Ketahui syarat masuk SD di SPMB 2025 tanpa tes membaca, menulis, dan berhitung. Simak aturan lengkapnya sesuai Permendikdasmen No 3 Tahun 2025.
Pendaftaran masuk sekolah dasar (SD) pada tahun 2025 akan menggunakan SPMB yang menggantikan sistem sebelumnya, yakni Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Sistem SPMB ini membawa sejumlah perubahan dalam persyaratan pendaftaran, khususnya terkait dengan ketentuan mengenai tes kemampuan dasar seperti membaca, menulis, dan berhitung (calistung).
Pada tahun 2025, pendaftaran untuk SD melalui SPMB akan jauh lebih sederhana dan lebih berfokus pada usia serta domisili, tanpa mengharuskan tes calistung yang biasa dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
Sebelum memulai proses pendaftaran, orang tua atau wali murid perlu memastikan bahwa mereka sudah memahami dan memenuhi persyaratan yang berlaku untuk pendaftaran di SPMB 2025.
Secara umum, terdapat dua jenis persyaratan yang harus dipenuhi dalam SPMB 2025, yakni persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Salah satu persyaratan utama dalam pendaftaran SD di SPMB adalah batasan usia. Calon murid yang ingin mendaftar di kelas 1 SD pada tahun 2025 harus memenuhi ketentuan usia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No 3 Tahun 2025 tentang SPMB, berikut adalah ketentuan usia untuk masuk SD:
Calon murid harus berusia 7 tahun pada 1 Juli 2025. Calon murid dengan usia ini akan diprioritaskan untuk diterima di kelas 1 SD.
Calon murid yang berusia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2025 masih diperbolehkan untuk mendaftar, meskipun mereka tidak menjadi prioritas utama.
Calon murid yang berusia minimal 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 juga dapat mendaftar, namun dengan ketentuan khusus.
Mereka harus menunjukkan kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis. Selain itu, mereka wajib menyertakan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru di SD terkait.
Pendaftaran SD di SPMB 2025 dapat dilakukan melalui beberapa jalur, di antaranya Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, dan Jalur Mutasi.
Setiap jalur memiliki persyaratan khusus yang perlu dipahami oleh orang tua atau wali murid sebelum melakukan pendaftaran.
Syarat Khusus Jalur Domisili di SPMB 2025
Jalur Domisili di SPMB 2025 menggantikan sistem jalur zonasi. Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang ingin diterima di sekolah terdekat dari rumah mereka.
Berikut adalah beberapa persyaratan khusus yang perlu diperhatikan dalam Jalur Domisili dalam SPMB tahun 2025 ini:
Kartu keluarga yang digunakan sebagai bukti domisili harus diterbitkan paling tidak satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
Selain itu, nama orang tua atau wali calon murid pada KK harus sesuai dengan dokumen lainnya, seperti rapor, ijazah, akta kelahiran, dan KK sebelumnya.
Jika terdapat perbedaan nama orang tua atau wali antara KK dan dokumen lainnya, KK baru hanya dapat digunakan jika perubahan tersebut disebabkan oleh keadaan tertentu.
Seperti orang tua yang meninggal dunia atau bercerai, yang dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai dari instansi yang berwenang.
Bagi calon murid yang tidak memiliki KK akibat bencana alam atau sosial, dapat menggunakan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pihak berwenang.
Surat keterangan Domisili tersebut harus dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili cukup jauh dari sekolah tujuan. Persyaratan untuk jalur ini adalah sebagai berikut:
Calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu yang menunjukkan keikutsertaannya dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah.
rogram ini berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan calon murid tidak dapat mendaftar melalui Jalur ini dengan menggunakan surat keterangan tidak mampu.
Calon murid yang merupakan penyandang disabilitas harus memiliki kartu penyandang disabilitas dari Kementerian Sosial, serta surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
Jalur Mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang orang tua atau wali muridnya mengalami mutasi kerja atau pindah domisili. Berikut adalah persyaratan untuk jalur mutasi:
Calon murid yang menggunakan Jalur Mutasi harus menyertakan surat penugasan dari instansi orang tua bekerja. Surat tersebut harus diterbitkan paling lama satu tahun sebelum pendaftaran.
Selain surat penugasan, calon murid juga harus menyertakan surat keterangan pindah domisili yang diterbitkan oleh pejabat berwenang.
Untuk calon murid yang orang tuanya berprofesi sebagai guru, mereka harus melampirkan surat penugasan sebagai guru serta kartu keluarga.
Salah satu perubahan besar yang dibawa oleh SPMB 2025 adalah penghapusan tes kemampuan dasar seperti membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat untuk masuk SD.
Peraturan ini ditegaskan dalam Permendikdasmen No 3 Tahun 2025 yang melarang adanya tes calistung atau bentuk tes lainnya sebagai persyaratan masuk kelas 1 SD.
Menurut Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) Kemendikdasmen, tes membaca, menulis, dan berhitung tidak boleh dijadikan syarat untuk masuk SD.
Hal ini bertujuan untuk menciptakan sistem penerimaan yang lebih adil dan inklusif bagi semua calon murid, tanpa membebani mereka dengan tes yang tidak relevan.
Pendaftaran masuk SD di SPMB 2025 membawa sejumlah perubahan penting, di antaranya penghapusan tes calistung dan penerapan jalur domisili, afirmasi, serta mutasi.
Orang tua atau wali murid diharapkan dapat mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan, serta memahami persyaratan yang berlaku, baik itu berdasarkan usia, domisili, maupun keadaan ekonomi. (WAN)