Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Pemeriksaan Pajak 2025, Wajib Kamu Ketahui!!

Sri Mulyani

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, kembali mengambil langkah strategis dalam mengatur sistem perpajakan di Indonesia.

Kali ini, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025, pemerintah menetapkan aturan baru terkait pemeriksaan pajak yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Aturan ini disusun sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Beleid ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Landasan Hukum dan Tujuan PMK 15 Tahun 2025

Dalam aturan yang baru ini, Direktur Jenderal Pajak (DJP) memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak guna menguji kepatuhan mereka dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Pemeriksaan ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa semua ketentuan dalam perundang-undangan perpajakan dijalankan dengan benar.

“Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pemeriksaan pajak,” demikian tertulis dalam beleid PMK 15 Tahun 2025, dikutip pada Senin (24/2/2025).

Tiga Jenis Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan Pajak

Dengan adanya tiga jenis pemeriksaan pajak, berbagai jenis pajak yang dikenakan pemeriksaan, serta alur pemeriksaan yang sistematis, aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Pemeriksaan pajak dalam aturan terbaru ini dibagi menjadi tiga jenis utama, yaitu:

  1. Pemeriksaan Lengkap
    Pemeriksaan ini dilakukan untuk menguji kepatuhan wajib pajak terhadap seluruh aspek perpajakan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) maupun Surat Pemberitahuan Objek Pajak. Pemeriksaan ini bersifat menyeluruh dan mendalam.
  2. Pemeriksaan Terfokus
    Jenis pemeriksaan ini lebih spesifik karena hanya menyoroti satu atau beberapa aspek perpajakan dalam SPT atau dokumen terkait lainnya. Proses pemeriksaannya tetap dilakukan secara mendalam meskipun ruang lingkupnya terbatas.
  3. Pemeriksaan Spesifik
    Berbeda dengan dua jenis sebelumnya, pemeriksaan ini dilakukan secara lebih sederhana dan hanya meninjau satu atau beberapa pos pajak tertentu dalam SPT atau data perpajakan lainnya.

Dalam beleid tersebut juga dijelaskan bahwa “Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.”

Jenis Pajak yang Dikenakan Pemeriksaan

Aturan baru ini mencakup beberapa jenis pajak yang dikenakan pemeriksaan, antara lain:

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Bea Meterai
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Pajak Karbon
  • Pajak lainnya yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Selain itu, aturan ini juga memungkinkan pemeriksaan pajak dilakukan untuk tujuan lain dalam rangka menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.

Alur Pemeriksaan Pajak Berdasarkan PMK 15 Tahun 2025

Agar proses pemeriksaan pajak berjalan dengan baik dan transparan, PMK 15 Tahun 2025 mengatur tahapan-tahapan pemeriksaan pajak sebagai berikut:

  1. Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2)
    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengeluarkan surat resmi kepada wajib pajak yang akan diperiksa. Dalam tahap ini, pemeriksa pajak harus menunjukkan identitas resmi dan surat tugasnya.
  2. Penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan
    Wajib pajak akan mendapatkan pemberitahuan tertulis mengenai pemeriksaan yang akan dilakukan.
  3. Pengumpulan dan Analisis Data
    Tim pemeriksa pajak akan mengakses dan meneliti dokumen, data keuangan, serta transaksi yang relevan untuk dianalisis lebih lanjut.
  4. Pembahasan Temuan Sementara
    Wajib pajak diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi terkait temuan awal yang didapatkan oleh tim pemeriksa.
  5. Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
    Semua hasil pemeriksaan akan dicatat dalam laporan resmi yang kemudian akan menjadi dasar pengambilan keputusan pajak.
  6. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
    Wajib pajak memiliki hak untuk mendiskusikan hasil akhir pemeriksaan sebelum ketetapan pajak diterbitkan.
    Dampak Aturan Baru terhadap Wajib Pajak

Dengan adanya PMK 15 Tahun 2025 ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemeriksaan pajak semakin meningkat.

Aturan ini memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak serta memberikan panduan yang jelas mengenai proses pemeriksaan yang akan dijalani.

Di sisi lain, pemerintah dapat lebih optimal dalam meningkatkan penerimaan pajak tanpa menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha.

Wajib pajak kini memiliki panduan yang lebih jelas terkait hak dan kewajiban mereka dalam proses pemeriksaan pajak.

Hal ini juga memungkinkan mereka untuk mempersiapkan diri dengan lebih baik saat menghadapi pemeriksaan pajak.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 merupakan langkah penting dalam meningkatkan kepastian hukum dan transparansi dalam pemeriksaan pajak.

Dengan adanya tiga jenis pemeriksaan pajak, berbagai jenis pajak yang dikenakan pemeriksaan, serta alur pemeriksaan yang sistematis, aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Bagi wajib pajak, memahami ketentuan baru ini sangat penting agar dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih baik dan terhindar dari potensi sanksi akibat ketidaktahuan atau kesalahan administrasi dalam pelaporan pajak.(vip)