Sidang antara pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution kembali menjadi sorotan publik
Sidang antara pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution kembali menjadi sorotan publik setelah terjadi kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).
Dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik, Razman diduga menyerang Hotman Paris, yang hadir sebagai saksi korban. Insiden ini dengan cepat viral di media sosial, mengundang berbagai reaksi dari masyarakat.
Sebagai saksi korban, Hotman Paris mengaku merasa terancam dengan tindakan Razman dan tim kuasa hukumnya.
Suasana persidangan yang sebelumnya berlangsung tegang semakin memanas akibat insiden tersebut. Hotman Paris pun mengungkapkan kejadian itu melalui unggahan di akun Instagram resminya, @hotmanparisofficial, pada hari yang sama.
“Mau mukul di depan sidang yang terhormat? Tidak percuma Hotman belajar dasar tinju, lihat gaya Hotman menangkis dengan tenang!” tulis pengacara asal Batak itu dalam unggahannya.
Namun, pihak Razman Nasution membantah adanya niat untuk menyerang Hotman Paris. Kuasa hukum Razman, Rahmad Riadi, memberikan klarifikasi mengenai insiden tersebut.
Menurut Rahmad, tidak ada maksud dari Razman untuk melakukan kekerasan terhadap Hotman di dalam ruang sidang.
Rahmad mengungkapkan bahwa kliennya hanya ingin menyampaikan pesan kepada Hotman terkait jalannya persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025.
“Razman membisikkan sesuatu kepada Hotman. Pada awalnya, Razman meminta izin kepada hakim, meskipun hakim tidak mengizinkannya dalam peradilan.
Yang disampaikan Razman adalah, ‘Hotman, kau siap-siap, kami akan gempur kau,'” jelas Rahmad saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Meskipun pihak Razman Nasution membantah adanya ancaman verbal terhadap Hotman, kejadian ini tetap memicu reaksi luas.
Banyak yang menilai bahwa tindakan Razman dianggap tidak pantas dilakukan di dalam ruang sidang. Insiden ini juga menambah ketegangan antara kedua pengacara yang memang telah lama berseteru.
Kasus yang mempertemukan Hotman Paris dan Razman Nasution di meja hijau ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Hotman pada 10 Mei 2022. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Razman terhadap dirinya.
Semua bermula ketika Razman Nasution mewakili Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman Paris, dalam melaporkan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Hotman.
Namun, di tengah proses hukum, Iqlima Kim justru menarik kembali tuduhannya dan menyangkal pernah mengalami pelecehan seksual dari Hotman Paris. Selain itu, Iqlima juga membantah telah menunjuk Razman sebagai kuasa hukumnya dalam kasus ini.
Keadaan yang berbalik ini membuat Hotman Paris melaporkan Razman Nasution atas dugaan pencemaran nama baik.
Setelah melalui serangkaian proses hukum, Razman pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, sempat mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka terhadap Razman Nasution dilakukan setelah penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Polri melakukan gelar perkara pada Senin (20/3/2023).
Razman dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Setelah berkas perkara dianggap lengkap, Direktorat Siber Bareskrim Polri melimpahkan kasus ini ke kejaksaan untuk segera disidangkan pada Senin (4/11/2024).
Sidang pertama kasus ini akhirnya digelar pada Kamis (6/2/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim memutuskan bahwa jalannya sidang dilakukan secara tertutup. Keputusan ini diambil karena materi yang dibahas dalam kasus ini dinilai mengandung unsur asusila.
Hakim Ketua dalam persidangan menjelaskan keputusan tersebut kepada hadirin di ruang sidang.
“Sesuai dengan Pasal 153 ayat 36, setelah dibuka oleh Majelis Hakim dan melihat materi ini ada yang menyangkut kesusilaan, maka majelis memutuskan untuk menutup persidangan ini untuk umum,” ujar Hakim Ketua saat membacakan keputusan.
“Untuk itu, majelis menyatakan bahwa persidangan ini tertutup untuk umum,” lanjutnya.
Namun, keputusan ini tampaknya memicu reaksi keras dari pihak Razman Nasution. Dalam jalannya sidang, Razman yang berstatus sebagai terdakwa tiba-tiba mengamuk.
Aksi Razman yang emosional membuat suasana ruang sidang menjadi kacau, hingga menyebabkan insiden ricuh yang viral di media sosial.
Beberapa saksi yang hadir dalam sidang menyebutkan bahwa Razman tampak kesal dengan jalannya persidangan yang dinilai tidak menguntungkan posisinya.
Namun, tindakan Razman ini justru memperburuk situasi dan semakin memperkeruh konflik yang sudah berlangsung lama antara dirinya dan Hotman Paris.
Kericuhan yang terjadi di persidangan ini memancing banyak komentar dari publik. Banyak yang menilai bahwa perseteruan antara Hotman Paris dan Razman Nasution semakin menunjukkan persaingan sengit di dunia hukum Indonesia.
Sebagian besar netizen mendukung Hotman Paris dan menganggap Razman Nasution telah kehilangan kendali.
Namun, ada juga yang mengkritik keduanya dan menilai bahwa sebagai pengacara profesional, mereka seharusnya bisa menyelesaikan konflik dengan lebih bijak tanpa perlu ada aksi saling serang di ruang sidang.
Kasus ini sendiri masih akan berlanjut dengan sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025. Hingga kini, baik Hotman Paris maupun Razman Nasution masih terus mengungkapkan pandangan mereka di berbagai media.
Akankah perseteruan panjang ini segera menemukan titik akhir, atau justru semakin memanas? Publik tentu akan terus mengikuti perkembangan kasus ini hingga mendapatkan kejelasan yang lebih lanjut.(vip)