
Hasil Vonis Banding Terdakwa Kasus Korupsi PT Timah Naik Drastis
Kasus korupsi pengelolaan timah semakin memasuki babak baru setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan putusan banding bagi sejumlah terdakwa. Vonis yang semula dijatuhkan di pengadilan tingkat pertama kini diperberat, termasuk bagi pengusaha Harvey Moeis yang sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara dan kini harus menjalani hukuman 20 tahun penjara.
Tak hanya Harvey Moeis, beberapa terdakwa lain juga mendapatkan hukuman lebih berat dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah ini. Sejumlah petinggi perusahaan, termasuk mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, serta pengusaha smelter, turut mendapat vonis tinggi. Denda dan uang pengganti yang harus mereka bayarkan pun melonjak drastis.
Vonis berat yang dijatuhkan hakim tidak hanya sebagai bentuk hukuman, tetapi juga upaya untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Hakim menyatakan bahwa tindakan para terdakwa telah merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar dan berdampak luas pada industri timah di Indonesia. Oleh karena itu, hukuman yang lebih berat dinilai sebagai langkah tegas dalam penegakan hukum.

Vonis Banding Terdakwa Korupsi Pt Timah
Hasil Vonis Banding Terdakwa Kasus Korupsi PT Timah Naik Drastis
Berikut ini adalah hasil sidang banding terdakwa kasus terdakwa kasus korupsi PT Timah:
1. Hukuman Harvey Moeis Diperberat Menjadi 20 Tahun Penjara
Pada putusan banding, majelis hakim PT DKI Jakarta memutuskan untuk menaikkan hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. Suami dari aktris Sandra Dewi ini sebelumnya hanya divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut.
Vonis ini jauh lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta agar Harvey dihukum 12 tahun penjara. Selain itu, jumlah uang pengganti yang harus dibayar juga meningkat signifikan, dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Hakim menetapkan bahwa jika Harvey tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila setelah penyitaan masih terdapat kekurangan, ia akan menjalani hukuman tambahan berupa 10 tahun penjara. Tak hanya itu, Harvey juga dikenai denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
2. Helena Lim Dijatuhi 10 Tahun Penjara
Selain Harvey Moeis, pengusaha money changer Helena Lim juga mendapatkan hukuman lebih berat dalam putusan banding. Hukuman penjaranya naik dari 5 tahun menjadi 10 tahun.
Helena juga diperintahkan untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila ia tidak membayarnya, maka akan digantikan dengan hukuman penjara selama 6 bulan. Tak hanya itu, Helena diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta, dengan ancaman tambahan hukuman penjara jika tidak mampu membayar.
3. Eks Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani Dihukum 20 Tahun Penjara
Putusan banding juga memperberat hukuman Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk. Hakim PT DKI Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, jauh lebih berat dibandingkan hukuman 8 tahun yang sebelumnya diputuskan di pengadilan tingkat pertama.
Selain hukuman penjara, Mochtar juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar dengan ancaman tambahan hukuman 6 bulan kurungan jika tidak dibayarkan. Tak hanya itu, ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 493 miliar.
4. Vonis 19 Tahun untuk Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, juga mendapat vonis lebih berat dalam putusan banding. Majelis hakim PT DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara, lebih tinggi dari vonis 8 tahun yang sebelumnya diputuskan di pengadilan tingkat pertama.
Selain hukuman penjara, Suparta juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun. Jika tidak mampu membayarnya, maka hukuman tambahannya adalah 10 tahun penjara.
Pada pengadilan tingkat pertama, Suparta sempat divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa sendiri menuntut hukuman 14 tahun penjara.
5. Hukuman Reza Andriansyah Diperberat Menjadi 10 Tahun Penjara
Reza Andriansyah, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT RBT pada 2017, juga tidak luput dari hukuman berat dalam putusan banding. Ia kini harus menjalani 10 tahun penjara, naik dari vonis sebelumnya yang hanya 5 tahun.
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 750 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini masih lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya mengajukan hukuman 8 tahun penjara.
6. Eks Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra Dijatuhi 20 Tahun Penjara
Salah satu putusan terbaru dalam kasus ini adalah hukuman bagi Emil Ermindra, mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk. Hakim PT DKI Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, naik drastis dari 8 tahun yang sebelumnya diputuskan.
Putusan banding ini diketok pada Selasa (25/2/2025) oleh ketua majelis hakim Sri Andini, dengan hakim anggota lainnya seperti Barita Lumban Gaol, Nelson Pasaribu, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun.
Selain hukuman penjara, Emil juga diperintahkan untuk membayar denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 493,3 miliar, dengan ancaman tambahan 6 tahun kurungan jika tidak dibayarkan.
7. Vonis Dua Bos Smelter Swasta dan Pengepul Timah Diperberat
Tak hanya pejabat dan pengusaha besar, PT DKI Jakarta juga memperberat hukuman bagi dua bos smelter swasta dan seorang pengepul timah yang terlibat dalam skandal ini. Hukuman mereka berkisar antara 10 hingga 18 tahun penjara.
Robert Indarto, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak 2019, kini divonis 18 tahun penjara. Selain itu, ia harus membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,9 triliun. Jika tidak mampu membayar, ia akan menjalani tambahan 10 tahun kurungan.
Sementara itu, Suwito Gunawan alias Awi, pemilik PT Stanindo Inti Perkasa, dijatuhi hukuman 16 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,2 triliun dan denda Rp 1 miliar dengan ancaman 8 tahun penjara jika tidak dibayarkan.
Di sisi lain, pengepul timah Kwan Yung alias Buyung mendapat hukuman 10 tahun penjara. Ia juga dikenai denda Rp 750 juta dengan ancaman tambahan 6 bulan kurungan jika tidak membayar.
Kasus korupsi pengelolaan timah yang menyeret banyak nama besar kini telah memasuki tahap akhir putusan banding. Mayoritas terdakwa mendapatkan hukuman yang jauh lebih berat dibandingkan vonis di pengadilan tingkat pertama.
Majelis hakim PT DKI Jakarta tampaknya memberikan hukuman berat sebagai bentuk efek jera bagi para pelaku. Dengan vonis yang mencapai 20 tahun penjara dan uang pengganti hingga triliunan rupiah, putusan ini menunjukkan bahwa korupsi di sektor sumber daya alam tidak bisa dianggap remeh.
Masyarakat pun berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi pihak lain agar tidak melakukan praktik korupsi yang merugikan negara dan rakyat. Pemerintah serta penegak hukum juga diharapkan semakin tegas dalam memberantas korupsi di berbagai sektor. (dda)