Pada Saat Ini Gas Elpiji 3 kg Menjadi Susah Dicari pada Pasaran
Gas elpiji 3 kg yang sering disebut sebagai “gas melon” kini semakin sulit didapatkan di pasaran. Pemerintah mulai memperketat distribusi dan pembelian gas subsidi ini agar lebih tepat sasaran.
Kebijakan terbaru membuat hanya kelompok tertentu yang diperbolehkan untuk bisa membeli gas elpiji 3 kg.
Langkah ini diambil untuk menghindari penyalahgunaan subsidi dan memastikan hanya masyarakat yang benar-benar membutuhkan yang bisa mengaksesnya.
Lantas, siapa saja kelompok yang masih bisa membeli gas elpiji 3 kg? Simak informasi lengkapnya berikut ini:
Gas Elpiji 3 kg yang Saat Ini Menjadi Langka
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PT Pertamina (Persero) telah mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai distribusi gas elpiji 3 kg.
Peraturan ini bertujuan untuk membatasi konsumsi gas melon agar hanya digunakan oleh masyarakat yang berhak.
Mulai tahun 2024, pembelian gas elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan oleh kelompok tertentu yang sudah terdaftar dalam sistem distribusi berbasis data.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah orang-orang yang sebenarnya mampu tetapi masih ikut membeli gas bersubsidi.
Berikut kelompok yang masih diperbolehkan membeli gas elpiji 3 kg:
Rumah tangga miskin yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial masih diperbolehkan membeli gas elpiji 3 kg.
DTKS adalah basis data yang mencatat masyarakat dengan ekonomi rendah yang berhak mendapatkan bantuan sosial.
Mereka yang masuk dalam daftar ini harus melakukan pendaftaran di pangkalan resmi dan menunjukkan Kartu Identitas (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) saat membeli gas elpiji.
Dengan sistem ini, hanya masyarakat yang benar-benar membutuhkan yang bisa membeli gas bersubsidi.
Selain rumah tangga miskin, kelompok yang masih boleh membeli gas elpiji 3 kg adalah pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat. Kriteria usaha mikro yang diperbolehkan membeli gas melon adalah:
Beberapa contoh usaha mikro yang masih bisa menggunakan gas elpiji 3 kg adalah pedagang gorengan, penjual nasi uduk, usaha katering kecil, serta warung makan skala rumahan.
Nelayan kecil yang menggunakan mesin kapal berbasis gas elpiji juga diperbolehkan membeli gas 3 kg.
Namun, mereka harus memiliki kartu nelayan dan terdaftar di sistem pendataan nelayan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Penggunaan gas elpiji bagi nelayan kecil diharapkan bisa menghemat biaya operasional mereka dibandingkan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) konvensional.
Kelompok lain yang juga masih boleh membeli gas elpiji 3 kg adalah petani dan peternak kecil yang menggunakan gas untuk kebutuhan operasional usaha mereka, seperti:
Namun, petani dan peternak ini harus terdaftar dalam kelompok tani dan memiliki bukti usaha yang valid.
Untuk memastikan distribusi lebih terkontrol, kini pembelian gas elpiji 3 kg wajib menggunakan KTP dan terdaftar dalam sistem digital. Berikut prosedurnya:
Pemerintah juga memberikan sanksi tegas bagi masyarakat atau pelaku usaha yang menyalahgunakan gas elpiji subsidi ini. Beberapa larangan yang harus diperhatikan:
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan gas elpiji 3 kg bisa lebih tepat sasaran dan tidak lagi disalahgunakan oleh kelompok yang tidak berhak. Namun, ada beberapa tantangan yang mungkin dihadapi, seperti:
Gas elpiji 3 kg kini semakin langka bagi kelompok yang tidak berhak. Kebijakan terbaru menegaskan bahwa hanya rumah tangga miskin, pelaku usaha mikro, nelayan kecil, serta petani dan peternak kecil yang boleh membeli gas subsidi ini.
Dengan sistem pendataan berbasis KTP dan kuota pembelian yang terbatas, pemerintah berharap subsidi ini bisa lebih tepat sasaran.
Jika Anda termasuk kelompok yang berhak, pastikan untuk segera mendaftar dalam sistem pendataan agar tetap bisa mendapatkan gas elpiji 3 kg sesuai aturan yang berlaku.
Jangan sampai terlambat, karena kebijakan ini mulai diterapkan secara ketat di seluruh Indonesia! (ctr)