankan layanan kepada pengguna maupun mitra pengemudi.

Keempat aplikator sepakat bahwa pengaturan komisi tidak hanya menyangkut kepentingan bisnis, tetapi juga berkaitan langsung dengan keberlangsungan ekonomi para mitra pengemudi serta daya beli masyarakat pengguna layanan. Komisi sebesar 20% yang diterapkan dianggap sebagai titik keseimbangan antara keberlangsungan layanan, kesejahteraan mitra, dan kenyamanan pelanggan.

Kebijakan tarif dan komisi di sektor transportasi daring kini menjadi isu yang sangat sensitif. Dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan ojek online dan tantangan operasional yang terus berkembang, penyesuaian komisi harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan ketimpangan dalam ekosistem digital transportasi. (dda)