Rumah Digeledah KPK, Ridwan Kamil Ungkap Tidak Ikut Campur dalam Dugaan Korupsi Bank BJB

Rumah Ridwan kamil digeledah KPK imbas dugaan kasus korupsi Bank BJB.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) kini tengah menjadi perbincangan hangat di publik.
Pasalnya, mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, turut diminta keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi Bank BJB tersebut.
Dalam mengusut tuntas dugaan korupsi Bank BJB, KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 lalu.
Namun, Ridwan Kamil sempat menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam dugaan korupsi tersebut dan siap bekerja sama dengan KPK.
Usai melakukan penggeledahan, KPK menemukan sekaligus menyita sejumlah barang bukti.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengungkap bahwa pihaknya menemukan barang bukti berupa dokumen, catatan mengenai pengeluaran dana non-budgeter, dan sejumlah aset.
Adapun barang bukti yang disita oleh KPK adalah dokumen uang dalam bentuk deposito sekitar Rp70 miliar, kendaraan roda dua dan empat, aset tanah, aset rumah, dan bangunan.
Penyitaan terhadap barang-barang tersebut diduga karena nilai perolehannya sesuai dengan perkara korupsi Bank BJB yang sedang ditangani.
Latar Belakang Kasus Korupsi Bank BJB
Pada periode 2021 sampai pertengahan 2023, Bank BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola oleh Divisi Corporate Secretary senilai Rp 409 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk biaya penayangan iklan di media televisi, cetak, dan online yang bekerja sama dengan enam agensi.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan indikasi penyelewengan anggaran yang merugikan negara hingga Rp 222 miliar.
Penetapan Tersangka oleh KPK
Setelah melakukan pengusutan, KPK menetapkan lima tersangka terkait kasus ini pada 13 Maret 2025 lalu.
Dalam keterangan resmi KPK, kelima tersangka yang telah ditetapkan meliputi:
- Yuddy Renaldi (YR), selaku Mantan Direktur Utama Bank BJB.
- Widi Hartoto (WH), selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB.
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD), selaku Pengendali Agensi Artedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi.
- Suhendrik (S), selaku Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
- Sophan Jaya Kusuma (SJK), selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.
Kelima tersangka diduga bersekongkol dalam pengadaan jasa agensi dengan tujuan mendapatkan imbalan atau kickback.
Mereka memerintahkan panitia pengadaan untuk mengatur pemilihan agar memenangkan rekanan yang telah disepakati sebelumnya.
Modus Penyelewengan Korupsi
Adapun modus penyelewengan yang dilakukan oleh para tersangka antara lain sebagai berikut.
1. Pengadaan jasa agensi dilakukan tanpa melalui proses lelang yang transparan.
2. Harga perkiraan sendiri (HPS) disusun berdasarkan fee agensi, bukan nilai pekerjaan sebenarnya.
3. Panitia pengadaan diperintahkan untuk tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai standar operasional prosedur (SOP).
4. Penilaian tambahan dilakukan setelah pemasukan penawaran atau post bidding, yang melanggar prosedur pengadaan.
Akibatnya, terdapat selisih antara dana yang diterima oleh perusahaan agensi dengan yang dibayarkan ke media, mencapai Rp 222 miliar.
Uang selisih tersebut digunakan sebagai dana non-budgeter oleh Bank BJB atas persetujuan Yuddy Renaldi.
Penggeledahan di Rumah Ridwan Kamil
Pada 10 Maret 2025, KPK melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di Bank BJB.

Ridwan Kamil terseret dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang yang dianggap relevan dengan penyidikan.
Budi Sukmo Wibowo menyatakan bahwa Ridwan Kamil akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait barang bukti yang disita.
Namun, status Ridwan Kamil dalam kasus ini belum ditentukan, dan ia belum dipanggil sebagai saksi.
Pernyataan Ridwan Kamil
Menanggapi penggeledahan tersebut, Ridwan Kamil menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam dugaan korupsi di Bank BJB.
Melalui Sekretaris DPD Partai Golkar Jawa Barat, Iswara, yang berkomunikasi dengan Ridwan Kamil pada 14 Maret 2025, disampaikan bahwa Ridwan Kamil siap bekerja sama dengan KPK dan akan memenuhi apa pun yang diminta oleh penyidik.
Dikatakan Iswara, Ridwan Kamil juga memberikan pengakuan bahwa dirinya tidak ikut campur dalam kasus korupsi Bank BJB.
Ridwan Kamil juga menyatakan bahwa penggeledahan tersebut merupakan risiko jabatan yang diembannya sebagai gubernur saat dugaan korupsi itu terjadi.
Tindak Lanjut KPK
KPK berencana memanggil Ridwan Kamil untuk mengklarifikasi barang bukti yang disita dari kediamannya.
Selain itu, KPK juga tengah menelusuri pihak-pihak lain yang menerima dana non-budgeter dalam kasus ini.
Namun, hingga saat ini, KPK belum merilis detail mengenai siapa saja yang menerima dana tersebut, karena masih menunggu konfirmasi dari hasil penggeledahan dan data transfer yang diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Respons Bank BJB Soal Dugaan Kasus Korupsi
Menanggapi dugaan kasus korupsi ini, Corporate Secretary Bank BJB Ayi Subarna menyampaikan jika jajaran direksi dan manajemennya tetap fokus melayani nasabah, mitra bisnis, dan pemegang saham.
Ayi menambahkan bahwa Bank BJB akan mengupayakan pertumbuhan bisnis yang sehat dan bertanggung jawab.
Menurut penuturannya, Bank BJB akan berkomitmen menjaga profesionalisme, transparansi, dan kepercayaan publik dalam setiap aspek operasional.
“Kami akan terus menjalankan bisnis secara bertanggung jawab dan berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi,” tutur Ayi Subarna.
Dugaan kasus korupsi Bank BJB yang menyeret mantan gubernur Jabar Ridwan Kamil hingga saat ini masih terus diselidiki oleh KPK. (fam)