RI resmi cabut moratorium TKI ke Arab Saudi. Pengiriman pekerja migran dimulai Juni 2025 dengan jaminan gaji dan perlindungan lebih baik.
Pemerintah Indonesia akhirnya memutuskan untuk mencabut moratorium (penghentian sementara) pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi, yang sudah diberlakukan beberapa tahun terakhir.
Keputusan ini disambut baik oleh banyak pihak, terutama mereka yang terlibat dalam dunia tenaga kerja migran, karena membuka kembali peluang kerja di negara Timur Tengah tersebut.
Keputusan ini juga mendapat restu dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang mendukung penuh langkah pemerintah untuk memulai kembali pengiriman pekerja migran ke Arab Saudi pada Juni 2025.
Sejak beberapa tahun lalu, pengiriman TKI ke Arab Saudi dihentikan sementara melalui kebijakan moratorium yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia.
Kebijakan ini diterapkan untuk melindungi para pekerja migran Indonesia dari masalah hukum dan perlakuan buruk yang sering terjadi di Arab Saudi.
Namun, setelah melakukan evaluasi dan pembicaraan dengan pihak terkait, keputusan tersebut mulai ditinjau ulang.
Menurut Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, Presiden Prabowo Subianto mendukung penuh pencabutan moratorium ini.
Pernyataan ini disampaikan oleh Karding setelah bertemu langsung dengan Presiden di Istana Kepresidenan pada Jumat, 14 Maret 2025.
Karding menegaskan bahwa Presiden Prabowo berpendapat bahwa keputusan ini akan membuka peluang besar bagi pekerja migran Indonesia sekaligus memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia.
Presiden Prabowo menyatakan bahwa pencabutan moratorium ini bukan hanya untuk mempermudah pengiriman TKI ke Arab Saudi, tetapi juga untuk meningkatkan pelatihan dan pembekalan bagi para pekerja migran Indonesia.
Karding menjelaskan bahwa Prabowo menekankan pentingnya memberikan pelatihan yang memadai kepada calon TKI yang akan bekerja di Arab Saudi.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pekerja siap menghadapi tantangan dan bekerja dengan profesional di luar negeri.
“Pak Presiden, beliau Alhamdulillah setuju. Dia meminta kepada kami untuk menyiapkan skema pelatihan dan penempatan bagi pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi,” ujar Karding.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada pengiriman pekerja migran, tetapi juga pada kualitas sumber daya manusia yang dikirimkan.
Salah satu dampak positif yang diharapkan dari pencabutan moratorium ini adalah peningkatan devisa negara yang semakin meningkat signifikan.
Menurut Karding, apabila sekitar 600 ribu pekerja migran dikirim ke Arab Saudi, Indonesia berpotensi mendapatkan devisa sebesar Rp 31 triliun.
Angka ini tentunya sangat besar dan menjadi sumber pendapatan penting bagi perekonomian Indonesia, terutama di sektor tenaga kerja.
“Pesannya (Presiden Prabowo) supaya segera dicabut aja (moratorium pekerja migran). Karena peluangnya sangat besar, devisa yang kemungkinan masuk dari situ Rp 31 triliun,” jelas Karding.
Ini membuktikan bahwa pengiriman pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi tidak hanya bermanfaat bagi pekerja tersebut, tetapi juga bagi negara dalam hal penerimaan devisa.
Rencana Pengiriman TKI ke Arab Saudi pada Juni 2025
Abdul Kadir Karding menyebutkan bahwa pemerintah Indonesia telah melakukan pembicaraan dengan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Sosial Arab Saudi untuk membahas rencana pengiriman pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi.
Dalam pertemuan tersebut, Karding dan pihak Kementerian Arab Saudi sepakat untuk membuka kembali kesempatan bagi pekerja migran Indonesia.
Karding menargetkan bahwa pengiriman TKI pertama ke Arab Saudi akan dimulai pada Juni 2025, setelah adanya nota kesepahaman (MoU) antara kedua negara.
“Jadi kalau seandainya nanti Maret ini ada penandatangan MoU, rencana kami sepakat paling lambat Juni kita sudah mulai mengirim pemberangkatan pertama,” ujar Karding.
Arab Saudi telah menawarkan 600 sebanyak 400 ribu posisi di antaranya akan diperuntukkan bagi pekerja rumah tangga (ART), sementara sisanya akan mengisi berbagai pekerjaan formal di berbagai bidang.
Penawaran ini membuka peluang yang sangat besar bagi para TKI Indonesia yang ingin mencari pekerjaan di luar negeri, khususnya di negara dengan ekonomi besar seperti Arab Saudi.
Salah satu perhatian utama pemerintah Indonesia dalam mengirimkan pekerja migran adalah memastikan adanya perlindungan yang memadai.
Karding menjelaskan bahwa pemerintah Arab Saudi berkomitmen untuk memperbaiki manajemen tenaga kerja migran dan meningkatkan perlindungan bagi para pekerja Indonesia yang bekerja di negara tersebut.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menetapkan gaji minimal bagi pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di Arab Saudi.
Pekerja migran Indonesia yang dikirim ke Arab Saudi dijamin akan menerima gaji minimal 1.500 Riyal, yang setara dengan sekitar Rp 6,45 juta (kurs Rp 4.300).
Selain itu, mereka juga akan mendapatkan perlindungan melalui asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan asuransi ketenagakerjaan.
Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Arab Saudi untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja migran Indonesia di berbagai sektor pekerjaan.
Hal menarik lainnya yang disampaikan oleh Karding adalah pemberian bonus umrah bagi pekerja migran Indonesia.
Setiap pekerja yang telah menyelesaikan kontrak dua tahun di Arab Saudi akan mendapatkan bonus berupa perjalanan umrah gratis.
Ini tentu menjadi salah satu daya tarik tambahan bagi pekerja migran Indonesia yang ingin berangkat ke Arab Saudi.
“Yang menarik lagi bahwa setiap selesai kontrak dua tahun untuk orang Indonesia dikasih bonus umrah sekali,” kata Karding.
Bonus ini tentu akan menjadi keuntungan tambahan bagi para pekerja yang dapat menyelesaikan kontrak mereka dengan baik dan mendapatkan kesempatan untuk menjalankan ibadah umrah.
Pencabutan moratorium TKI ke Arab Saudi pada Juni 2025 membuka peluang besar bagi pekerja migran Indonesia.
Selain meningkatkan devisa negara, keputusan ini juga memberikan kesempatan bagi banyak pekerja Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dengan perlindungan yang lebih baik.
Dengan adanya jaminan gaji minimal, perlindungan asuransi, dan bonus umrah, diharapkan para pekerja migran Indonesia dapat bekerja dengan aman dan sejahtera di Arab Saudi.
Tentunya, pemerintah Indonesia juga akan terus memantau dan memastikan bahwa para pekerja migran Indonesia mendapatkan perlindungan yang optimal di luar negeri. (WAN)