Categories: Berita

Simak! Sanksi Berat Terhadap Penggilingan Beli Gabah di Bawah Rp 6.500/Kg

Pemerintah Indonesia secara tegas akan memberikan sanksi berat terhadap penggilingan gabah yang tidak mematuhi ketetapan harga pembelian gabah kering panen (GKP) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kebijakan yang diambil ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan pasokan dan harga pangan di tengah persiapan menyambut puasa dan Idul Fitri 2025.

Salah satu kebijakan penting yang harus diperhatikan oleh para pelaku usaha dalam sektor pangan adalah harga GKP yang ditetapkan sebesar Rp 6.500 per kilogram (kg), yang berlaku untuk semua penggilingan, baik itu milik swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun Perum Bulog.

Dalam rapat koordinasi yang digelar pada 12 Februari 2025 lalu, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menegaskan bahwa harga GKP sebesar Rp 6.500 per kg bukanlah sebuah pilihan, melainkan suatu kewajiban yang harus dipatuhi oleh semua penggilingan.

Kebijakan tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang harus diterima dengan kesadaran penuh oleh semua pelaku usaha beras dan penggilingan gabah di seluruh Indonesia.

Pencabutan Izin Usaha Sebagai Sanksi

Sanksi yang akan dikenakan bagi penggilingan yang melanggar kebijakan ini sangatlah berat. Salah satunya adalah pencabutan izin usaha. Hal ini ditekankan oleh Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Hermawan.

Hermawan menyatakan bahwa apabila penggilingan berani membeli GKP di bawah harga HPP yang sudah ditetapkan, maka pihaknya akan merekomendasikan sanksi berupa pencabutan izin usaha. Bahkan, apabila ada penggilingan yang tidak mematuhi aturan ini, tokonya dapat ditutup.

“Jadi bukan hanya Bulog saja yang harus menyerap gabah dengan harga Rp 6.500/kg. Seluruh penggilingan, termasuk perusahaan besar seperti Topi Koki dan Beras Raja, harus mematuhi perintah Presiden. Ini sudah perintah Presiden, jadi tidak ada tawar-menawar,” ujar Arief dalam kesempatan tersebut.

Hermawan menambahkan bahwa tindakan tegas ini tidak hanya berlaku untuk penggilingan gabah di level besar, tetapi juga di semua tingkatan penggilingan, termasuk pengusaha lokal yang terlibat dalam perdagangan gabah. Pihaknya bersama dengan Satgas Pangan akan terus memantau perkembangan harga gabah dan memastikan tidak ada penggilingan yang membeli gabah di bawah harga yang telah ditetapkan.

Pengawasan Ketat oleh Satgas Pangan

Satgas Pangan, yang bertugas menjaga kestabilan pasokan dan harga pangan di Indonesia, juga akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan ini. Mereka akan melakukan pemantauan di berbagai daerah untuk memastikan harga GKP tidak jatuh di bawah Rp 6.500 per kg.

Jika ada pelaku usaha yang melanggar aturan, Satgas Pangan tidak akan segan untuk memberikan peringatan keras, bahkan memanggil pengusaha untuk memberikan klarifikasi mengenai tindakan mereka.

“Kami akan terus melakukan pengecekan di lapangan. Jika ada penggilingan yang berani membeli gabah di bawah harga yang telah ditetapkan, maka tindakan tegas akan diambil. Ini adalah perintah Presiden yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” tegas Hermawan.

Indra Gunawan, perwakilan Satgas Pangan, juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Satgas Pangan di 19 provinsi untuk melakukan pemantauan langsung terhadap penggilingan yang beroperasi di wilayah mereka.

Pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang ada. Jika ada penggilingan yang tidak menaati kebijakan harga, Satgas Pangan akan menindaklanjuti dengan memberikan peringatan hingga tindakan yang lebih tegas.

Sanksi Berat bagi penggilingan padi jika beli gabah dibawah 6.500 per kilo

Dampak Positif Kebijakan Harga Gabah

Kebijakan penetapan harga GKP sebesar Rp 6.500 per kg ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para petani dan menjaga keseimbangan ekonomi di sektor pangan. Dengan adanya harga yang jelas dan tetap, para petani gabah diharapkan dapat menjual hasil panen mereka dengan harga yang wajar, sementara para penggilingan pun dapat beroperasi dengan harga yang stabil.

Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk melindungi konsumen agar tidak terjebak dengan harga yang terlalu tinggi akibat praktik spekulasi dan manipulasi harga oleh para pengusaha yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional dan Satgas Pangan bekerja keras untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik di lapangan.

Tindak Lanjut Pemerintah Terhadap Kebijakan Harga Gabah

Pemerintah juga memastikan bahwa kebijakan ini akan terus dievaluasi, terutama dalam hal implementasi dan pengawasan di lapangan. Bapanas dan Satgas Pangan akan terus berkomunikasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat dijalankan dengan efektif. Apabila terdapat masalah di lapangan, pihak pemerintah siap untuk memberikan solusi dan memperbaiki sistem yang ada.

Tidak hanya itu, pemerintah juga akan terus memberikan dukungan bagi para petani, penggilingan, dan pelaku usaha lainnya yang terlibat dalam industri beras di Indonesia, dengan tujuan untuk menciptakan kestabilan harga dan menjaga ketahanan pangan nasional.

Dalam menghadapi tantangan terkait kestabilan harga pangan menjelang Idul Fitri 2025, pemerintah Indonesia melalui Badan Pangan Nasional dan Satgas Pangan telah menetapkan kebijakan harga GKP yang harus dipatuhi oleh seluruh penggilingan di Indonesia.

Bagi penggilingan yang tidak mematuhi kebijakan ini dan membeli gabah di bawah harga Rp 6.500 per kg, sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha akan diterapkan. Pemerintah juga akan terus melakukan pengawasan ketat di lapangan dan memastikan bahwa kebijakan ini dapat tercapai dengan sukses demi kesejahteraan petani dan masyarakat Indonesia. (WAN)