
RUU BUMN Sah Menjadi UU
Pada tanggal 4 Februari 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang.
Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat tata kelola BUMN, sekaligus memberikan landasan hukum bagi pembentukan Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara, yang dikenal dengan sebutan Danantara. Pembentukan BP Danantara ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kinerja BUMN dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Pengesahan RUU BUMN
Rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa pagi, 4 Februari 2025, menghasilkan keputusan penting tersebut setelah mendapat persetujuan dari seluruh anggota DPR RI. “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam sesi tersebut. Pertanyaan tersebut langsung disambut dengan jawaban setuju dari seluruh anggota yang hadir, diikuti dengan ketukan palu sebagai tanda pengesahan.
Dalam laporan yang disampaikan oleh Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, dijelaskan bahwa RUU BUMN ini disetujui melalui pembahasan yang mendalam dalam beberapa tahap. Pembicaraan tingkat pertama yang berlangsung kritis dan mendalam akhirnya mencapai kesepakatan pada rapat yang diadakan pada 1 Februari 2025, di mana fraksi-fraksi di Komisi VI DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi UU.

RUU BUMN Sah Menjadi UU Pembentuk BPI Danantara
Poin Penting dalam RUU BUMN
Beberapa poin penting yang diatur dalam RUU BUMN ini bertujuan untuk memperkuat keberadaan BUMN dalam menjalankan peran strategisnya. Beberapa poin tersebut meliputi:
Penyesuaian Definisi BUMN
Undang-undang ini mengakomodasi perubahan dalam definisi BUMN agar lebih fleksibel dan dapat melaksanakan tugasnya secara optimal, sesuai dengan dinamika ekonomi yang terus berkembang.
Pembentukan BP Danantara
Salah satu hal penting yang diatur adalah pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), yang diharapkan dapat memperkuat tata kelola BUMN. Pembentukan badan ini diharapkan dapat membantu dalam merancang strategi dan program investasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.
Pemisahan Fungsi Regulasi dan Operator
Dalam rangka meningkatkan transparansi dan profesionalisme, fungsi regulasi dan operator BUMN akan dipisahkan. Hal ini diharapkan dapat mengurangi konflik kepentingan serta memastikan bahwa BUMN dikelola dengan lebih baik dan lebih efisien.
Pengaturan Bisnis Judgement Rule
RUU BUMN juga mengatur mengenai bisnis judgement rule yang memberikan kelonggaran bagi pengambil keputusan dalam BUMN untuk mengambil langkah strategis demi peningkatan kinerja, selama hal tersebut memberikan manfaat positif bagi perusahaan dan masyarakat.
Pengelolaan Aset BUMN
Tata kelola yang baik dalam pengelolaan aset BUMN ditekankan dalam undang-undang ini. Pengelolaan aset harus dilakukan secara akuntabel dan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk memastikan BUMN dapat beroperasi secara efisien dan memberikan kontribusi bagi negara.
Peluang bagi Penyandang Disabilitas dan Karyawan Perempuan
Pengaturan mengenai sumber daya manusia di BUMN juga mengalami perubahan signifikan. Salah satunya adalah pemberian peluang bagi penyandang disabilitas untuk bergabung dalam BUMN, serta membuka kesempatan bagi perempuan untuk menduduki posisi strategis seperti direksi atau dewan komisaris di BUMN.
Pendirian Anak Perusahaan BUMN
RUU BUMN juga mengatur lebih mendetail tentang pendirian anak perusahaan BUMN. Persyaratan dan mekanisme pendiriannya akan diperjelas agar anak perusahaan tersebut dapat memberikan kontribusi maksimal bagi BUMN dan negara.
Privatisasi BUMN
Dalam undang-undang ini, terdapat ketentuan mengenai privatisasi BUMN. Kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi serta mekanisme privatisasi akan ditetapkan, dengan tujuan memastikan bahwa privatisasi BUMN dapat memberikan manfaat bagi kinerja perusahaan, masyarakat, dan negara.
Pengawasan Internal
Pengaturan terkait dengan pengawasan internal dalam BUMN juga menjadi salah satu bagian penting dalam RUU ini. Pembentukan satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lainnya akan memastikan bahwa tata kelola BUMN berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tanggung Jawab Sosial BUMN
Terakhir, pengaturan mengenai tanggung jawab sosial BUMN diatur dengan lebih jelas. BUMN diwajibkan untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, dan pemberdayaan UMKM serta koperasi, terutama yang berada di sekitar wilayah operasional BUMN. Ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Implikasi dari Pengesahan RUU BUMN
Pengesahan RUU BUMN ini diharapkan dapat membawa dampak positif dalam pengelolaan BUMN di Indonesia. Dengan adanya BP Danantara yang diatur dalam undang-undang ini, diharapkan BUMN dapat menjalankan peran strategisnya dengan lebih efisien dan profesional. Selain itu, pemisahan fungsi regulasi dan operator juga diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang serta meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN.
Pengaturan mengenai privatisasi BUMN juga akan memberikan dampak yang signifikan, karena akan ada pemilahan yang lebih ketat mengenai BUMN mana saja yang layak untuk diprivatisasi. Hal ini diharapkan dapat memastikan bahwa privatisasi tidak hanya menguntungkan pihak swasta, tetapi juga memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.
Dalam konteks pengelolaan SDM, perubahan yang dilakukan dalam RUU ini diharapkan dapat menciptakan kesempatan yang lebih adil dan inklusif, terutama bagi penyandang disabilitas dan perempuan. Kesempatan ini diharapkan dapat meningkatkan keragaman dalam struktur kepemimpinan BUMN, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada inovasi dan kinerja perusahaan.
Pengesahan RUU BUMN menjadi UU ini menandakan langkah maju dalam upaya meningkatkan kinerja dan tata kelola Badan Usaha Milik Negara di Indonesia. Dengan pembentukan BP Danantara dan pengaturan yang lebih jelas tentang tata kelola, privatisasi, serta tanggung jawab sosial BUMN, diharapkan BUMN dapat berperan lebih optimal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, pengaturan mengenai SDM juga memberikan peluang bagi kelompok yang selama ini kurang terwakili, seperti penyandang disabilitas dan perempuan, untuk berperan lebih aktif dalam dunia usaha. (WAN)