Rosan Beri Penjelasan Nasib Kementerian BUMN Usai Danantara Diluncurkan

Rpsan Roeslani beri penjelasan terkait nasib Kementerian BUMN setelah peluncuran Danantara
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang baru saja diluncurkan, menjadi topik hangat dalam dunia ekonomi Indonesia. Keberadaan Danantara bertujuan untuk mengelola kekayaan negara melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang dapat membawa dampak signifikan terhadap struktur dan pengelolaan BUMN di Indonesia. Lantas, bagaimana nasib Kementerian BUMN setelah Danantara resmi berdiri?
CEO Danantara, Rosan Roeslani, dalam keterangannya pada Senin, 24 Februari 2025, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, memberikan penjelasan mengenai peran Kementerian BUMN pasca-peluncuran Danantara.
Rosan menegaskan bahwa meskipun Danantara menjadi pengelola utama BUMN, Kementerian BUMN tetap memiliki kewenangan yang besar dalam pengelolaan perusahaan-perusahaan pelat merah.
Menurut Rosan, setiap BUMN yang akan dikelola oleh Danantara akan tetap mempertahankan 1% kepemilikan saham seri A, yang dikenal sebagai saham dwiwarna atau saham merah putih, yang sepenuhnya diwakili oleh Kementerian BUMN.
Saham ini memiliki hak istimewa, di antaranya berhak menyetujui perubahan dalam rapat umum pemegang saham serta memberikan persetujuan terhadap perubahan permodalan perusahaan.
“Kemudian perannya dengan BUMN kita sebetulnya sangat erat dalam hal ini karena memang 99% kepemilikan ada di Danantara, tapi 1% kepemilikan saham seri A atau saham merah putih itu ada di Kementerian BUMN,” ujar Rosan saat memberikan penjelasan di Jakarta.
Peran Kementerian BUMN dalam Pengelolaan BUMN
Keberadaan Danantara memberikan peluang baru dalam pengelolaan BUMN di Indonesia. Meskipun Danantara menjadi badan pengelola utama, Kementerian BUMN tetap memegang peranan penting, terutama dalam mengawasi dan memberikan arah strategis bagi BUMN yang berada di bawah pengelolaan Danantara.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara, di bawah kepemimpinan Menteri Erick Thohir, tetap menjadi aktor utama dalam pengawasan dan pengendalian kebijakan perusahaan negara yang tergabung dalam BUMN.
Rosan menjelaskan bahwa meskipun Danantara memiliki 99% kepemilikan saham di BUMN, 1% saham yang dimiliki oleh Kementerian BUMN memberikan pengaruh yang signifikan. Dengan adanya saham seri A yang dikelola oleh Kementerian BUMN, posisi kementerian ini tetap strategis dalam setiap keputusan penting yang diambil oleh Danantara.
“Jadi tentunya kita akan selalu merencanakan ini bersama-sama dan baik itu dalam rencana jangka pendek, menengah, atau panjang,” tambah Rosan. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Danantara dan Kementerian BUMN dalam merancang rencana strategis untuk meningkatkan optimalisasi dan efisiensi BUMN.
Kolaborasi Antara Danantara dan Kementerian BUMN

Kolaborasi Kementerian BUMN dengan Danantara
Dalam pengelolaan BUMN yang lebih terintegrasi dan efisien, kolaborasi yang erat antara Danantara dan Kementerian BUMN menjadi kunci. Meskipun Danantara memiliki tanggung jawab utama dalam pengelolaan BUMN, Rosan menekankan bahwa Kementerian BUMN masih memegang kendali dalam beberapa aspek penting, terutama yang berkaitan dengan kebijakan pengelolaan perusahaan negara.
“Jadi, kami akan bekerja sama dengan Kementerian BUMN dalam hal peningkatan dan pengoptimalan BUMN, serta menjalin komunikasi yang baik terkait dengan berbagai kebijakan yang ada,” lanjut Rosan.
Dengan demikian, meskipun struktur pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengalami perubahan, koordinasi antara Danantara dan Kementerian BUMN tetap menjadi hal yang tidak bisa dipisahkan.
Peran Menteri BUMN Sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara
Selain itu, Rosan juga menjelaskan bahwa Menteri BUMN, Erick Thohir, akan menjadi Ketua Dewan Pengawas Danantara. Dalam peran ini, Erick akan bertanggung jawab mengawasi kinerja Danantara, memastikan bahwa pengelolaan BUMN yang ada di bawahnya berjalan sesuai dengan tujuan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam draf RUU BUMN, Menteri BUMN sebagai Ketua Dewan Pengawas memiliki tugas penting dalam menentukan kebijakan strategis dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan BUMN melalui Danantara.
Beberapa tugas Menteri BUMN yang tertera dalam draf RUU BUMN antara lain adalah menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan Danantara, mengevaluasi pencapaian indikator kinerja utama, serta mengusulkan perubahan modal Badan kepada Presiden.
Menteri BUMN Erick Thohir, juga bertugas untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Presiden serta menetapkan remunerasi bagi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Danantara.
Dalam hal ini, peran Menteri BUMN sebagai Ketua Dewan Pengawas sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh Danantara sebagai Super holding BUMN sejalan dengan kebijakan nasional.
Tugas dan Fungsi Kementerian BUMN dalam Era Danantara
Di tengah perkembangan pengelolaan BUMN yang semakin terintegrasi melalui Danantara, Kementerian BUMN tetap memiliki tanggung jawab yang sangat besar. Fungsi pengawasan dan pembinaan yang selama ini dijalankan oleh Kementerian BUMN tidak akan hilang, melainkan akan tetap berjalan dengan mekanisme yang lebih terkoordinasi dengan Danantara.
Peluncuran Danantara membawa perubahan besar dalam sistem pengelolaan BUMN di Indonesia. Meskipun Danantara berfungsi sebagai pengelola utama, peran Kementerian BUMN tetap sangat vital. Kementerian BUMN akan terus berkoordinasi dengan Danantara dalam merencanakan kebijakan dan strategi untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja BUMN.
Kolaborasi antara Danantara dan Kementerian BUMN diharapkan dapat membawa hasil yang optimal bagi pengelolaan perusahaan-perusahaan negara, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Melalui sinergi ini, Indonesia dapat mencapai pengelolaan BUMN yang lebih profesional dan transparan, serta memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan ekonomi negara. (WAN)