Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK 15 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemeriksaan pajak.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, kembali mengambil langkah strategis dalam mengatur sistem perpajakan di Indonesia.
Kali ini, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025, pemerintah menetapkan aturan baru terkait pemeriksaan pajak yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Aturan ini disusun sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Beleid ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Dalam aturan yang baru ini, Direktur Jenderal Pajak (DJP) memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak guna menguji kepatuhan mereka dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Pemeriksaan ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa semua ketentuan dalam perundang-undangan perpajakan dijalankan dengan benar.
“Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pemeriksaan pajak,” demikian tertulis dalam beleid PMK 15 Tahun 2025, dikutip pada Senin (24/2/2025).
Dengan adanya tiga jenis pemeriksaan pajak, berbagai jenis pajak yang dikenakan pemeriksaan, serta alur pemeriksaan yang sistematis, aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Pemeriksaan pajak dalam aturan terbaru ini dibagi menjadi tiga jenis utama, yaitu:
Dalam beleid tersebut juga dijelaskan bahwa “Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.”
Aturan baru ini mencakup beberapa jenis pajak yang dikenakan pemeriksaan, antara lain:
Selain itu, aturan ini juga memungkinkan pemeriksaan pajak dilakukan untuk tujuan lain dalam rangka menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.
Agar proses pemeriksaan pajak berjalan dengan baik dan transparan, PMK 15 Tahun 2025 mengatur tahapan-tahapan pemeriksaan pajak sebagai berikut:
Dengan adanya PMK 15 Tahun 2025 ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemeriksaan pajak semakin meningkat.
Aturan ini memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak serta memberikan panduan yang jelas mengenai proses pemeriksaan yang akan dijalani.
Di sisi lain, pemerintah dapat lebih optimal dalam meningkatkan penerimaan pajak tanpa menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha.
Wajib pajak kini memiliki panduan yang lebih jelas terkait hak dan kewajiban mereka dalam proses pemeriksaan pajak.
Hal ini juga memungkinkan mereka untuk mempersiapkan diri dengan lebih baik saat menghadapi pemeriksaan pajak.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 merupakan langkah penting dalam meningkatkan kepastian hukum dan transparansi dalam pemeriksaan pajak.
Dengan adanya tiga jenis pemeriksaan pajak, berbagai jenis pajak yang dikenakan pemeriksaan, serta alur pemeriksaan yang sistematis, aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Bagi wajib pajak, memahami ketentuan baru ini sangat penting agar dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih baik dan terhindar dari potensi sanksi akibat ketidaktahuan atau kesalahan administrasi dalam pelaporan pajak.(vip)