Reza Gladys Tak Terima Disebut Bertubuh Abu-abu di Sidang Nikita Mirzani

Reza gladys saat memberikan kesaksian di sidang kasus pemerasan dengan terdakwa nikita mirzani di pn jakarta selatan

KLIKBERITA24.COM - Reza Gladys, seorang dokter kecantikan sekaligus pemilik brand Glafidsya, tampil sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa artis kontroversial Nikita Mirzani.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 24 Juli 2025, dan menghadirkan momen krusial dalam pengungkapan kasus yang menyeret nama besar dunia hiburan dan dunia estetika.

Dalam kesaksiannya, Reza Gladys menyampaikan bahwa dirinya mengalami kerugian secara pribadi dan profesional akibat siaran langsung (live) melalui akun TikTok bernama Niki Huruhara.

Siaran tersebut, menurutnya, berisi pernyataan-pernyataan yang mencemarkan nama baik serta merusak reputasinya sebagai seorang dokter estetika.

“Manajer saya melihat akun yang sedang live, yaitu Niki Huruhara. Beliau mengatakan, ‘Yang Mulia, jangan dibeli itu si Reza yang lagi di-review sama dokter. Walaupun dia dokter, tapi produknya berbahaya’,” ucap Reza di hadapan majelis hakim.

Hinaan Fisik yang Dinilai Melewati Batas

Lebih lanjut, Reza mengungkap bahwa selama siaran berlangsung, dirinya tak hanya dikritik dari sisi profesional, tetapi juga mendapat hinaan terhadap kondisi fisiknya.

Ia menyebut, komentar-komentar tersebut terasa sangat menyakitkan dan melecehkan.

“Disebut badannya abu-abu, mukanya dempul, dan beruntusan,” kata Reza, menggambarkan komentar negatif yang disampaikan dalam siaran langsung tersebut.

Komentar Menyesatkan Dinilai Pengaruhi Publik Menurut Reza, apa yang disampaikan dalam siaran itu bukan sekadar opini personal.

Ia menilai ada upaya untuk menggiring opini publik agar menjauhi dirinya dan tidak membeli produk Glafidsya yang ia kembangkan.

“Terus setelah itu dikatakan bahwa saya ini begeng, Yang Mulia. Lalu, ‘Jangan dibeli!’,” ujar Reza lagi, menegaskan isi siaran yang dinilainya sangat merugikan secara citra dan bisnis.

Ia juga memaparkan kutipan lain yang sempat dilontarkan saat live tersebut berlangsung.

Ungkapan-ungkapan itu dianggapnya bernada merendahkan sekaligus menyesatkan calon konsumen.

“‘Pas di live dan aslinya itu berbeda. Kalian mau-maunya aja ditipu. Dasar masyarakat bodoh, maunya ditipu-tipu. Muka aslinya enggak sesuai, enggak sekuti dengan yang ada di TikTok’,” tutur Reza.

Kredibilitas Profesional Dipertaruhkan

Momen Reza Gladys bersaksi di PN Jakarta Selatan, sebut Nikita Mirzani menyebut tubuhnya abu-abu dan produk kecantikannya berbahaya

Momen Reza Gladys bersaksi di PN Jakarta Selatan, sebut Nikita Mirzani menyebut tubuhnya abu-abu dan produk kecantikannya berbahaya

Reza juga menyoroti bagaimana penyebutan fisiknya secara detail dianggap mencoreng kredibilitasnya di mata publik.

Terutama sebagai tenaga medis di bidang estetika yang selama ini mengandalkan kepercayaan konsumen.

“Dia bilang, ‘Gue udah ketemu langsung orangnya. Badannya abu-abu, pakai body lotion luntur.’ Dari situ saya merasa kredibilitas saya sebagai dokter kecantikan dihancurkan,” ujarnya dengan nada penuh emosi.

Hakim Tolak Eksepsi Nikita, Sidang Lanjut ke Pembuktian

Sebagai catatan, sebelumnya majelis hakim telah menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh pihak kuasa hukum Nikita Mirzani.

Dengan penolakan tersebut, proses sidang pun berlanjut ke tahap pembuktian, termasuk dengan mendengar keterangan saksi seperti Reza.

Putusan sela ini menjadi pintu masuk bagi jaksa untuk memperkuat dakwaannya melalui keterangan saksi dan bukti yang akan disampaikan dalam persidangan lanjutan.

Meski demikian, di luar dugaan, Nikita Mirzani terlihat tetap tenang menyikapi penolakan eksepsi tersebut. Ia bahkan sempat tersenyum dan tampak santai saat keluar dari ruang sidang.

Jaksa Sebut Ada Pemerasan Rp5 Miliar Lewat Medsos

Dalam surat dakwaan, Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki, dituding melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys.

Jaksa menjelaskan bahwa keduanya meminta uang sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat agar tidak mengunggah ulang konten negatif di media sosial.

Reza sempat menyatakan kesanggupan untuk memberikan uang senilai Rp 4 miliar, namun akhirnya memutuskan melaporkan perbuatan tersebut ke Polda Metro Jaya.

Upaya Hukum untuk Jaga Integritas Profesi

Langkah hukum yang ditempuh Reza merupakan bentuk perjuangan untuk menjaga nama baik dan integritas profesinya.

Ia menilai bahwa kasus ini tak bisa dianggap remeh karena menyangkut bentuk tekanan digital yang bisa mempengaruhi reputasi seseorang secara besar-besaran.

Atas tindakannya, Nikita didakwa melanggar Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan. Serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman pasal-pasal tersebut menunjukkan bahwa kasus ini masuk dalam ranah serius, dengan konsekuensi hukum yang tidak ringan.

Kasus Viral Ini Picu Diskusi Publik soal Etika Digital

Kasus ini pun menjadi sorotan luas di masyarakat.

Tak hanya karena melibatkan figur publik, tapi juga karena memperlihatkan bagaimana media sosial kini bisa menjadi alat untuk menyebarkan opini yang berdampak besar pada nama baik dan kepercayaan publik.

Perkara ini memantik diskusi serius tentang batas etika dalam berkomunikasi secara digital, terutama ketika digunakan oleh tokoh yang memiliki pengaruh luas di internet.

Publik kini menantikan kelanjutan proses persidangan. Fakta-fakta baru kemungkinan akan terungkap seiring hadirnya saksi lain yang akan memperkuat pembuktian.

Bagi Reza Gladys, tujuan akhirnya bukan semata tuntutan hukum, tetapi pemulihan atas martabat dan profesinya yang selama ini ia bangun dengan kerja keras dan integritas.(taa)